Desak Pemerintah & DPRD Jangan Terburu Sahkan, Wajib Penuhi Asas Keterbukaan & Kepastian Hukum
Suaraakademis.com.|Kabupaten Mamuju – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengendalian Minuman Beralkohol di Kabupaten Mamuju mendapat sorotan tajam dari aktivis hukum, Riskul. Ia menilai substansi maupun proses penyusunan belum memenuhi standar peraturan perundang-undangan, berpotensi menimbulkan multitafsir, dan tidak memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun aparat penindak.
Menurut Riskul, setiap pembentukan aturan daerah wajib berpedoman pada UU No 12 Tahun 2011 jo UU No 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Aturan ini mewajibkan terpenuhinya asas kejelasan tujuan, kesesuaian hierarki, dapat dilaksanakan, kejelasan rumusan, hingga keterbukaan partisipasi.
“Saya menelaah draf yang beredar: rumusan larangan, kewenangan pengawasan, penindakan, hingga sanksi belum tegas dan spesifik. Jangan sampai Perda disahkan, tapi saat diterapkan bingung mana yang boleh dan tidak, siapa yang berwenang, dan bagaimana cara menindak. Itu yang disebut tidak memberikan kepastian hukum,” tegas Riskul.
PROSES JANGAN HANYA FORMALITAS
Poin lain yang disoroti adalah aspek partisipasi masyarakat. Riskul mengingatkan perubahan aturan terbaru menegaskan partisipasi bermakna, bukan sekadar hadir untuk tanda tangan. Pembahasan Ranperda tidak boleh hanya menjadi urusan tertutup antara eksekutif dan legislatif.
“Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) jangan jadi sekadar syarat administrasi. Masukan tokoh agama, akademisi, pemuda, hingga kelompok rentan harus benar-benar masuk ke dalam pasal, bukan sekadar dicatat lalu dilupakan,” ujarnya.
HARUS SEJAJAR DENGAN ATURAN PUSAT
Ranperda juga wajib selaras dengan Perpres No 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Regulasi daerah harus memperjelas, bukan menabrak atau meremehkan aturan yang lebih tinggi.
Riskul menegaskan ada enam poin krusial yang wajib dipertegas ulang sebelum disahkan:
1. Batas tegas larangan dan pembatasan peredaran;
2. Kewenangan jelas pemerintah daerah dalam pengawasan;
3. Mekanisme penindakan yang dapat dijalankan aparat;
4. Tata cara pemberian sanksi administratif;
5. Ketentuan pidana yang sesuai batas kewenangan Perda;
6. Langkah nyata melindungi masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan miras.
JANGAN HANYA KUAT DI KERTAS
Aktivis itu meminta Pemkab Mamuju dan DPRD Mamuju menahan diri untuk tidak terburu-buru mengesahkan. Sebuah Perda bukan sekadar pelengkap dokumen administrasi, melainkan instrumen yang mengatur kehidupan ribuan orang.
“Kami tak ingin Perda Miras Mamuju hanya kuat di atas kertas tapi lemah saat ditegakkan. Pastikan aturannya jelas, tegas, adil, dan memiliki taring hukum yang nyata. Jangan buka peluang aturan yang bisa dimanipulasi atau berujung pada ketidakpastian,” pungkas Riskul.
CATATAN REDAKSI
Pemberitaan ini disusun berdasarkan pernyataan resmi dan telaah terhadap peraturan perundang-undangan. Pihak Pemerintah Kabupaten Mamuju dan DPRD Kabupaten Mamuju berhak menyampaikan tanggapan atau klarifikasi paling lambat 3 x 24 jam ke alamat redaksi, yang akan dimuat secara berimbang sesuai UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.(Ayu)
