Mashuri Punya Sertifikat Sejak 2018; H. Zakri Klaim Berdasar Kwitansi Rp3 Juta, Warga Minta Mediasi Adil Tanpa Tekanan
Suaraakademis.com.|Pelalawan, Riau – 13 Agustus 2026 — Bagi rakyat kecil, sebidang tanah bukan sekadar lahan dan tanaman. Ia adalah nadi kehidupan: biaya sekolah anak, makan sehari-hari, hingga harapan masa depan. Kini, nasib itu terancam bagi Mashuri, warga Pangkalan Kerinci Timur, yang harus berjuang mempertahankan kebun sawit bersertifikat yang menjadi satu-satunya sandaran hidup keluarganya.
Selama empat bulan terakhir, ketenangan Mashuri terguncang. Kebun seluas 10.810 meter persegi dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 05543 terbit tahun 2018, yang dikelola secara sah melalui pola KKPA, tiba-tiba diklaim oleh H. Zakri, Anggota DPRD Pelalawan dari Fraksi Golkar. Bahkan menurut keterangan Mashuri, hasil panen kebun itu telah diambil oleh keponakan pihak pengklaim selama beberapa bulan terakhir.
Dasar klaim yang dikemukakan hanya berupa selembar kwitansi senilai Rp3 juta yang dikaitkan dengan transaksi jual beli almarhum H. Anwar — padahal Mashuri menegaskan tidak pernah menjual atau mengalihkan hak atas tanah tersebut kepada pihak mana pun.
“SAYA RAKYAT KECIL, DARI MANA SAYA HIDUP JIKA KEBUN DIAMBIL?”
Tak ingin persoalan memuncak jadi bentrok, Mashuri memilih jalan damai: menyampaikan aduan langsung kepada Syafrizal, S.H., Ketua DPRD Kabupaten Pelalawan. Ia tidak meminta perlakuan istimewa, hanya memohon keadilan dan kepastian hukum.
“Bapak Ketua DPRD, saya ini rakyat kecil. Kebun itu satu-satunya sumber kehidupan saya. Kalau diambil tanpa kejelasan yang adil, dari mana saya beri makan keluarga dan sekolahkan anak? Saya tidak meminta milik orang lain. Saya hanya ingin tanah yang sudah saya miliki bersertifikat sejak 2018 diperiksa secara jujur berdasarkan bukti yang ada,” ucap Mashuri dengan suara bergetar.
Ia berharap pimpinan lembaga perwakilan rakyat dapat membuka ruang mediasi yang netral, memanggil instansi pertanahan, serta memeriksa dokumen kepemilikan secara objektif tanpa tekanan jabatan maupun kekuasaan.
DASAR HUKUM: SIAPA YANG BENAR HARUS DIBUKTIKAN DENGAN FAKTA
Persoalan ini mengacu pada landasan hukum yang tegas:
UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA) tentang kepastian hak atas tanah;
PP No. 24 Tahun 1997 jo PP No. 18 Tahun 2021 tentang pendaftaran tanah sebagai bukti hak yang sah;
UU No. 23 Tahun 2014 yang menempatkan DPRD berfungsi mengawasi dan menjembatani aspirasi rakyat agar terselesaikan sesuai aturan.
Jika terjadi klaim ganda, penyelesaian mutlak harus didasarkan pada riwayat perolehan hak, dokumen resmi instansi berwenang, dan bukti sah lainnya — bukan sekadar selembar kwitansi atau kekuasaan jabatan.
HUKUM HARUS SAMA: BAGI YANG BERKUASA MAUPUN RAKYAT KECIL
Di penghujung penyampaiannya, Mashuri kembali menegaskan harapan yang sederhana namun mulia:
“Saya tidak punya kuasa, saya tidak punya harta. Hanya kebun itu milik saya. Saya mohon jangan biarkan hukum hanya berpihak pada mereka yang punya jabatan. Jika memang hak saya, kembalikan. Jika ada bukti sah milik orang lain, tunjukkan. Saya siap menerima hasilnya — asalkan adil, jujur, dan berdasarkan hukum yang benar.”
CATATAN REDAKSI:
Pemberitaan ini memuat keterangan dari pihak pelapor. Redaksi tidak memvonis kesalahan pihak mana pun dan memberikan hak jawab seluas-luasnya kepada H. Zakri serta pihak terkait untuk menyampaikan penjelasan dan bukti yang dimiliki. Berita disusun sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik: akurat, berimbang, dan tidak berprasangka buruk.
Sumber: Keterangan langsung Mashuri
(TIM LIPUTAN BUSERINVESTIGASI24.COM)