Suaraakademis.com.|Medan – Proses pembelian aset eks Rumah Singgah Covid-19 oleh Pemerintah Kota Pematangsiantar senilai Rp14,53 miliar berpotensi dibawa ke ranah hukum. Hal ini menyusul ditemukannya sedikitnya 12 temuan yang dinilai mengandung kejanggalan serius oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD setempat. Sejumlah pihak kini berencana melaporkan perkara ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Aset yang dimaksud berlokasi di Jalan Singamangaraja, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, dan dibayarkan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. Namun, hasil pendalaman yang dilakukan Pansus menunjukkan sejumlah ketidakwajaran yang terjadi mulai dari tahap perencanaan hingga proses pengalihan hak kepemilikan.
Salah satu temuan mendasar adalah dugaan tidak tersedianya dokumen Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) yang seharusnya menjadi landasan utama dalam setiap pengadaan aset milik pemerintah. Selain itu, pembelian tersebut dinilai tidak didasari kajian kebutuhan yang matang, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai urgensi dan manfaat aset tersebut bagi kepentingan daerah.
Pansus juga menyoroti ketidaklengkapan laporan penilaian atau appraisal yang menjadi acuan penetapan harga. Berdasarkan konsultasi dengan Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI), dokumen penilaian tersebut dinilai tidak memuat unsur penting seperti data pembanding, sumber informasi pasar, dan analisis rinci penentuan nilai. Bahkan terungkap adanya bangunan yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) justru dinilai lebih tinggi dibandingkan bangunan yang memiliki kelengkapan dokumen hukum.
Temuan lain yang tak kalah krusial adalah dugaan sebagian bidang tanah yang dibeli berada di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS). Belum lagi, hingga Februari 2026 padahal dana telah dibayarkan, status hukum aset tersebut masih berupa Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama pihak ketiga dan belum dibaliknamakan menjadi milik Pemerintah Kota Pematangsiantar.
Berdasarkan perhitungan yang dilakukan Pansus, terdapat indikasi kelebihan penilaian terhadap bangunan mencapai sekitar Rp6,18 miliar. Secara keseluruhan, akumulasi temuan menunjukkan potensi kerugian keuangan daerah yang diperkirakan dapat menembus angka lebih dari Rp10 miliar.
Temuan-temuan tersebut kini dijadikan dasar bagi pihak yang berkeberatan untuk meminta KPK melakukan penyelidikan mendalam guna mengungkap adanya dugaan penyimpangan dalam proses transaksi tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kota Pematangsiantar belum menyampaikan tanggapan resmi maupun penjelasan terkait 12 temuan dan dugaan kejanggalan yang disampaikan oleh Pansus DPRD.
(R/Tim Redaksi)
