Suaraakademis.com.|Medan – Ketidakhadiran pihak Yayasan Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) dalam perundingan bipartit tahap kedua yang digelar di kantor Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Medan, Selasa (9/6/2026), memicu sorotan tajam. Sikap tersebut dinilai menghambat penyelesaian perselisihan hubungan industrial dan dianggap tidak memiliki itikad baik.
Ketua FSPMI Kota Medan, Toni Rikson Silalahi, S.H., menyatakan bahwa ini bukan kali pertama pihak yayasan tidak hadir dalam jadwal pertemuan yang telah disepakati bersama. Menurutnya, bipartit merupakan tahapan paling mendasar yang diatur dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan, yang wajib dilalui sebelum perselisihan dapat dibawa ke jenjang penyelesaian yang lebih tinggi.
“Ini bukan sekadar soal hadir atau tidak hadir, melainkan soal itikad baik dalam menyelesaikan persoalan hubungan kerja secara damai dan sesuai aturan. Ketidakhadiran yang berulang kali ini justru terkesan mengabaikan proses hukum yang berlaku,” tegas Toni saat dikonfirmasi, Jumat (5/6/2026).
Ia menegaskan, sesuai mekanisme yang berlaku, apabila tahap bipartit tidak membuahkan kesepakatan atau salah satu pihak tidak bersedia berunding, maka proses penyelesaian sengketa akan dilanjutkan ke tingkat berikutnya.
“Bersama Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, kami memastikan akan membawa kasus ini ke tahap tripartit di Dinas Ketenagakerjaan. Apabila hingga di tingkat tersebut tidak ditemukan titik temu, maka langkah hukum selanjutnya akan ditempuh dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial Medan,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen Yayasan UISU belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi resmi terkait alasan ketidakhadiran mereka dalam agenda perundingan yang telah dijadwalkan tersebut.(Tim/Redaksi)
