Suaraakademis.com.com|Kabupaten Mamasa — Forum Pergerakan Pelajar Mahasiswa (FPPM) Kabupaten Mamasa menegaskan sikap tegas terkait dugaan penyimpangan keuangan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum. Mahasiswa dan pelajar tidak akan tinggal diam, dan telah menjadwalkan aksi demonstrasi langsung ke Kejaksaan Negeri Mamasa untuk menuntut proses hukum yang nyata, menyeluruh, dan tidak pandang bulu.
Keresahan Publik dan Tanggung Jawab Moral
Korupsi disebut sebagai kejahatan luar biasa yang merampas hak dasar masyarakat atas pembangunan, pelayanan publik, dan kesejahteraan. Oleh karena itu, setiap dugaan penyimpangan anggaran yang berpotensi merugikan keuangan negara wajib diusut secara tuntas, profesional, transparan, dan tanpa terkecuali.
Menurut FPPM, berbagai dugaan penyimpangan yang terjadi di Dinas PU Kabupaten Mamasa telah menimbulkan gelombang keresahan di kalangan masyarakat. Penegakan hukum tidak boleh berhenti sekadar pada pengumpulan informasi, melainkan harus berlanjut ke proses penyelidikan, penyidikan, hingga penindakan jika bukti telah cukup.
Aksi Senin Depan: Tekan Kejari Tunjukkan Komitmen
Ketua Umum FPPM Kabupaten Mamasa, Ahyar Anwar, mengonfirmasi bahwa pihaknya akan menggelar Aksi Demonstrasi Jilid I di Kantor Kejaksaan Negeri Mamasa pada Senin, 6 Juli 2026.
“Aksi ini adalah bentuk kontrol sosial nyata sekaligus desakan keras kepada Kejari Mamasa agar segera membuktikan komitmennya. Kami menuntut proses hukum berjalan profesional, transparan, dan independen. Siapa pun yang terlibat—tanpa memandang jabatan, kedudukan, maupun kedekatan politik—harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Ahyar Anwar.
Ia juga menegaskan FPPM akan terus memantau setiap perkembangan penanganan perkara dan mendesak keterbukaan informasi bagi publik.
Enam Tuntutan Kunci FPPM
Dalam sikap resminya, FPPM Kabupaten Mamasa menuntut:
1. Segera mengusut dugaan penyimpangan penggunaan Dana Belanja Tidak Terduga (BTT) senilai Rp2,9 miliar pada Dinas PU Kabupaten Mamasa;
2. Memeriksa seluruh paket pekerjaan jalan, irigasi, dan jaringan yang diduga tidak sesuai ketentuan serta merugikan negara;
3. Memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang bertanggung jawab dalam proyek yang bermasalah, termasuk pejabat terkait;
4. Menggeledah dan meneliti menyeluruh seluruh paket pekerjaan Dinas PU Kabupaten Mamasa Tahun Anggaran 2025;
5. Menjatuhkan sanksi tegas bagi siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai peraturan perundang-undangan;
6. Menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara terbuka dan berkala kepada masyarakat sebagai bentuk akuntabilitas.
Panggilan Bersama: Tidak Ada Ruang Impunitas
FPPM menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat untuk turut mengawal proses hukum ini. Ditegaskan, tidak boleh ada ruang bagi pelindungan atau perlakuan istimewa di hadapan hukum. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama, dan keadilan harus ditegakkan demi kepentingan rakyat Mamasa.
“Tidak ada alasan untuk menunda. Uang rakyat harus kembali, pelaku harus bertanggung jawab. Tegakkan hukum tanpa tebang pilih!” pungkas pernyataan sikap tersebut.(Ayu)
