Suaraakademis.com.|Gunungsitoli _ lagi – lagi anak di bawah umur korban kekerasan fisik yang terjadi di Gg nusantara, sifalaete tabaloho gunungsitoli kota gunungsitoli, Sumatera Utara. Peristiwa ini kini telah dilaporkan secara resmi ke Polres Nias. Sabtu 7 februari 2026
Hal itu pun langsung dilaporkan oleh AL, selaku orang tua korban, atas dugaan tindak pidana kejahatan terhadap perlindungan anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Berdasarkan keterangan pelapor, peristiwa penganiayaan terjadi pada Kamis, 5 februari 2026, sekitar pukul 20.30 WIB, di bertempat di Gg nusantara, sifalaete tabaloh, yang dilakukan als ama alma halawa dan kawa – kawan tepatnya di warung tuak.
AL menjelaskan, kejadian bermula saat pelapor bersama korban yang merupakan anak kandungnya pergi ke Gg nusantara untuk mengambil surat- surat motor dari seseorang bernama als ina lia.
Setelah mengambil surat tersebut pelapor melihat terlapor sedang minum – minuman keras bersama teman-teman nya dan menghampiri terlapor dengan maksud menayangkan keberadaan motor milik korban kemudian terlapor mengatakan motor milik korban akan di serahkan ketika menantu pelapor sudah melunasi hutangnya.
Kemudian pelapor mengambil handphone dan merekam video untuk membelah diri. Melihat hal itu terlapor marah dan menampar pelapor lalu memukul tangan korban sehingga handphone milik korban jatuh ke tanah.
Dalam hal ini, ‘ terlapor menarik korban lalu terlapor bersama teman-teman nya memukuli korban hingga terjatuh ke tanah dan kepala saya ditonjok hingga bencol di bagian kepala belakang dan bagian paha saya luka ,” ujar AL saat memberikan keterangan kepada penyidik.
Tidak terima perlakuan mereka dan demi mendapatkan keadilan bagi anaknya, AL menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian ini ke Polres Nias. Laporan tersebut telah diterima secara resmi dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) bernomor: LP/B/7/Il/2026/SPKT/Polres Nias/Polda Sumatera Utara.(Redaksi)
