Kades: “Ada Bukti Fotonya”, Wartawan Tegas: “Kami Hanya Konfirmasi, Bukan Terima Pemberian”
Suaraakademis.com.| Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan – Sorotan terhadap pengelolaan Dana Desa Mojong periode 2018–2026 senilai total Rp 8.036.918.936 mendapat tanggapan langsung dari Kepala Desa Mojong, Budi Gawai, beserta Sekretaris Desa, Senin (27/7/2026) pukul 09.20 WIB di ruang kerjanya.
Namun penjelasan yang disampaikan justru terlihat bertentangan dengan aturan baku pengelolaan keuangan desa, di tengah momen mencolok saat Kades menyodorkan amplop yang tegas ditolak awak media.
KADES: DANA MENDESAK ADA BUKTINYA, BUMDES BELI MOBIL SAMPAH
Dikonfirmasi terkait pola anggaran yang berulang setiap tahun dengan nilai ratusan juta rupiah, Budi Gawai menegaskan semua pengeluaran memiliki dasar.
“Terkait dana mendesak itu ada. Saya bisa perlihatkan buktinya, foto-fotonya per tahun ada. BUMDes yang 130 juta itu ada, saya belikan mobil sampah, manfaatnya untuk masyarakat juga. Hasilnya ada, kami punya penghasilan kalau masyarakat membayar semua,” ujar Kades.
Namun ia juga mengakui kendala: “Kadang masyarakat juga tidak membayar, ada juga yang agak curang.”
RINCIAN ITEM ANGGARAN RATUSAN JUTA YANG BERULANG TERUS
Data resmi menunjukkan selama sembilan tahun, pos kegiatan yang persis sama terus dianggarkan berulang-ulang dengan nilai fantastis:
🔹 Pembangunan & Rehabilitasi Jalan: 2018 Rp 128,5 Juta; 2019 Rp 541,3 Juta; 2020 Rp 624,8 Juta; 2021 Rp 671,1 Juta; 2022 Rp 203,7 Juta; 2023 Rp 507,4 Juta; 2024 Rp 451,6 Juta; 2025 Rp 279 Ribu; 2026 Rp 128,6 Juta (Total: Lebih Rp 1,9 Miliar)
🔹 Keadaan Mendesak: 2018 Rp 18 Juta; 2020 Rp 417 Juta; 2021 Rp 100,8 Juta; 2022 Rp 499,2 Juta; 2023 Rp 108 Juta; 2024 Rp 118,8 Juta; 2025 Rp 72 Ribu (Total: Lebih Rp 880 Juta)
🔹 Penyertaan Modal BUMDes: 2019 Rp 31,6 Juta; 2020 Rp 30 Juta; 2021 Rp 20,8 Juta; 2022 Rp 103,8 Juta; 2024 Rp 28,3 Juta; 2025 Rp 255 Ribu (Total: Lebih Rp 240 Juta)
🔹 Posyandu & Kesehatan, Air Bersih, Pendidikan & Pelatihan: Masing-masing berulang setiap tahun dengan nilai puluhan hingga ratusan juta rupiah tanpa peningkatan hasil yang sebanding.
PENJELASAN PIHAK DESA BERBANDING TERBALIK DENGAN ATURAN TEGAS
Sekretaris Desa menyebutkan pos “Keadaan Mendesak” mencakup Bantuan Langsung Tunai (BLT) sesuai aturan, dan pengulangan pos jalan hanya akibat sistem pencatatan.
Namun berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021 serta peraturan turunannya, ketentuan yang berlaku sangat tegas dan tidak bisa dilanggar:
1. Fungsi Sebenarnya Pos “Keadaan Mendesak”
Pos ini khusus disediakan hanya untuk kejadian yang tidak terduga, bukan untuk kegiatan rutin atau yang sudah direncanakan sejak awal:
– Penanganan bencana alam, bencana non-alam, atau kejadian luar biasa yang terjadi tiba-tiba;
– Penanggulangan dampak darurat yang mengancam keselamatan jiwa dan harta benda;
– Penanganan keadaan mendesak lainnya yang tidak direncanakan saat penyusunan APBDes;
– Wajib didukung surat penetapan status darurat dari pejabat berwenang.
