Suaraakademis.com.|Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat – Seorang Kepala Desa di Kabupaten Mamasa merasa terancam dan diteror melalui pesan daring. Sikman, Kepala Desa Salukadi, mengaku ketakutan setelah dihubungi oleh seseorang yang mengaku sebagai wartawan sekaligus perwakilan LSM, namun menolak menunjukkan identitas resmi, menggunakan foto orang lain, dan justru menekan agar “berita segera tayang.” Kini, Kades Sukman bersiap menempuh jalur hukum.
Kronologi: Pesan yang Bernada Tekanan
Peristiwa bermula pada Jumat, 18 September 2026, sekitar pukul 12.52 WIB. Nomor WhatsApp 082345736144 menghubungi Kades Salukadi dengan narasi yang dinilai menekan:
“Selamat siang Pak Desa. Mohon ditanggapi, bagaimana ini Pak Desa? Aduan masyarakat tak… berita ini harus tayang dini hari… secepatnya Pak Desa, karena berita ini harus tayang dini hari.”
Ketika Kades Salukadi meminta verifikasi identitas meminta kartu tanda pengenal, surat tugas, serta kejelasan kelembagaan media maupun LSM yang diwakili pihak tersebut tidak merespons. Sebaliknya, pesan bernada ancaman terus disampaikan, termasuk pernyataan:
“Bapak tidak kooperatif… saya tayangkan dulu berita ini supaya Pak Desa percaya.”
Kades: “Saya Merasa Ditakuti & Diancam” Meminta Surat Tugas Justru Diabaikan
Wakil Pimpinan Redaksi Suaraakademis.com, Ayu Lestari Silo, mendatangi kediaman Kades Salukadi, Sikman, pada pukul 14.30 WIB untuk menanyakan langsung duduk perkaranya. Dengan nada cemas, Sikman menyampaikan:
“Saya merasa takut dan ditakuti dengan ancaman rilis dan laporan LSM. Saya meminta surat tugas dan KTA-nya, supaya saya kenal wartawannya dan supaya resmi. Namun oknum tersebut tidak bisa menunjukkan identitas dirinya sebagai wartawan maupun LSM.”
Sikman menegaskan kesiapannya untuk terbuka:
“Kalau oknum tersebut mengirimkan bukti legalitas media dan LSM-nya, maka saya akan menjawab semua pertanyaannya. Selama belum jelas identitasnya, bagaimana saya bisa percaya?”
Saat Ditelepon Video, Wajahnya Disembunyikan
Untuk memastikan kebenaran, Wakil Pimpinan Redaksi menggunakan telepon video langsung dari ponsel Kades Salukadi ke nomor tersebut. Hasilnya mencurigakan: oknum yang mengaku wartawan tidak memperlihatkan wajahnya, hanya menampilkan dinding tembok, lalu segera mematikan panggilan.
Ini Pelanggaran Dasar Hukum yang Dilanggar
Dasar Hukum Pelanggaran Ancaman Pidana
UU Pers No. 40 Tahun 1999 Pasal 7 ayat (1) Wartawan wajah memiliki dan memakai kartu identitas wartawan yang sah saat menjalankan tugas tidak boleh disembunyikan Pelanggaran kode etik, dapat dikenakan sanksi organisasi dan profesi
UU Pers No. 40 Tahun 1999 Pasal 1 ayat
(4) Dewan Pers menetapkan standar: wartawan wajah memperkenalkan diri dan menunjukkan identitas saat meminta konfirmasi tidak boleh anonim Pelanggaran prinsip jurnalistik
KUHP 2023 Pasal 336 Pengancaman Barang siapa dengan ancaman membuat seseorang merasa takut pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan Penjara maksimal 1 tahun 4 bulan
KUHP 2023 Pasal 434 Pemerasan Jika ada unsur memaksa dengan ancaman untuk keuntungan tertentu pidana penjara paling lama 4 tahun Penjara maksimal 4 tahun
UU ITE No. 1 Tahun 2024 Pasal 27 ayat (3) Mengirim pesan yang bernada ancaman atau menakut-nakuti melalui sarana elektronik pidana penjara paling lama 4 tahun Penjara maksimal 4 tahun
KUHP 2023 Pasal 261 Penipuan Mengaku sebagai wartawan/LSM padahal tidak dapat membuktikan keabsahannya pidana penjara paling lama 6 tahun Penjara maksimal 6 tahun
Kades Salukadi: “Saya Akan Melaporkan ke Pihak Berwajib”
Tidak tinggal diam, Sikman menegaskan langkah tegas yang akan diambilnya:
“Saya tidak menolak dikonfirmasi. Saya justru terbuka untuk diklarifikasi. Tapi bagaimana mungkin saya memberikan jawaban kepada orang yang menyembunyikan identitasnya sendiri? Saya meminta surat tugas, tidak dikirim. Saya minta perkenalan, justru diancam akan dirilis beritanya. Ini bukan jurnalisme, ini tekanan.”
“Saya sudah memutuskan. Saya akan melaporkan oknum ini ke kepolisian. Bukan untuk menghindari konfirmasi, tetapi agar tidak ada lagi warga lain yang merasa diteror dengan cara seperti ini. Pers itu mulia, jangan sampai dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.”
Catatan Redaksi: Konfirmasi Bukan Tekanan, Identitas Bukan Rahasia
Prinsip dasar jurnalistik sangat jelas: konfirmasi dilakukan dengan memperkenalkan diri, menunjukkan identitas, menyebutkan media yang diwakili, dan menjelaskan maksud kedatangan. Menyembunyikan identitas, menggunakan foto orang lain, menolak verifikasi, lalu menekan dengan ancaman “akan dirilis beritanya” bukanlah praktik jurnalistik, melainkan perilaku yang dapat diseret ke ranah hukum.
“Jika benar bekerja untuk media, tunjukkan identitas. Jika benar ingin konfirmasi, hormati proses. Jika tidak berani memperkenalkan diri, jangan gunakan nama pers untuk menakuti warga.”
Catatan: Redaksi mencoba menghubungi nomor 082345736144 untuk konfirmasi, namun belum mendapatkan tanggapan. Prinsip praduga tak bersalah berlaku. Jika pihak yang bersangkutan memiliki penjelasan, silakan menyampaikannya secara terbuka dengan identitas yang jelas.
Ayu lestari silo Wakil Redaksi Suaraakademis.com
Sumber: Konfirmasi Langsung Kades Salukadi & Dokumentasi Pesan WhatsApp
Dipublikasikan: 18 September 2026