Suaraakademis.com.|Medan — Tindak pidana korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum yang merugikan keuangan negara, melainkan kejahatan terorganisir yang dirancang untuk meraup keuntungan pribadi maupun kelompok. Oleh karena itu, aparat penegak hukum tidak boleh berhenti hanya pada penetapan tersangka, melainkan wajib menjadikan prinsip follow the money (telusuri aliran dana) sebagai jantung penyidikan untuk mengungkap seluruh jejak kejahatan dan memulihkan kerugian negara.
Saat ini masih ditemukan kecenderungan penyidikan yang lebih fokus pada penangkapan pelaku di lapangan, namun lemah dalam menelusuri ke mana uang negara yang dikorupsi mengalir. Akibatnya, banyak pihak yang diduga menikmati hasil kejahatan luput dari jerat hukum, sementara aset milik negara tak kunjung kembali utuh.
Dasar Hukum yang Tak Boleh Diabaikan
Pendekatan penelusuran aset sejatinya sudah dijamin tegas oleh peraturan perundang-undangan:
– UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mewajibkan pengembalian kerugian negara dan perampasan aset hasil kejahatan;
– UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, yang memberikan kewenangan penuh untuk menelusuri, membekukan, menyita, hingga merampas aset yang berasal dari tindak pidana.
“Tidak ada alasan bagi aparat untuk mengabaikan penelusuran aliran dana. Hukum sudah memberikan landasan yang kuat,” tegas pengamat hukum.
Keberhasilan Bukan Hanya Jumlah Tersangka
Kejaksaan, Kepolisian, serta lembaga penegak hukum lainnya dituntut berani dan profesional membongkar jaringan di balik korupsi. Pemberantasan tidak boleh hanya menyentuh pelaku pelaksana, tetapi harus sampai pada aktor intelektual, pihak yang menerima keuntungan, dan seluruh jaringan yang menikmati uang negara secara melawan hukum.
Masyarakat berhak mempertanyakan keseriusan penegakan hukum jika prinsip follow the money tidak dijalankan. Sebab, keberhasilan memberantas korupsi tidak diukur dari berapa banyak orang yang ditangkap, melainkan seberapa mampu negara mengembalikan aset rakyat dan memastikan tidak ada satu pun pihak yang menikmati hasil kejahatan tanpa konsekuensi.
“Sudah saatnya follow the money menjadi instrumen utama, bukan sekadar pelengkap berkas. Tanpa itu, kita hanya menyentuh kulit masalah, sementara akar korupsi tetap tumbuh subur,” pungkasnya.
