Suaraakademis.com | kabupaten Mamasa — Pemberitaan berjudul “Pupuk Subsidi Dibawa ke Luar Daerah, Surat Kuasa Diduga Dipalsukan, Jawaban Dinas Pertanian Dinilai Menghindar” yang dimuat SuaraAkademis.com langsung menuai reaksi dari Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mamasa, Eva Yuslianti. Ia menghubungi Kepala Perwakilan Sulawesi Barat, Ayu Lestari Silo, lewat WhatsApp, sempat mengancam akan melaporkan, hingga kemudian mengundang untuk bertemu guna “meluruskan informasi”.
Pertemuan berlangsung Selasa, 30 Juni 2026 sekitar pukul 13.30 WIB di ruang kerja Kadis, didampingi Penanggung Jawab Pupuk Bersubsidi, Yustus Tammausa.
Minta Ubah Narasi, Beri Pernyataan Kontroversial
Dalam pertemuan itu, Eva Yuslianti meminta agar isi pemberitaan disesuaikan. “Kalau bisa diubah narasinya, sebut saja yang turun klarifikasi Sekretaris Adnan dan Pak Yustus, bukan saya secara langsung,” ujarnya.
Sementara itu, Yustus justru mengeluarkan pernyataan yang dinilai tidak lazim: “Kalau ketemu mobil yang bawa pupuk keluar daerah, tindak, tahan, laporkan ke aparat, atau kalau perlu lempari saja.” Ia juga menilai temuan di lapangan hasil pengamatan aktivis Roni dan tim media sebagai “pembohongan dan mengada-ada”. Kadis dan Yustus menyatakan akan membekukan sementara kelompok tani Mavia dan Bestlis.
Diduga Tawarkan Uang Rp200 Ribu untuk Bungkam
Di tengah pembicaraan, Ayu Lestari mengaku sangat tersinggung saat Eva Yuslianti diduga menyodorkan uang sebesar Rp200.000, yang dinilai sebagai bentuk penyuapan agar bersedia membuatkan hak jawab dan menghentikan pemberitaan.
Bukan hanya itu, Kadis juga beralih melepaskan tanggung jawab: “Sebenarnya saya tidak bersalah, kelompok tani yang bermasalah.” Padahal, berdasarkan penelusuran anggota kelompok tani Irwan, jumlah pupuk yang diterima hanya sekitar 56 zak, jauh dari jumlah yang terangkut, sehingga dikhawatirkan yang dibekukan justru yang tidak bersalah. Hingga kini, pihak UD Mamasa dan Rohaniwati selaku penerima kuasa belum juga dapat dimintai keterangan.
Aturan Jelas, Pengawasan Menjadi Tanggung Jawab Penuh
Secara aturan, kewenangan dan tanggung jawab ada di tangan Dinas Pertanian:
– Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2024 Pasal 18 — Melarang pemindahan pupuk ke luar wilayah tanpa izin resmi dan mewajibkan pengawasan ketat.
-Peraturan Menteri Pertanian No. 47 Tahun 2025 Pasal 22 — Menetapkan Dinas Pertanian sebagai pengawas dan pelapor utama atas setiap pelanggaran.
Berdasarkan perkiraan, alokasi pupuk tahun 2026 bernilai sekitar Rp12,5–14 miliar. Setiap ton yang dibawa keluar daerah diduga merugikan negara Rp2,8–3,2 juta, sementara satu kali angkut dua mobil pikap diperkirakan merugikan Rp3–5 juta.
Akan Dilaporkan, Desakan Evaluasi dan Pemeriksaan
Ayu Lestari menegaskan akan segera melaporkan dugaan penyalahgunaan pupuk, pemalsuan dokumen, hingga dugaan penyuapan tersebut ke aparat penegak hukum.
Pihak media juga mendesak:
1. Bupati Mamasa segera melakukan evaluasi dan mencopot Kadis Pertanian yang dinilai gagal menjalankan tugas serta melepaskan tanggung jawab.
2. Aparat hukum memeriksa Kadis dan jajarannya, serta mengaudit penggunaan anggaran dan penyaluran pupuk secara menyeluruh.
(Perwakilan Sulawesi Barat ayu)
