Desa Salubulo Masih Tertinggal, Anggaran Membengkak: Drainase Serap Rp 432 Juta, Diduga Ada Pos Ganda; Awak Media Siap Lapor ke Penegak Hukum
Suaraakademis.com.|Kabupaten Mamasa — Pengelolaan Dana Desa Salubulo, Kecamatan Bambang, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, mencuat dugaan pelanggaran berat. Data resmi penyaluran dari Kementerian Keuangan periode 2023–2025 menunjukkan ketidakwajaran dan diduga pernyataan Kepala Desa berbohong serta mengelabui publik, bahkan ditemukan indikasi anggaran fiktif, penumpukan pos yang sama, hingga kerugian keuangan negara yang diduga mencapai miliaran rupiah.
Berdasarkan data publik yang diperoleh, Desa Salubulo yang berstatus TERTINGGAL sepanjang tiga tahun berturut-turut, menerima alokasi Dana Desa: Rp 632,8 juta (2023), Rp 733,6 juta (2024), dan Rp 739,9 juta (2025) — seluruhnya tercatat tersalurkan 100%. Namun sejumlah temuan mencolok mencurigakan:
PERNYATAAN BERTENTANGAN, DIDUGA ADA KEBOHONGAN
Kepala Perwakilan Sulawesi Barat media suaraakademis.com, Ayu Lestari, telah mengonfirmasi langsung hal ini kepada Kepala Desa Salubulo, Rhynto, melalui pesan tertulis pada Kamis (16/7/2026).
Secara tertulis, Rhynto menyatakan: “Terkait dana mendesak katanya tidak ada anggaran tersebut.”
Pernyataan ini sangat bertentangan dan menguatkan dugaan kepala desa berbohong, sebab data resmi menunjukan:
– Tahun 2023: Pos Keadaan Mendesak tercatat Rp 154.800.000
– Tahun 2024: Pos Keadaan Mendesak tercatat Rp 154.800.000
– Tahun 2025: Pos Keadaan Mendesak tercatat Rp 3.600.000
Total dana yang tercatat masuk pos ini selama tiga tahun mencapai Rp 313,2 juta. “Fakta ini membuktikan adanya upaya menutupi kenyataan dan mengelabui awak media serta masyarakat,” tegas Ayu Lestari.
ANGGARAN MEMBENGKAK, POS BERULANG, DAN TANDA TANYA BESAR
Selain pertentangan data, sejumlah hal mencurigakan lain terlihat jelas:
1. Pembengkakan Anggaran Drainase:
– 2023: Pemeliharaan Jamban/MCK Rp 174,8 juta
– 2024: Drainase Rp 240 juta
– 2025: Drainase melonjak menjadi Rp 432,7 juta — setara 58,5% dari total anggaran tahun itu.
Kepala Desa menyebut rincian panjang saluran yang dibangun, namun masyarakat dan pihak media mempertanyakan apakah nilai pekerjaan sebanding dengan biaya yang fantastis tersebut, terlebih desa masih berstatus tertinggal.
2. Pos Kegiatan Sama Dianggarkan Berulang:
Pada tahun 2024 saja, kegiatan “Peningkatan Produksi Tanaman Pangan” tercatat dalam tiga baris terpisah dengan total gabungan Rp 153,7 juta. Demikian pula kegiatan Posyandu terpecah menjadi empat pos berbeda. Hal ini diduga mengarah pada praktik penggelembungan anggaran.
3. Mekanisme Penyaluran Menyimpang:
Tahun 2024 dan 2025, penyaluran Tahap 3 tercatat Rp 0,-, padahal laporan menyatakan seluruh dana sudah cair penuh.
4. Penyertaan Modal BUMDes:
Tahun 2025 tercatat alokasi penyertaan modal sebesar Rp 147,9 juta atau 20% anggaran, namun belum ada kejelasan rinci peruntukan, pengawasan, dan pengembaliannya.
Kepala Desa dalam jawabannya hanya merinci kegiatan yang diklaim telah dilaksanakan, namun tidak menyertakan bukti dokumen, laporan fisik keuangan, maupun penjelasan mengapa data pos “Keadaan Mendesak” tercatat ratusan juta padahal ia menyatakan tidak ada anggaran tersebut.
SIAP LAPOR KE PENEGAK HUKUM & MINTA AUDIT LANGSUNG
Melihat fakta-fakta yang mengarah pada dugaan kuat anggaran fiktif, penyalahgunaan wewenang, dan kerugian keuangan negara yang diduga mencapai miliaran rupiah, pihak media bersama elemen masyarakat menegaskan langkah tegas:
“Kami tidak akan diam. Uang rakyat bukan milik pribadi. Kami akan melaporkan temuan ini secara resmi kepada KPK RI, Kejaksaan, hingga Mabes Polri,” tegas Ayu Lestari.
Pihaknya juga meminta Inspektorat Kabupaten Mamasa dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk segera menurunkan tim pemeriksa langsung ke lokasi, memverifikasi kesesuaian dokumen dengan kenyataan fisik di lapangan, serta menindak tegas siapa pun yang terbukti melanggar.
Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan data resmi publik Kementerian Keuangan periode 2023–2025, bukti percakapan tertulis dengan Kepala Desa Salubulo, serta laporan informasi masyarakat. Redaksi telah mengupayakan konfirmasi dan membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi pihak terkait. Asas praduga tak bersalah berlaku sepenuhnya dalam pemberitaan ini.(Ayu)
