Somasi Diabaikan, Dugaan Penyalahgunaan Dana Samisade Tahun 2025 Dilaporkan Resmi
Suaraakademis.com.|Bogor — Sikap bungkam Kepala Desa Sukaharja, Kecamatan Sukamakmur, terkait pengelolaan Anggaran Bantuan Keuangan Desa atau Samisade Tahun Anggaran 2025 senilai Rp1 miliar kini berujung laporan ke ranah hukum. Dewan Pimpinan Cabang (DPC) LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) Kabupaten Bogor hari ini resmi menyerahkan Laporan Pengaduan Masyarakat (Lapdumas) dugaan tindak pidana korupsi ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, setelah permintaan klarifikasi dan surat somasi sebelumnya diabaikan sepenuhnya.
(Rabu, 8 Juli 2026)
Alih-alih memberikan penjelasan terbuka dan bukti pertanggungjawaban penggunaan dana, pihak Pemerintah Desa Sukaharja justru memilih diam seribu bahasa. Sikap ini dinilai semakin memperkuat dugaan publik adanya ketidakwajaran dan permainan kotor dalam pengelolaan uang negara yang seharusnya dinikmati langsung oleh masyarakat.
“DIAM MEREKA TANDA ADA YANG DISembunyikan”
Ketua DPC LSM KCBI Kabupaten Bogor, A. Marpaung, S.H., menegaskan langkah hukum ini diambil sebagai jalan terakhir demi menyelamatkan aset negara.
“Hari ini kami resmi melaporkan dugaan korupsi Samisade Desa Sukaharja ke Kejari Bogor. Sikap diam mereka setelah kami kirim somasi kami anggap sebagai konfirmasi bahwa ada hal besar yang sengaja ditutup-tutupi. Kami tegaskan: tidak ada tempat bersembunyi bagi pelaku korupsi, dan tidak ada seorang pun yang kebal hukum di negeri ini!” tegas Marpaung usai menyerahkan berkas laporan.
SIAP DIKAWAL HINGGA KE KPK
Laporan ini disusun berdasarkan hasil investigasi mendalam dan temuan fakta yang kuat di lapangan. Marpaung mengingatkan, Kejari Bogor adalah pintu awal penanganan kasus ini. Jika proses penelitian dinilai mandek, lambat, atau terindikasi intervensi, pihaknya tidak akan ragu membawa seluruh berkas bukti langsung ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
“Ini bukan gertakan semata. Kami ingin Rp1 miliar dana Samisade itu benar-benar bermanfaat untuk pembangunan warga Sukaharja, bukan malah menjadi ajang pembagian keuntungan segelintir oknum. Jika di tingkat kabupaten tidak berjalan lurus, kami akan langsung ke KPK,” tambahnya.
Catatan Redaksi:
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Kepala Desa Sukaharja maupun Tim Pelaksana Kegiatan terkait pelaporan ini. Redaksi tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah, dan membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang dilaporkan untuk menyampaikan hak jawab serta melampirkan bukti-bukti sah demi kejelasan informasi bagi publik.
(C/Tim)