2. Posisi BLT Dana Desa
Bantuan Langsung Tunai memiliki alokasi tersendiri dan terpisah dari pos Keadaan Mendesak:
– Masuk kategori Bidang Pemberdayaan Masyarakat atau prioritas kebijakan;
– Harus direncanakan dan dicantumkan secara jelas sejak awal dalam APBDes;
– Memiliki daftar penerima, jumlah, dan jadwal penyaluran yang diumumkan secara terbuka.
FAKTA DI LAPANGAN YANG SANGAT MENGGANJAL
Aturan tersebut berbanding terbalik dengan kenyataan yang tercatat di Desa Mojong:
Pos “Keadaan Mendesak” yang sifatnya tak terduga justru menjadi anggaran rutin berulang setiap tahun dengan total lebih dari Rp 880 juta;
BLT yang seharusnya direncanakan tersendiri justru dimasukkan ke dalam pos darurat yang tidak boleh direncanakan;
Pos pembangunan jalan, air bersih, Posyandu, dan penyertaan modal BUMDes yang sama persis dianggarkan ulang berkali-kali dengan nilai ratusan juta hingga miliaran rupiah, padahal seharusnya memiliki masa manfaat jangka panjang;
Pengulangan item yang sama tidak cukup hanya dijelaskan sebagai “akibat sistem pencatatan”, karena setiap anggaran harus memiliki dasar kegiatan yang berbeda dan spesifik setiap tahunnya.
Sekdes juga menyebutkan desa pernah diperiksa dan hanya ditemukan kekurangan administrasi berupa foto dokumentasi.
Namun publik mempertanyakan: apakah pelanggaran alokasi pos anggaran yang menyimpang dari aturan pokok juga dianggap sekadar “kekurangan administrasi”?
MOMEN TEGAS: AMPLOP DITOLAK, PRINSIP JURNALISTIK DIPEGANG TEGUH
Di akhir sesi konfirmasi, Kepala Desa menyodorkan amplop kepada wartawan, namun segera ditolak dengan santun namun tegas:
“Saya sampai ke sini hanya untuk konfirmasi, bukan untuk menerima amplop, Pak. Mohon maaf ya Pak,” ujar awak media sebelum meninggalkan kantor desa.
Sikap ini menjadi bukti nyata independensi jurnalistik yang tidak bisa dibeli atau dipengaruhi pihak mana pun.
SAMPAI BERITA INI DITERBITKAN
Tim awak media masih terus berupaya melakukan konfirmasi resmi kepada Inspektorat Kabupaten Sidenreng Rappang serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Sulawesi Selatan, guna mendapatkan penjelasan terkait temuan kejanggalan alokasi anggaran serta pola pengulangan pos kegiatan yang bertentangan dengan aturan perundang-undangan.
Tanggapan dari kedua instansi tersebut akan kami muat secara utuh dan berimbang segera setelah diterima.
PERTANYAAN YANG TETAP MENUNGGU JAWABAN
Meskipun pihak desa memberikan penjelasan, fakta bahwa pengelolaan anggaran bertentangan dengan aturan pokok menguatkan dugaan penyimpangan.
Masyarakat mendesak aparat pengawas dan penegak hukum untuk membedah secara teliti:
Apakah setiap pencairan pos “Keadaan Mendesak” memiliki penetapan darurat resmi?
Mengapa BLT dimasukkan ke pos yang seharusnya hanya untuk kejadian tak terduga?
Apakah pengulangan item anggaran yang sama berulang kali merupakan rekayasa untuk mencairkan dana berlebih?
Dana Desa adalah amanah rakyat, bukan alat yang bisa diubah-ubah peruntukannya sesuka hati melawan aturan yang berlaku.
Ayu Lestari
Kepala Perwakilan Sulawesi Selatan
Media Suara Akademis
Catatan: Berita ini disusun berimbang merujuk pada pernyataan pihak terkait, data resmi, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak jawab tetap terbuka seluas-luasnya bagi semua pihak, sesuai Kode Etik Jurnalistik.
