Suaraakademis.com.|Tangerang – Desakan keterbukaan informasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang memasuki tahap resmi. LSM TOPAN RI DPW Banten bersama Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten Tangerang telah menyerahkan surat permohonan audiensi kepada Bupati Tangerang, yang kini telah diterima dan tercatat resmi di Sekretariat Daerah pada Selasa (9/6/2026).
Surat bernomor 02/LSM TOPAN-RI BANTEN_PPWI Kabupaten Tangerang/VI/2026 tersebut diserahkan setelah sejumlah upaya konfirmasi sebelumnya terkait pelayanan publik dan kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) belum mendapatkan jawaban memadai. Langkah ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan badan publik memberikan akses informasi kepada masyarakat.
Ketua LSM TOPAN RI DPW Banten, Antonio Simbolon, SH, menegaskan bahwa transparansi bukanlah pilihan, melainkan kewajiban hukum. “Jika pemerintah yakin semua berjalan sesuai aturan, tidak ada alasan menghindar dialog. Diam bukan jawaban atas pertanyaan publik. UU KIP adalah alat kontrol, bukan sekadar tulisan di atas kertas,” tegasnya.
Sorotan sebelumnya muncul terkait dugaan minimnya aktivitas di salah satu OPD strategis saat jam kerja, serta tidak adanya tanggapan terhadap permintaan konfirmasi media. Hal ini memicu keraguan publik terhadap efektivitas pengawasan internal dan disiplin aparatur.
“Masyarakat tidak butuh pencitraan, melainkan penjelasan. Semakin lama ditunda, semakin besar pertanyaan yang muncul,” tambah Antonio.
Sementara itu, Wan Januari dari PPWI Kabupaten Tangerang menekankan bahwa pejabat publik bekerja atas kepercayaan dan biaya rakyat. “Transparansi adalah fondasi kepercayaan. Jika akses informasi ditutup, maka kepercayaan pun ikut runtuh,” ujarnya.
Ia menilai respons Pemkab Tangerang terhadap surat ini akan menjadi tolok ukur komitmen tata kelola pemerintahan yang baik. “Publik tidak menilai dari slogan, melainkan tindakan nyata. Apakah mereka berani terbuka, atau justru membiarkan keraguan terus tumbuh?”
Kini perhatian tertuju pada sikap resmi pemerintah daerah. Surat telah diterima, dasar hukum jelas, dan masyarakat menunggu apakah permohonan ini akan dijawab sesuai amanat undang-undang, atau menjadi daftar pertanyaan baru yang tak terjawab.
“Kepercayaan dibangun lewat keterbukaan, bukan kebisuan. Saatnya membuka tabir di hadapan publik,” pungkas Wan Januari.(TIM/Redaksi)
