Aktivis Kecam Disinformasi Polresta Pekanbaru & Sikap Hakim yang Sembunyi di Balik Prosedur
Suaraakaademis.com.|Jakarta – Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara praperadilan Larshen Yunus Naek Simamora justru memunculkan perdebatan hukum baru, bukan sekadar selesai. Berita yang menyatakan penetapan tersangka dan penahanan dinyatakan “sah” adalah pemutarbalikan fakta yang sangat jauh dari putusan hakim.
Dalam sidang Rabu (22/7/2026) nomor perkara 101/Pid.Pra/2026/PN.Jkt.Sel, Hakim Issabela Samalina menolak permohonan semata-mata karena alasan Kompetensi Relatif, yakni menilai PN Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili secara teritorial, dan menyerahkan kewenangan ke PN Pekanbaru. Hakim sama sekali tidak menguji, menilai, apalagi menyatakan sah atau tidaknya substansi penetapan tersangka maupun penahanan yang dilakukan Polresta Pekanbaru.
PERBEDAAN JURIDIS YANG DIPUTAR BALIK
Menolak karena tidak berwenang dengan menyatakan tindakan polisi sah adalah dua hal yang bertolak belakang secara hukum. Ketika pengadilan menyatakan dirinya tidak berwenang, artinya substansi perkara belum tersentuh sedikit pun—tidak ada penilaian alat bukti, tidak ada penilaian apakah pemenuhan syarat formil dan materiil sudah benar.
Namun narasi yang disebarkan Polresta Pekanbaru dan dikutip mentah-mentah media justru membalik fakta seolah putusan itu adalah kemenangan hukum atas keabsahan proses penegakan hukum. Hal ini adalah bentuk disinformasi yang menyesatkan publik dan merusak citra peradilan itu sendiri.
HAKIM DITUDUH MENGHINDARI KEWAJIBAN MENUJUKAN KEADILAN
Fenomena ini memicu kecaman keras dari pengamat hukum dan aktivis HAM internasional, Wilson Lalengke. Ia menilai keputusan tersebut adalah cerminan buram penegakan hukum di Indonesia, di mana hakim lebih memilih bersembunyi di balik alasan prosedural ketimbang menguji keadilan substantif.
“Para hakim digaji besar dengan uang rakyat. Tapi ketika diminta menegakkan keadilan bagi mereka yang diduga dikriminalisasi, mereka sibuk mencari celah untuk cuci tangan. Ini bukan penegakan hukum, ini pengkhianatan terhadap sumpah jabatan,” tegas Wilson Lalengke, Kamis (23/7/2026).
Ia pun mempertanyakan jika perkara dipindah ke PN Pekanbaru, apakah hakim di sana berani menguji secara jujur atau justru akan mencari alasan lain lagi untuk menghindari keputusan yang adil?
Wilson pun mendesak Komisi Yudisial segera turun tangan mengevaluasi kompetensi dan keberanian moral para hakim. “Jika hakim hanya menjadi stempel birokrasi, maka menara gading peradilan sudah runtuh,” tambahnya.
DASAR HUKUM YANG DIABAIKAN
Permohonan diajukan ke PN Jakarta Selatan dengan alasan Kapolri selaku pemegang tanggung jawab tertinggi Polri berkedudukan di wilayah tersebut, sesuai amanat UU Polri. Sementara KUHAP Pasal 158 dengan tegas memberi wewenang praperadilan menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan.
Filsuf hukum Gustav Radbruch pernah mengingatkan: “Kepastian hukum yang kaku tanpa keadilan adalah ketidakadilan itu sendiri.” Sikap hakim yang mengutamakan formalitas di atas kebenaran hakiki justru melahirkan ketidakadilan yang paling nyata.
TUNTUTAN: JANGAN TERKECoh, PERJUANGAN BELUM USAI
Tim Advokat yang mewakili Larshen Yunus serta PPWI menegaskan perjuangan hukum belum selesai. Masyarakat diminta tidak mudah terprovokasi narasi sepihak yang memanipulasi putusan hakim demi pencitraan.
“Kasus ini mengingatkan kita pada pepatah Cicero: Summum ius summa iniuria – Hukum yang paling tinggi ditegakkan secara kaku, kerap berubah menjadi ketidakadilan yang paling besar,” ujar perwakilan tim hukum.
Publik berhak tahu fakta sesungguhnya: belum ada putusan yang menyatakan tindakan polisi sah. Pengadilan hanya menyatakan dirinya tidak mau memeriksa. Masyarakat berhak menuntut peradilan yang berani berdiri tegak menegakkan keadilan, bukan peradilan yang tunduk pada kekuasaan.
CATATAN REDAKSI
Berita ini disusun berdasarkan putusan sidang, analisis hukum, dan pernyataan pihak terkait. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku bagi seluruh pihak. Pihak Polresta Pekanbaru, PN Jakarta Selatan, maupun pihak lain berhak menyampaikan tanggapan dan klarifikasi paling lambat 3 x 24 jam untuk dimuat secara berimbang.(Tim/ayu/red)
