Suaraakademis.com.|Pekanbaru — Kekuasaan tanpa kendali moral ibarat pedang bermata dua yang justru melukai kepercayaan rakyat. Hal inilah yang kini terlihat jelas di Kota Pekanbaru, di mana isu dugaan skandal asmara terlarang dan penyalahgunaan wewenang mengemuka, namun dijawab hanya dengan kebisuan mutlak dari pihak yang bersangkutan.
Isu ini mencuat menyangkut Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru dan Putri Arum, istri Martin Manoluk, S.T., yang kini menjabat sebagai Plt. Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim). Sejumlah media telah mengirim permintaan klarifikasi secara resmi untuk meluruskan informasi dan mencegah fitnah, namun hingga saat ini tidak ada tanggapan sama sekali.
Sikap bungkam ini justru memperkuat persepsi publik. Dalam prinsip hukum yang diakui, “qui tacet consentire videtur” — siapa yang berdiam diri dianggap menyetujui. Ketika kesempatan terbuka untuk membela diri justru diabaikan, maka dugaan dan kecurigaan semakin menguat di tengah masyarakat.
Etika Terinjak, Dugaan Transaksional Menguat
Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, menilai kebisuan itu adalah penghinaan nyata terhadap hak rakyat untuk mengetahui kebenaran. Lebih parah lagi, skandal ini diduga tidak sekadar urusan pribadi, melainkan berkelindan erat dengan kepentingan jabatan dan keuangan negara.
“Bagaimana mungkin istri seorang ASN biasa bisa mengoleksi puluhan tas mewah bernilai ratusan juta rupiah? Apakah itu hasil gaji resmi, atau ada pasokan dana haram dan gratifikasi? Dugaan semakin kuat: posisi Martin Manoluk sebagai Plt. Kadis Perkim didapat sebagai ‘uang senyap’ atau kompensasi agar skandal ini tidak terbongkar ke publik,” tegas Wilson dari Jakarta, Sabtu (20/6/2026).
Ia mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung untuk segera turun tangan tanpa ragu. “Jangan biarkan jabatan publik dijadikan alat memuaskan nafsu dan keserakahan pribadi. Lakukan audit menyeluruh atas seluruh aset dan kekayaan mereka, terapkan aturan pencucian uang jika terbukti ada aliran dana yang tidak wajar,” desaknya.
Runtuhnya Dasar Kekuasaan
Secara etika, kasus ini melanggar prinsip paling dasar kepemimpinan. Filsuf Immanuel Kant mengingatkan: pemimpin harus bertindak berdasarkan aturan yang bisa dijadikan teladan umum. Jika kekuasaan dipakai untuk menutupi kesalahan dan melindungi kepentingan pribadi, maka ia telah kehilangan hak moral untuk memerintah.
Demikian pula menurut pemikiran Thomas Hobbes, penguasa yang justru menjadi sumber kerusakan moral dan hukum akan meruntuhkan sendi-sendi tatanan masyarakat sendiri. Di Indonesia, perbuatan ini juga bertentangan dengan Pancasila, terutama Sila Kedua tentang kemanusiaan yang beradab dan Sila Kelima tentang keadilan sosial bagi seluruh rakyat.
Rakyat Pekanbaru kini menunggu satu hal: apakah hukum akan tegak tanpa pandang bulu, atau justru dijadikan tameng bagi mereka yang menyalahgunakan kekuasaan? Hanya penegakan hukum yang tegas dan transparan yang bisa mengembalikan kepercayaan publik yang mulai luntur.
(TIM/Red)
