Suaraakademis.com|Kuningan – Kasus dugaan ancaman dan intimidasi terhadap wartawan KabarSBI.com kini menjadi sorotan organisasi pers tingkat nasional. Ketua Umum Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI), Heintje Mandagie, dan Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, menegaskan penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku yang terlihat saja, melainkan harus mengungkap dan memproses juga pihak yang diduga menjadi otak atau aktor intelektual di balik peristiwa tersebut.
Kedua pimpinan organisasi pers itu menilai tindakan intimidasi terhadap wartawan merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kebebasan pers sebagai pilar demokrasi. Segala bentuk tekanan, ancaman, atau upaya pembungkaman terhadap jurnalis disebut tidak dapat dibiarkan karena berpotensi merusak ruang kebebasan berekspresi dan kontrol sosial di Indonesia.
“Kasus seperti ini tidak boleh hanya selesai di permukaan. Aparat penegak hukum harus mengusut secara mendalam, siapa yang memerintahkan, merancang, dan menggerakkan aksi tersebut. Jika terbukti ada dalang di balik layar, mereka juga harus bertanggung jawab secara hukum,” tegas Heintje Mandagie.
Sementara itu, Wilson Lalengke menekankan bahwa melindungi wartawan adalah kewajiban konstitusional negara. Pers memiliki peran strategis dalam mengawasi jalannya pemerintahan dan menyampaikan aspirasi masyarakat, sehingga setiap upaya yang menghambat tugas jurnalistik harus ditindak tegas tanpa pandang bulu.
“Kebebasan pers adalah hak yang dilindungi undang-undang. Siapa pun yang berusaha membungkam suara pers, baik secara langsung maupun tidak langsung, harus dihadapkan pada hukum yang berlaku,” ujarnya.
Peristiwa ini telah dilaporkan secara resmi ke Polres Kuningan dengan Nomor Laporan Polisi LP/B/91/VI/RES.1.24/2026/SPKT/POLRES KUNINGAN/POLDA JABAR tertanggal 4 Juni 2026. Laporan tersebut menjadi dasar bagi kepolisian untuk melakukan penyelidikan guna mengungkap seluruh fakta dan pihak yang terlibat.
SPRI dan PPWI menyatakan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas. Mereka berharap aparat bekerja secara profesional, objektif, dan transparan, sehingga kasus ini dapat menjadi contoh bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum, sekaligus memberikan perlindungan nyata bagi seluruh insan pers di Indonesia.
“Penegakan hukum yang adil dan menyeluruh dalam kasus ini menjadi bukti komitmen negara menjaga kemerdekaan pers. Kami tidak ingin ada lagi wartawan yang merasa takut dalam menjalankan tugasnya,” pungkas keduanya.(TIM/Red)
