Suaraakademis.com.|Jakarta – Dugaan skandal korupsi besar kembali mengguncang lembaga legislatif dan panggung politik nasional. Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar dari Komisi IX, Ranny Fadh Arafiq, dilaporkan turut terseret dan terindikasi terlibat dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor. Penindakan yang mengamankan belasan orang ini berkaitan erat dengan dugaan penyuapan dan gratifikasi dalam pengurusan izin Hak Guna Bangunan (HGB).
Dalam operasi tersebut, penyidik KPK berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai bernilai fantastis, mencapai ratusan miliar rupiah dalam pecahan mata uang lokal maupun asing, yang dikemas rapi dalam belasan koper dan kardus. Skandal ini kian memanaskan suasana mengingat Ranny adalah istri dari Fahd A. Rafiq figur yang dikenal sebagai residivis korupsi dengan jejak kelam pada kasus Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) serta korupsi pengadaan Al-Qur’an dan laboratorium komputer di Kementerian Agama beberapa tahun silam.
PPWI Kecam Keras: “Pengkhianatan Nyata Terhadap Amanat Rakyat”
Keterlibatan wakil rakyat dalam jaring OTT KPK ini memicu gelombang kemarahan publik. Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, mengutuk keras tindakan tersebut yang dinilai mencoreng marwah institusi negara dan merobek rasa keadilan masyarakat.
“Perilaku koruptif yang diperagakan secara konsisten dan tanpa rasa malu oleh oknum anggota dewan ini adalah pengkhianatan nyata terhadap amanat rakyat. Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI harus segera menggelar sidang etik darurat dan menetapkan keputusan tegas untuk memecat Ranny Fadh Arafiq secara tidak hormat dari keanggotaan DPR RI. Tidak boleh ada toleransi sedikit pun bagi anggota parlemen yang menjadikan jabatannya sebagai sarana memperkaya diri dan kelompok,” ujar Wilson Lalengke, Selasa, 15 September 2026.
Wilson yang juga alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 dan meraih gelar Master of Arts (MA) di bidang Etika Terapan dari Universitas Utrecht (Belanda) dan Universitas Linkoping (Swedia), juga mendesak DPP Partai Golkar mengambil langkah tegas:
“Jika Golkar membiarkan kader-kader bermasalah tetap berlindung di dalam naungan partai, maka tak berlebihan jika masyarakat menilai bahwa partai tersebut telah menjelma menjadi sarang bagi para koruptor.”
Jejak Kelam yang Tak Kunjung Jera Dari Penganiayaan Hingga Korupsi Berulang
Rekam jejak hukum pasangan suami-istri, Fahd A. Rafiq dan Ranny Fadh Arafiq, dinilai publik sangat memprihatinkan. Bahkan sebelum kasus ini mencuat, keduanya pernah menyita perhatian publik atas keterlibatan dalam insiden penganiayaan di ruang pemeriksaan Polda Metro Jaya sebuah bukti nyata betapa kesewenang-wenangan dan ketidakpatuhan terhadap hukum telah mengakar.
Melihat fakta bahwa dugaan korupsi ini dilakukan oleh seseorang yang pasangannya adalah residivis yang tidak pernah jera, Wilson Lalengke menegaskan:
“Korupsi adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang secara langsung merampas hak-hak mendasar rakyat. Koruptor yang merampok uang negara telah memiskinkan ratusan juta rakyat Indonesia. Oleh karena itu, negara tidak boleh setengah hati. Selain sanksi badan terberat, negara harus menyita seluruh aset dan kekayaan pribadi koruptor tanpa sisa. Mereka harus dimiskinkan secara total agar ada efek jera yang nyata dan demi menghadirkan keadilan bagi masyarakat yang ditindas.”
Dimensi Moral: Saat Jabatan Bukan Lagi Amanat, Melainkan Alat Mengumpulkan Kekayaan
Secara filosofis, tindakan ini mempertajam peringatan para pemikir besar. Aristoteles dalam bukunya Politics mengingatkan bahwa tujuan utama negara adalah kebaikan bersama. Ketika pejabat publik justru memanfaatkan jabatannya untuk memperkaya diri, maka tatanan tersebut telah menyimpang dari hakikatnya. Sementara Immanuel Kant melalui prinsip Categorical Imperative menegaskan: manusia termasuk rakyat harus diperlakukan sebagai tujuan akhir, bukan sekadar sarana untuk keuntungan pribadi. Demikian pula pemikiran Hannah Arendt tentang the banality of evil kejahatan terbesar sering kali lahir ketika kita diam dan menganggap korupsi sebagai hal yang lumrah.
Penindakan tegas KPK ini adalah langkah yang patut didukung, namun ujian sesungguhnya baru dimulai. Publik kini menunggu: apakah MKD DPR RI akan berani? Apakah Partai Golkar konsisten dengan komitmen antikorupsinya? Dan yang terpenting apakah hukum akan tegak lurus, tanpa pandang bulu, untuk semua orang?
Prinsip praduga tak bersalah berlaku. Namun jika terbukti, hukuman terberat adalah harga yang pantas dibayar atas pengkhianatan terhadap rakyat.(Tim/red)