Suaraakademis.com.|Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan — Kasus kecelakaan kerja yang menimpa Muhammad Idris, pekerja pembuatan mebel, berujung pada pengaduan resmi ke kepolisian. Selain tidak mendapatkan hak santunan dan biaya pengobatan yang layak, pemilik usaha justru melontarkan tuduhan miring yang dinilai merusak kredibilitas profesi wartawan.
Kecelakaan terjadi pada 25 April 2026 sekira pukul 13.00 WITA di tempat usaha milik Hj. Muliati (Hj. Muly) yang beralamat di Jalan Macorawalie, belakang TK Pembina, Kelurahan Macorawalie, Kecamatan Watang Sawitto. Saat sedang mendorong kayu ke arah mata gergaji mesin, tangan Idris ikut terjepit dan tergores parah. Akibatnya, ia harus kehilangan satu jari serta mengalami kerusakan permanen pada dua jari lainnya. Ia menjalani operasi dan rawat inap selama 4 hari dengan total biaya pengobatan mencapai Rp6.200.000, namun pemilik usaha hanya menanggung sebesar Rp4.000.000.
Mediasi Berakhir Gagal, Berbagai Dalih Diangkat
Upaya penyelesaian secara kekeluargaan dilakukan melalui pertemuan mediasi pada Senin, 29 Juni 2026 pukul 10.36 WITA di Kantor Kelurahan Macorawalie.
Hadir dalam pertemuan:
– Pihak Hj. Muliati beserta suami
– Korban Muhammad Idris didampingi istri, Wahida
– Unsur Bhabinkamtibmas, Kepala Lingkungan, dan Sekretaris Kelurahan selaku mediator
Dalam pertemuan itu, Muhammad Idris menyampaikan dua tuntutan:
1. Meminta klarifikasi atas pernyataan yang dianggap merendahkan martabatnya
2. Meminta santunan kerugian sebesar Rp5.000.000 ditambah biaya pengobatan lanjutan dan kontrol sebesar Rp2.000.000, sehingga total menjadi Rp7.000.000
Namun seluruh tuntutan tersebut ditolak tegas. Pihak Hj. Muliati mengemukakan dua alasan: pertama, usahanya digolongkan sebagai skala rumahan sehingga dianggap tidak terikat aturan ketenagakerjaan; kedua, hanya bersedia memberikan ganti rugi sebesar Rp2.000.000 yang disebut sebagai biaya transportasi selama kontrol.
Lebih mengejutkan, suami Hj. Muliati melontarkan pernyataan bahwa ada wartawan yang meminta uang agar berita kasus ini tidak dimuat. Pernyataan ini langsung memicu kontroversi. Sebelumnya, Idris juga telah mengadukan kasus ini ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pinrang, namun hingga saat ini belum ada kepastian tindak lanjutnya.
Laporan Resmi Dibuat ke Polres Pinrang
Melihat jalan damai tertutup, Muhammad Idris segera membuat laporan pengaduan resmi ke Kepala Kepolisian Resor Pinrang pada hari yang sama. Dalam laporannya, ia menjelaskan secara rinci kronologi kejadian, selisih biaya pengobatan, serta penolakan pemberian hak gaji dan santunan.
“Semua hak saya belum terpenuhi, malah dikatakan sudah saya terima semuanya. Saya hanya ingin keadilan atas kecacatan yang saya alami demi mencari nafkah,” ujar Idris dalam laporannya.
Dokumen Laporan Pengaduan:
– Nomor/Tanggal: Pinrang, 29 Juni 2026
– Pelapor: Muhammad Idris, 36 tahun
– Isi pokok: Dugaan tidak dipenuhinya hak pekerja dan tanggung jawab atas kecelakaan kerja
Tuduhan Terhadap Wartawan: Nama Baik Dicemarkan Tanpa Bukti
Masalah baru muncul dari pernyataan yang menyebut wartawan meminta uang. Pihak redaksi SuaraAkademis.com yang meliput kasus ini telah menghubungi Hj. Muliati melalui pesan WhatsApp pada 29 Juni 2026 untuk meminta klarifikasi dan bukti atas tuduhan tersebut.
