Suaraakademis.com.|Makassar, Sulawesi Selatan – Persoalan sengketa lahan di Kota Makassar memanas dan berujung pada tindakan yang diduga melawan hukum. Pihak ahli waris didampingi keluarga, kerabat, serta pendamping LSH resmi melaporkan dugaan pengrusakan pagar, perusakan segel, penimbunan lahan, hingga pembakaran sepeda motor ke Polda Sulawesi Selatan. Peristiwa diduga melibatkan massa berjumlah besar yang mendatangi lokasi secara terorganisir.
Kronologi Kejadian
Peristiwa dilaporkan terjadi pada Sabtu (12/9/2026) sore di lahan yang diklaim sebagai hak waris sah keluarga, berlokasi di Jalan Antang Baru, Kelurahan Tello Baru, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan pelapor, sekelompok orang berjumlah lebih dari 100 orang diduga mendatangi lokasi. Sebagian besar diduga mengenakan pakaian serba hitam, helm, dan penutup wajah. Di hadapan warga, kelompok tersebut diduga membongkar pagar pembatas yang telah dipasang oleh ahli waris, serta merusak segel yang terpasang di lokasi.
“Ketika kami tiba di lokasi, pagar sudah dalam kondisi rusak. Kami juga melihat banyak orang berada di sekitar lokasi,” ujar Muliati, salah satu ahli waris yang juga cucu dari pemilik hak waris.
Situasi sempat memanas. Pihak ahli waris berupaya memperbaiki pagar yang dirusak, namun disebut mendapat penghalangan. Belum selesai keributan mereda, sejumlah unit sepeda motor milik keluarga ditemukan dalam kondisi rusak parah dan ada yang diduga dibakar. Akses masuk ke lokasi pun sempat ditutup menggunakan satu unit kendaraan, sehingga pihak ahli waris terhalang memasuki lahan tersebut.
Apa yang Dilaporkan?
Dalam laporan resmi yang tercatat dengan nomor STTLP/B/1083/IX/2026/SPKT/Polda Sulsel, pelapor mencantumkan beberapa dugaan tindak pidana:
Pengrusakan bangunan/pagar dan perusakan segel Pasal 521 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP
Pengrusakan dan pembakaran sepeda motor milik ahli waris
Penghalangan akses dan penimbunan lahan
Dugaan pemalsuan dokumen terkait status ahli waris yang diduga berkaitan dengan upaya pengalihan harta peninggalan secara melawan hukum
Laporan telah diterima langsung oleh Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (Ka-SPKT) Polda Sulsel, Kompol Irvan Arfandi, S.H., disaksikan keluarga dan pendamping hukum.
“Usut Tuntas Siapa Dalangnya”
Pihak keluarga ahli waris menilai rangkaian kejadian ini bukan sekadar perselisihan biasa, melainkan diduga merupakan tindakan terencana yang bertujuan menguasai lahan secara paksa.
“Kami menduga ada mobilisasi massa. Kami meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas seluruh kejadian ini, termasuk mencari tahu siapa pihak yang diduga menjadi dalang dari pengrusakan tersebut,” tegas pihak keluarga.
Pihak pelapor meminta kepolisian:
Memeriksa seluruh saksi dan pihak yang terlibat maupun mengetahui kejadian
Mengidentifikasi siapa yang memerintahkan pembongkaran pagar dan pembakaran kendaraan
Memeriksa keabsahan dokumen yang diduga dipalsukan
Menjamin keamanan ahli waris dan keluarga selama proses hukum berjalan
Catatan Redaksi: Prinsip Presumsi Tak Bersalah
Penting: Berita ini disusun berdasarkan laporan resmi yang diterima kepolisian. Semua dugaan yang disampaikan dalam laporan belum terbukti di pengadilan. Setiap pihak yang disebut berhak memberikan klarifikasi dan pembelaan diri. Prinsip presumsi tak bersalah berlaku sepanjang belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum mengeluarkan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Redaksi memberikan ruang seluas-luasnya kepada semua pihak yang berkaitan dengan perkara ini untuk menyampaikan tanggapan guna menjaga keberimbangan pemberitaan sesuai Kode Etik Jurnalistik.
Penulis: Samsul Daeng Pasomba (PPWI/TMB/Tim)
Dipublikasikan: 13 September 2026