Suaraakademis.com.|Pekanbaru — Apa gunanya surat keputusan pengangkatan jika yang duduk di kursi kekuasaan justru memiliki rekam jejak kelam, gagal menjaga tanggung jawab keluarga, dan diduga memakai uang rakyat untuk memuaskan hawa nafsu? Inilah pertanyaan tajam yang kini menggema di seluruh penjuru Pekanbaru, ditujukan langsung kepada Penjabat Walikota Agung Nugroho.
Legitimasi kekuasaan tidak cukup hanya di atas kertas. Jika di rumah tangganya sendiri ia menelantarkan istri dan anak — melanggar Undang‑Undang Perkawinan secara terang‑terangan — bagaimana mungkin ia dipercaya mengelola urusan jutaan warga serta anggaran daerah yang bernilai triliunan rupiah?
Skandal Lama yang Terulang: Sejak 2022 Sudah Diadukan
Masalah moralitas Agung Nugroho bukan berita baru. Kembali ke tahun 2022, saat ia masih menjabat Wakil Ketua DPRD Riau, ratusan mahasiswa dan pemuda sudah turun ke jalan. Mereka menuntut agar ia segera diberhentikan karena terbukti menelantarkan keluarga.
“Orang yang gagal mengurus rumah tangganya sendiri, tidak pantas mengurus rumah tangga negara!” teriak massa saat itu. Namun entah mengapa, kasus itu seolah ditutup rapat, dan kini justru ia duduk di posisi lebih tinggi: Pj Walikota Pekanbaru.
Uang Pajak Rakyat Jadi Sumber Gaya Hidup Mewah
Yang paling menyakitkan bagi warga adalah fakta sederhana ini: setiap rupiah pajak yang Anda bayarkan — mulai dari PBB, pajak kendaraan, retribusi pasar, hingga pungutan di tempat umum — sebagiannya dialokasikan untuk membiayai fasilitas, tunjangan, dan gaya hidup mewah Agung Nugroho.
Angka yang beredar menyebutkan nilainya mencapai belasan miliar rupiah per tahun. Belum termasuk dugaan aliran dana “tak jelas” dari pihak pengusaha yang ingin membeli keamanan usaha di bawah kekuasaannya.
Rakyat bekerja keras, bahkan ada yang hidup pas‑pasan, tapi justru dipaksa membiayai kehidupan borjuis seorang pemimpin yang memandang jabatan hanya sebagai sarana pemuas nafsu. Inikah makna keadilan sosial yang dijanjikan Pancasila?
Wilson Lalengke: Ini Penghinaan Terhadap Rakyat Pekanbaru
Ketua Umum DPN PPWI, Wilson Lalengke, melontarkan kecaman paling keras:
“Agung Nugroho bukan hanya pemimpin yang cacat moral — ia adalah penghina nyata terhadap adat Melayu Riau, terhadap hukum, dan terhadap keringat rakyat! Bagaimana mungkin sosok yang diduga memperlakukan wanita sebagai objek dan meninggalkan tanggung jawab keluarga, dipercaya mengatur keuangan kota? Ini adalah penjahat birokrasi yang sedang menertawakan kita semua!” tegasnya tanpa tedeng aling‑aling.
Wilson menyerukan seluruh elemen masyarakat, LSM, media, hingga DPRD Kota Pekanbaru untuk tidak lagi diam.
“Gunakan hak konstitusional Anda! Desak lembaga pengawas buka semua data, usut aliran dana, selidiki laporan penelantaran, dan segera turunkan pemimpin amoral ini sebelum ia semakin menghabiskan kekayaan rakyat dan merusak masa depan kota ini!” serunya.
Secara Hukum dan Etika: Kekuasaannya Sudah Tidak Sah
Secara filsafat dan hukum, kekuasaan yang disandarkan pada amoralitas tidak memiliki dasar. Aristoteles mengajarkan: “Pemimpin yang gagal mengatur rumahnya sendiri, tidak akan pernah mampu mengatur negaranya.”
Menurut teori Kontrak Sosial, kekuasaan diberikan rakyat untuk kebaikan bersama. Jika dipakai untuk kepentingan pribadi dan gaya hidup hedonistik, maka kontrak itu batal. Rakyat memiliki hak penuh untuk menuntut penggantian pemimpin yang layak.
Di Indonesia, tindakan ini juga melanggar Sila Kedua “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab” serta Sila Kelima “Keadilan Sosial”. Jika dibiarkan, maka artinya kita sedang membiarkan kekuasaan menjadi tempat berlindung bagi orang‑orang yang tidak bertanggung jawab.
Kini, hanya ada satu pertanyaan untuk rakyat Pekanbaru: Masihkah kita diam membiarkan uang dan masa depan kota ini dikuasai pemimpin yang tidak bermoral?
(TIM REDAKSI)
