Progres 57% Dipecat Sepihak, Kontraktor Proyek Militer Tunggakan Bayaran Rp110 Juta Lebih
Kabupaten Minahasa – Perselisihan dalam proyek pembangunan rumah dinas di lingkungan Komando Kesiapsiagaan Angkatan Darat (Kikavser) 10/MSC, Kecamatan Wori, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara, kian memanas. Kontraktor pelaksana dan sejumlah pekerja tidak hanya mengaku diberhentikan secara sepihak serta belum menerima pembayaran sesuai kesepakatan, tetapi juga mengungkap dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan dokumen perencanaan. Mereka menegaskan telah mengantongi bukti lengkap dan siap melaporkan perkara ini ke aparat penegak hukum.
Berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Nomor 018/SABA/SPK/III/2026 tertanggal 30 Maret 2026, PT Saba Pratama selaku pihak pertama menugaskan Moh. Nurul Huda sebagai kontraktor pelaksana untuk membangun 16 unit rumah dinas tipe 45 dengan nilai kontrak mencapai Rp374.459.200. Dalam perjanjian tertulis disepakati bahwa pembayaran akan dilakukan sesuai dengan kemajuan pekerjaan yang dicapai.
Namun, ketika pekerjaan telah mencapai sekitar 57 persen, pihak perusahaan tiba-tiba memberhentikan hubungan kerja secara sepihak. Masalah semakin besar ketika kontraktor menyatakan baru menerima pembayaran sebesar Rp83 juta, padahal berdasarkan perhitungan progres yang disepakati, seharusnya dana yang diterima berkisar di angka Rp200 juta lebih.
“Komitmen awal jelas tertulis akan dibayarkan sesuai progres, namun kenyataannya diingkari. Nilai kontrak Rp374 juta, pekerjaan sudah jalan lebih dari separuh, tapi yang dibayarkan jauh di bawah kewajaran. Ini jelas merugikan kami dan para pekerja,” ungkap Demma Rapa’, mandor lapangan dalam proyek tersebut, Sabtu (6/6/2026).
Demma yang berasal dari Kecamatan Tanduk Kalua, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, menjelaskan dirinya bersama 18 orang pekerja asal Toraja telah bekerja selama satu bulan. Hingga saat ini, hak upah mereka belum dibayarkan secara penuh, bahkan belum ada kepastian mengenai biaya perjalanan pulang kembali ke daerah asal masing-masing.
“Saya tidak mempersoalkan apakah kami dipertahankan atau tidak, yang penting hak kami dibayarkan sesuai pekerjaan yang sudah kami selesaikan. Itu saja tuntutan kami,” tegasnya.
Lebih serius lagi, Demma mengungkapkan adanya dugaan ketidaksesuaian spesifikasi teknis dalam pelaksanaan proyek dibandingkan dengan rencana atau bestek yang telah disepakati. Ia menegaskan telah mengumpulkan berbagai dokumen dan bukti pendukung sebagai dasar pengaduan.
“Saya siap menghadap aparat penegak hukum kapan saja. Saya menduga banyak pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan perencanaan awal. Semua bukti, mulai dari dokumen kontrak, foto progres, hingga catatan lapangan sudah saya simpan rapi. Kami siap membuktikan semuanya jika diperlukan,” tambahnya dengan tegas.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh tanggapan resmi dan bungkam dari manajemen PT Saba Pratama maupun instansi pengguna jasa terkait dugaan pemberhentian sepihak, tunggakan pembayaran, dan penyimpangan teknis yang disampaikan oleh kontraktor dan para pekerja.(Ayu)
