Lima Tahun Penyaluran 2020–2025 Penuh Tanda Tanya: Upaya Konfirmasi ke Pihak Berwenang Justru Bungkam
Suaraakademis.com.|Kabupaten Mamasa — Selama lima tahun berturut-turut, Dana Desa untuk Desa Rante Kamase, Kecamatan Sumarorong, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat telah disalurkan secara utuh dengan total mencapai Rp 5.263.846.000 atau lebih dari Rp5,3 miliar. Namun data yang terbongkar menunjukkan kejanggalan mendasar: ratusan juta rupiah pada pos “Keadaan Mendesak” dan Penyertaan Modal BUMDes diduga fiktif, tidak memiliki bukti sah, atau tidak sesuai kenyataan di lapangan. Masyarakat menuntut KPK RI beserta aparat penegak hukum segera menyelidiki dugaan penyalahgunaan uang rakyat ini.
RANGKUMAN ANGGARAN YANG DISALURKAN
Berdasarkan data resmi penyaluran:
– 2020: Rp 818.182.000
– 2021: Rp 854.380.000
– 2022: Rp 765.852.000
– 2023: Rp 722.280.000
– 2024: Rp 1.047.164.000
– 2025: Rp 1.055.988.000
TOTAL KESELURUHAN: Rp 5.263.846.000
DUA POS ANGGARAN YANG PALING DISOROT
-Pos “Keadaan Mendesak”: Menelan anggaran sangat besar setiap tahun tanpa rincian bukti yang jelas — Rp496,8 juta (2020), Rp570,6 juta (2021), Rp306 juta (2022), Rp162 juta (2023), Rp133,2 juta (2024 & 2025). Pos ini dinilai paling rawan disalahgunakan karena prosedur pertanggungjawabannya tidak seketat kegiatan lain.
-Penyertaan Modal BUMDes: Melonjak drastis menjadi Rp211.197.000 pada tahun 2025, namun hingga kini belum ada laporan terbuka yang menjelaskan bagaimana uang itu digunakan dan apa manfaat nyatanya bagi warga desa.
Selain itu, anggaran pembangunan jalan, irigasi, air bersih, serta kegiatan pelatihan dan operasional juga diduga banyak yang tidak sesuai antara laporan dengan kenyataan di lokasi.
KEPALA DESA DAN PIHAK PENGAWAS BUNGKAM
Kepala Perwakilan Sulawesi Barat media Suara Akademis, Ayu Lestari, juga telah berupaya mengonfirmasi langsung kepada Kepala Desa Rante Kamase terkait pengelolaan anggaran tahun 2020 hingga 2025 melalui pesan singkat WhatsApp. Pesan tersebut terbaca sudah dilihat, namun tidak dijawab. Saat dihubungi lewat telepon, panggilan tidak diangkat sama sekali.
“Apakah begini sifat seorang pemimpin desa yang mengaku transparan dan terbuka terhadap media? Ini justru menimbulkan pertanyaan besar: Apa yang sesungguhnya disembunyikan terkait anggaran dana desa?” ujar Ayu Lestari.
Sebelumnya, upaya konfirmasi kepada Kepala Dinas Inspektorat Kabupaten Mamasa, Tutug Widodo, pada Rabu 8 Juli 2026 juga berujung buntu. Kepala Inspektorat hanya meminta menghubungi Irban 3 Dedi Demma Raya, namun saat dihubungi, Dedi Demma Raya sama sekali tidak merespons pesan maupun telepon. Demikian pula Kepala Dinas PMD tidak bisa dihubungi karena nomornya tidak aktif.
Ketiadaan tanggapan ini memperkuat dugaan adanya kerja sama antara pihak Inspektorat dengan Kepala Desa dalam menutup-nutupi kejanggalan anggaran tersebut.
“Kami meminta Pemerintah Kabupaten Mamasa segera memeriksa pihak yang bersangkutan. Ini adalah uang rakyat, bukan uang pribadi mereka. Penggunaannya harus terang benderang agar publik tahu ke mana saja uang itu mengalir. Kenapa pihak pengawas tidak pernah memeriksa dengan sungguh-sungguh atas anggaran bernilai besar ini? Ada apa sebenarnya di balik semua ini?” tegasnya.
DESAKAN TINDAKAN TEGAS
Pihak pelapor menegaskan siap menyerahkan seluruh dokumen dan bukti pendukung kepada penyidik.
“Kami meminta Bupati Mamasa segera menindaklanjuti hal ini. Aparat kepolisian dan kejaksaan harus segera memeriksa aparat desa, pengurus BUMDes, dan pihak yang bertanggung jawab. Kami juga memohon KPK RI segera turun tangan: uang rakyat miliaran rupiah tidak boleh hilang begitu saja diambil segelintir orang,” tegas perwakilan pelapor.
KECURIGAAN TAMBAHAN
Perhatian juga tertuju pada Herman Welly, pengurus BUMDes yang sekaligus mengelola media berita. Cara ia menyampaikan sanggahan melalui medianya sendiri dinilai melanggar UU Pers No.40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik, karena mencampuradukkan kepentingan pribadi dengan pekerjaan pers. Hal ini justru semakin memperkuat dugaan adanya hal yang ditutup-tutupi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada laporan keuangan yang dipublikasikan secara terbuka maupun tanggapan resmi yang memuaskan dari pihak terkait.(Ayu)
Catatan Redaksi:
Pemberitaan ini disusun berdasarkan data resmi, laporan dugaan ketidakwajaran, serta catatan upaya konfirmasi yang telah dilakukan. Redaksi tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah, dan membuka ruang seluas-luasnya bagi seluruh pihak yang disebutkan untuk menyampaikan hak jawab serta melampirkan bukti yang sah demi kejelasan informasi bagi publik.
