Suaraakademis.com.|Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat — Praktik penyalahgunaan pupuk bersubsidi kian mengkhawatirkan. Modusnya beragam: mulai dari pemalsuan surat kuasa, pemalsuan tanda tangan pejabat desa, hingga pengangkutan pupuk ke luar wilayah alokasi. Aktivis dan pengawas mengancam akan melaporkan kasus ini ke penegak hukum agar ditindak tegas.
Berdasarkan penelusuran tim media pada Senin, 29 Juni 2026, terungkap adanya transaksi penebusan pupuk subsidi di UD Mamasa menggunakan surat kuasa atas nama anggota Kelompok Tani Siulu, Arruan Pitu. Surat kuasa tersebut diberikan kepada Rohaniwati untuk mengambil pupuk jenis Urea sebanyak 250 kg dan NPK sebanyak 446 kg atas nama petani Richardson.
Setelah diambil, pupuk tersebut langsung dimuat ke dalam dua unit mobil pikap. Pengakuan sopir kendaraan kepada salah satu aktivis bernama Roni menyebutkan bahwa pupuk itu tidak akan digunakan di wilayah Mamasa, melainkan dibawa ke Karossa, Kabupaten Mamuju Tengah.
Tanda Tangan Kepala Desa Diduga Dipalsukan
Puncak kejanggalan terungkap saat tim media mengonfirmasi keaslian dokumen tersebut kepada Yosker, S.Hut, Kepala Desa Lembana Salulo yang tertera namanya beserta stempel pada surat kuasa.
“Nama dan cap desanya memang benar, tapi tanda tangan ini bukan milik saya. Saya tidak pernah mengetahui atau menyetujui surat kuasa tersebut. Diduga ini dipalsukan oleh pihak yang bersangkutan,” tegas Yosker dengan tegas.
Sementara itu, pihak pengelola UD Mamasa mengaku telah berulang kali mengingatkan agar pupuk subsidi tidak boleh dibawa keluar batas wilayah Kabupaten Mamasa. Namun peringatan itu seolah tidak diindahkan oleh pihak yang mengambilnya.
Aturan Tegas: Pupuk Subsidi Terikat Wilayah
Pupuk bersubsidi adalah barang yang dialokasikan pemerintah khusus untuk petani di wilayah tertentu sesuai data dalam sistem e-RDKK (Rekomendasi Definitif Kebutuhan Kelompok Tani). Hal ini diatur dalam:
– Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
– Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Perdagangan Berkeadilan
– Peraturan Menteri Pertanian setiap tahunnya, termasuk Permentan No. 47 Tahun 2025
-Peraturan daerah yang mengatur pendistribusian dan pengawasan di tingkat kabupaten
Larangan tegas:
– Dilarang memindahkan atau mengedarkan pupuk subsidi ke luar kabupaten tempat dialokasikan
– Dilarang memperjualbelikan ke daerah lain tanpa izin resmi Dinas Pertanian
– Dilarang membuat dokumen palsu untuk mengambil alokasi pupuk
Tujuannya agar tidak terjadi kelangkaan di daerah asal dan mencegah pencarian keuntungan semata dengan menjual ke daerah yang harganya lebih tinggi.
Bisa Dijerat Hukum Pidana
Perbuatan ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan dapat dikenakan sanksi pidana:
🔹 Pasal 112 UU No. 19 Tahun 2013
Menyalahgunakan, memindahkan, atau memperjualbelikan pupuk subsidi tanpa hak dapat dipidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.
🔹 Pasal 491 KUHP
Jika merugikan keuangan negara atau mengambil keuntungan secara tidak sah, ancaman penjara hingga 5 tahun.
🔹 Pasal 263 jo 264 KUHP
Pemalsuan surat, tanda tangan, dan cap pejabat dapat diancam penjara hingga 6 tahun.
🔹 Pasal 372 dan 378 KUHP
Jika terbukti ada unsur penipuan atau penggelapan, terancam penjara maksimal 4 tahun.
Aktivis: Akan Laporkan ke Polisi & Kejaksaan
Melihat fakta pemalsuan dokumen dan penyelundupan yang terang-terangan, aktivis dan pengawas menegaskan tidak akan tinggal diam.
“Kami sudah mengumpulkan bukti, mulai dari dokumen palsu, keterangan saksi, hingga pengakuan sopir. Dalam waktu dekat kami akan melaporkan kasus ini ke Kepolisian Resor Mamasa dan Kejaksaan Negeri setempat. Jangan biarkan subsidi rakyat menjadi ladang rezeki segelintir orang,” tegas salah satu aktivis.
Publik menilai, kasus ini harus menjadi peringatan bagi Dinas Pertanian dan pengawas agar memperketat pengecekan dokumen dan pergerakan pupuk subsidi, termasuk di kios penyalur resmi seperti UD Mamasa. Tanpa pengawasan ketat, alokasi bantuan justru akan melanggar hukum dan merugikan petani yang berhak menerimanya.(Ayu)
Catatan Redaksi:
Pihak Rohaniwati, pengelola UD Mamasa, dan pihak terkait masih dibuka ruang klarifikasi untuk memberikan penjelasan. Kami juga menanti tanggapan resmi dari Dinas Pertanian Kabupaten Mamasa terkait pengawasan distribusi pupuk bersubsidi.
