REDAKSI SUARA AKADEMIS
Dikelola oleh: PT. Fakta Suara Akademis
Dasar Hukum & Izin:
– Nomor Pendirian: AHU-059807.AH.01.30.Tahun 2022
– Akta Notaris: No. 31 / 16 Oktober 2023
– Nomor ID Pers: 30094
SUSUNAN PENGELOLA
Penasehat Umum
Dr. Muhammad Said Harahap, M.I.Kom
Penasehat Hukum / Konsultasi Hukum
1. Paulus Peringatan Gulo, SH, MH, CMd, Cvapol, CNeg
2. Dedi Hadi Sanjaya, SH
Pemimpin Umum
Muhammad Arifin Lase, S.I.Kom
Pemimpin Redaksi
Afdika Permata Lase
Wakil Pemimpin Redaksi
Ahmat Jais Sembiring
Koordinator Peliputan
Antoni
Dewan Pembina
– Muhammad Kurnia Sitorus, S.Pd.,Gr., M.BA
– Dedy Zebua, SH
– Santo Halawa, S.T.h
WILAYAH LIPUTAN & PETUGAS
Korwil Sumatera Utara
Marsri
Wartawan Sumatera Utara
1. David Hasudungan Parapat, S.H
2. Abdul Aziz
3. Beriaman Laoli
Kepala Biro
– Deli Serdang: Joni Suhermanto, Eko Syahputra, ST
– Kota Medan: Syahrial
– Kota Binjai: Syahputra, Kahar Nugroho
– Kabupaten Langkat: Abdi Anshari Ibnu Hajar, Edy Syahputra
– Kabupaten Bener Meriah: M. Nawi Ginting
– Kabupaten Mamasa: Ghio Valencia
– Kabupaten Humbang Hasundutan: Vernando Nahampun
– Kota Pekanbaru: Firman Gea
Korwil Lainnya
– Propinsi Lampung: Fadli Efendi
– Propinsi Sulawesi Selatan & Barat: Ayu Lestari Silo
KETERANGAN MEDIA
Situs Resmi: Suaraakademis.com
Suaraakademis.com menyajikan informasi yang aktual, akurat, dan terpercaya. Kami menolak berita hoaks dan selalu memperbarui informasi secara berkala. Seluruh wartawan kami menjalankan tugas sesuai Kode Etik Jurnalistik, Undang-Undang Pers, dan Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA).
Catatan: Nama wartawan tercantum dalam daftar redaksi ini. Dalam bertugas, mereka dibekali surat tugas dan Kartu Tanda Anggota (KTA) yang masih berlaku. Dilarang keras menerima imbalan dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan tugas jurnalistik. Segala tindakan oknum yang mengatasnamakan media ini di luar ketentuan menjadi tanggung jawab pribadi dan bukan tanggung jawab redaksi.
ALAMAT & KONTAK
Alamat Redaksi:
Jl. Danau Tondano, Gang – Kecamatan Binjai Timur
Telepon:
0822-7427-9122 | 0813-6612-0805
Email:
akademissuarafakta@gmail.com
DASAR HUKUM KEMERDEKAAN PERS
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Pasal 4:
1. Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
2. Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.
3. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
4. Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.
