Suaraakademis.com.|Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat — Penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Mamasa diduga menyimpang jauh dari aturan yang berlaku. Berdasarkan penelusuran tim media SuaraAkademis.com pada Senin, 29 Juni 2026, terungkap adanya transaksi penebusan pupuk di kios UD Mamasa yang menggunakan dokumen diragukan keasliannya, lalu dibawa keluar wilayah kabupaten.
Penebusan dilakukan atas nama anggota Kelompok Tani Siulu, Arruan Pitu, melalui surat kuasa yang diberikan kepada Rohaniwati. Dokumen itu digunakan untuk mengambil Urea 250 kg dan NPK 446 kg atas nama petani Richardson. Segera setelah diambil, pupuk dimuat ke dalam dua unit mobil pikap. Menurut pengakuan sopir kepada aktivis Roni, muatan tersebut tidak digunakan di Mamasa, melainkan dibawa ke Karossa, Kabupaten Mamuju Tengah.
Surat Kuasa Diragukan, Pengawasan Dipertanyakan
Kejanggalan makin terlihat saat Kepala Desa Lembana Salulo, Yosker, S.Hut, menegaskan bahwa tanda tangan pada surat kuasa tersebut bukan miliknya dan diduga dipalsukan.
Menyikapi hal itu, Ayu Lestari Silo, Kepala Perwakilan Sulawesi Barat SuaraAkademis.com, mengirimkan permintaan konfirmasi resmi pada Selasa, 30 Juni 2026 ke Dinas Pertanian Kabupaten Mamasa dengan tiga pertanyaan pokok:
1. Bagaimana mekanisme pengawasan agar pupuk tidak dipindahkan ke luar wilayah alokasi?
2. Berapa jumlah dan nama-nama kelompok tani terdaftar dalam sistem e-RDKK?
3. Apakah instansi telah menerima laporan atau melakukan pemeriksaan atas dugaan pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan ini?
Siap Laporkan ke Polres Mamasa
Melihat fakta dan bukti yang terkumpul, Ayu menegaskan langkah hukum yang akan diambil:
“Dalam waktu dekat kami akan melaporkan hal ini ke Polres Mamasa, terkait dugaan penyalahgunaan pupuk yang diperjualbelikan ke luar daerah dan dugaan pemalsuan surat kuasa yang dipakai untuk penebusan.”
Posisi Hukum: Dinas Pertanian Bertanggung Jawab Penuh
Secara hukum, Kepala Dinas Pertanian adalah pejabat utama pengawas penyaluran pupuk bersubsidi:
-UU No. 19 Tahun 2013 — Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 112 mewajibkan pengawasan dan menjadikan instansi pertanian bertanggung jawab atas penyimpangan.
-PP No. 8 Tahun 2024 — Pasal 18 menegaskan larangan memindahkan pupuk ke luar wilayah tanpa izin.
– Permentan No. 47 Tahun 2025 — Pasal 22 menetapkan Dinas Pertanian sebagai pengawas lapangan dan pelapor utama pelanggaran.
Jika terbukti lalai atau membiarkan penyimpangan, sanksi hukum mengancam:
🔹 UU No. 28 Tahun 1999 — Melanggar prinsip penyelenggaraan negara yang bersih.
🔹 UU Tipikor No. 31/1999 jo 20/2001 Pasal 12 e — Kelalaian merugikan negara diancam penjara maksimal 4 tahun dan denda Rp 200 juta.
🔹 UU No. 19 Tahun 2013 Pasal 113 — Dapat dikenai sanksi administratif hingga pemecatan.
🔹 KUHP Pasal 263, 264, 420–421 — Pemalsuan dokumen dan kerugian negara diancam penjara hingga 6 tahun.
Berdasarkan perkiraan, alokasi pupuk 2026 bernilai Rp12,5–14 miliar. Setiap ton yang dibawa keluar merugikan negara Rp2,8–3,2 juta, satu kali angkut diduga merugikan Rp3–5 juta.
Secara hukum, Dinas Pertanian bertanggung jawab penuh sesuai UU No.19/2013, PP No.8/2024, dan Permentan No.47/2025. Kelalaian atau pembiaran diancam sanksi hingga pidana penjara maksimal 6 tahun.
Jawaban Dinas Dinilai Tidak Jelas dan Menghindar
Setelah dikonfirmasi, Kepala Dinas Eva Yuslianti, didampingi Sekretaris Adnan dan Penanggung Jawab Pupuk Yustus Adi, menyatakan telah mengecek ke lapangan namun hasilnya dinilai tidak menjawab inti persoalan.
“Kami sudah ke rumah kelompok atas nama Irwan, pupuknya masih ada. Untuk lebih jelasnya bicara sama Sekretaris,” ujar Eva, lalu menyerahkan pembicaraan.
Adnan menjelaskan bahwa Irwan hanya mengambil 16 sak secara mandiri tanpa surat kuasa, dan beberapa anggota lain juga mengambil bagiannya masing-masing. Namun ia mengakui:
“UD Mamasa belum bisa dimintai keterangan, katanya sedang sibuk membagi pupuk.”
Fakta di lapangan justru menunjukkan dua mobil pikap memuat jumlah jauh lebih besar. Saat ditanya data kelompok tani terdaftar, jawabannya: “Nanti saya suruh Pak Yustus menghubungi.”
Pemeriksaan yang dilakukan pun dinilai menyimpang — bukan ke UD Mamasa atau dokumen yang dipersoalkan, melainkan ke kelompok tani lain yang tidak terkait laporan.
Diduga Ada Sekongkolan, Desakan Pemeriksaan
“Ini aneh dan tidak masuk akal. Kami mempertanyakan pupuk yang dibawa keluar daerah dan tanda tangan yang diduga palsu, tapi yang diperiksa malah kelompok lain. Ada apa sebenarnya?” tegas Ayu.
Pihak media menduga kuat adanya permainan dan sekongkolan antara Kepala Dinas Pertanian dengan UD Mamasa untuk menutupi penyimpangan.
“Kami mendesak aparat penegak hukum segera memeriksa Kepala Dinas, jajarannya, dan UD Mamasa. Seluruh dokumen dan pergerakan pupuk harus ditelusuri agar subsidi tidak jadi ladang keuntungan segelintir orang,” pungkasnya.(Ayu)
Catatan Redaksi:
Pemberitaan ini akan diperbarui jika ada tanggapan resmi dari Dinas Pertanian, proses hukum, atau keterangan pihak berwenang lainnya.