“Kami tanya secara jelas: siapa nama wartawannya, kapan dan di mana peristiwanya? Profesi kami terikat kode etik yang tegas melarang meminta atau menerima imbalan apa pun untuk pemberitaan,” tegas Afdika Permata Lase, Pimpinan Redaksi.
Namun hingga berita ini diterbitkan, pesan tersebut tidak dijawab dan tidak ada tanggapan sama sekali. Tuduhan yang menyebutkan juga melibatkan wartawan di wilayah Mamasa dinilai sangat merusak nama baik tanpa dasar yang jelas.
“Jika punya bukti, tunjukkan secara terbuka. Jika tidak, pernyataan itu masuk kategori pencemaran nama baik yang akan kami tindak lanjuti ke jalur hukum. Kami bekerja berdasarkan fakta dan aturan, bukan memeras,” tegasnya.
Sorotan Hukum dan Pandangan Publik
Kasus ini mempertanyakan satu hal penting: apakah status usaha rumahan bisa menjadi alasan melepaskan tanggung jawab hukum?
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, setiap hubungan kerja, baik pada usaha besar maupun skala kecil/rumahan, tetap mewajibkan pengusaha memberikan perlindungan keselamatan kerja, jaminan pengobatan, serta santunan jika terjadi kecelakaan saat bekerja. Dalih skala usaha tidak membebaskan kewajiban hukum tersebut.
Publik menilai, tuduhan yang tidak jelas justru menjadi upaya mengalihkan perhatian dari kewajiban utama pengusaha untuk bertanggung jawab atas keselamatan pekerjanya.
Dasar Hukum: Usaha Rumahan Bukan Alasan Lepas Tanggung Jawab
Kasus ini mempertanyakan satu hal penting: apakah status usaha rumahan bisa menjadi alasan melepaskan tanggung jawab hukum?
Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku:
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
– Pasal 86: Pengusaha wajib memberikan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, serta menanggung biaya pengobatan, perawatan, dan santunan jika terjadi kecelakaan kerja
– Pasal 93: Kewajiban ini berlaku untuk semua usaha, baik besar maupun skala rumahan
– Pasal 186: Pelanggaran dapat dipidana dengan penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda hingga Rp400 juta
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS Ketenagakerjaan
– Pengusaha wajib mendaftarkan pekerjanya; jika tidak, seluruh biaya pengobatan dan santunan menjadi tanggung jawab pribadi pengusaha
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
– Pasal 362 dan 491: Pengabaian kewajiban yang menimbulkan kerugian dapat diancam pidana penjara hingga 5 tahun
Pandangan Publik dan Langkah Hukum
Publik menilai, dalih “usaha rumahan” hanyalah cara untuk menghindari kewajiban, sedangkan tuduhan tanpa bukti justru dinilai sebagai upaya mengalihkan perhatian.
Bagi pekerja yang mengalami hal serupa, langkah yang dapat ditempuh:
1. Kumpulkan bukti: laporan kejadian, keterangan saksi, surat rumah sakit, rincian biaya, bukti hubungan kerja, dan hasil mediasi
2. Laporkan ke: Dinas Tenaga Kerja, Kepolisian, Kejaksaan, atau ajukan gugatan ke Pengadilan Negeri
Kesimpulan:
Tidak ada alasan hukum yang membebaskan pengusaha dari tanggung jawab atas kecelakaan kerja. Jika tetap mengabaikan, perbuatannya jelas melanggar hukum dan dapat diproses secara pidana maupun perdata.(Ayu)
Catatan Redaksi:
Pihak SuaraAkademis.com tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi Hj. Muliati dan keluarga untuk memberikan klarifikasi, melampirkan bukti, serta mempertanggungjawabkan setiap pernyataan yang telah disampaikan. Kami juga akan terus mengawal proses hukum laporan Muhammad Idris agar keadilan dapat terwujud.
