4 Ahli Waris Siap Bongkar Fakta; Masyarakat Minta Hukum Ditegakkan Tanpa Pandang Bulu
Suaraakademis.com.|Kabupaten Gowa— Sengketa lahan yang berlangsung bertahun-tahun di Desa Kanjilo, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, kini semakin memanas dan memicu keresahan luas. Awalnya bermula dari laporan perusakan aset yang tak kunjung jelas penyelesaiannya, kini bertambah laporan dugaan pemalsuan dokumen atas objek yang sama. Empat ahli waris telah menyatakan kesiapan penuh untuk hadir dan membongkar seluruh fakta di hadapan penyidik Polresta Gowa demi menuntut keadilan yang sesungguhnya.
Kasus ini bermula sejak Agustus 2022 di wilayah Dusun Tangala RT 001/RW 004, Desa Kanjilo. Warga bernama Ruslan melaporkan dugaan tindakan perusakan yang dilakukan oleh Haerudin Daeng Naja, yang tercatat dengan nomor STTLP/B/818/VIII/2023/SPKT/POLRESTA GOWA/POLDA SULAWESI SELATAN. Namun hingga kini, belum ada perkembangan yang memuaskan maupun kejelasan tahapan penanganan dari pihak kepolisian.
Situasi semakin rumit ketika pelapor kembali menyampaikan laporan tambahan berupa dugaan pemalsuan dokumen yang berkaitan persis dengan lahan yang disengketakan. Laporan ini tercatat dengan nomor LI-/RES.1.9/IX/2025/RESKRIM, namun sayangnya hingga saat ini juga belum mendapatkan penanganan yang serius, menyeluruh, dan tuntas.
EMPAT AHLI WARIS SIAP BONGKAR SELURUH FAKTA
Untuk membuka kebenaran yang sesungguhnya dan memastikan perkara ditangani sesuai koridor hukum yang berlaku, empat ahli waris yang juga tokoh masyarakat setempat telah memastikan kesiapan hadir memberikan keterangan secara terbuka, jujur, dan lengkap di Polresta Gowa. Keempat ahli waris tersebut adalah:
1. Mudon Daeng Ropu
2. Hairudin Daeng Sanre
3. Hamsa Daeng Lawa
4. Baralian Daeng Intang
LAPORAN MENUMPUK TANPA JAWABAN, MASYARAKAT TANYAKAN KEPATUHAN PROSEDUR
Keterlambatan penanganan kedua laporan ini pun memicu keresahan mendalam di kalangan warga sekitar. Masyarakat mempertanyakan alur penanganan perkara di kepolisian setempat dan menilai hal ini tidak sejalan dengan harapan masyarakat akan pelayanan hukum yang cepat, transparan, dan adil.
“Sudah bertahun-tahun kasus ini berjalan, laporan sudah dua kali disampaikan, tapi belum ada titik terang. Apakah ada hal yang menghambat? Kami berharap kehadiran ahli waris menjadi bukti bahwa kami tidak main-main menuntut keadilan. Hukum harus sama untuk semua orang, tidak boleh ada yang diistimewakan,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya.
Warga berharap kehadiran keempat ahli waris ini menjadi titik balik agar kasus sengketa lahan Desa Kanjilo segera diproses secara menyeluruh, fakta kebenaran terungkap sepenuhnya, dan setiap pihak yang terbukti melanggar hukum dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku tanpa pandang bulu.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi maupun penjelasan tahapan penanganan yang disampaikan oleh pihak Polresta Gowa.
Tim/ayu Red