Suaraakademis.com.|Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat – “Pagi hari mau ngisi minyak, sudah habis!” begitulah keluhan yang terlontar dari puluhan warga yang datang pagi-pagi ke SPBU Nomor 7691302, Desa Malabo, Kecamatan Tanduk Kalua, Kabupaten Mamasa. Pengendara mobil dan motor berjejer rapi sejak subuh, berharap bisa kebagian BBM subsidi. Namun begitu giliran tiba, petugas hanya menjawab singkat: “Minyaknya sudah habis, datang besok lagi.”(10/9/2026)
Puluhan warga terlihat kecewa. Ada yang harus membatalkan perjalanan, ada yang terpaksa mencari ke tempat lain yang jauhnya berkilo-kilo meter. “Setiap pagi pasti begitu. Mau ke mana-mana jadi susah. Padahal kita butuh untuk kerja, untuk ke pasar, untuk antar anak sekolah. Tapi setiap datang, jawabannya selalu sama: sudah habis,” ungkap seorang ibu dengan nada frustrasi.
Padahal di siang hari, jika ada warga yang terlihat membawa jerigen kecil, petugas langsung melarang. Namun begitu malam tiba, wajah SPBU ini berubah drastis. Malam hari, SPBU Malabo berubah seperti pasar minyak yang riuh rendah. Puluhan pick up dan motor pengecer datang berbondong-bondong, berjejer panjang hingga ke jalan raya. Suara kendaraan, aktivitas naik-turun jerigen, dan pengisian berlangsung terang-terangan bak pasar yang tak pernah tutup.

“Bukan lagi seperti SPBU, tapi sudah jadi pasar minyak di malam hari. Ratusan jerigen diangkut naik turun pikup, riuh rendah setiap malam. Di sana terang-terangan dilakukan, tidak ada yang melarang sama sekali,” ungkap seorang warga yang memantau situasi malam itu.
Pengisian berlangsung bebas dari pukul 23.00 WITA hingga pukul 01.00 dini hari. Satu pick up saja sanggup mengisi puluhan jerigen sekali datang. Tidak ada kendali, tidak ada pembatasan. Padahal aturan jelas melarang pengisian BBM subsidi menggunakan jerigen.
“Kenapa pagi-pagi minyaknya sudah habis? Padahal belum siang. Ke mana perginya minyak itu kalau bukan diborong habis malam sebelumnya di pasar minyak SPBU ini?” tanya seorang warga dengan nada marah.
Ribuan liter BBM subsidi yang seharusnya cukup untuk kebutuhan warga seharian, ternyata di serok habis di pasar minyak malam itu. Lalu dijual kembali dengan harga yang mencekik Rp15.000 hingga Rp16.000 per liter. Warga yang kehabisan di SPBU terpaksa membeli mahal di pengecer, karena tidak ada pilihan lain.
Tim Media Turun Lapangan: Fakta Nyata di Lokasi
Pada malam yang sama, sekitar pukul 23.00 WITA hingga pukul 01.00 dini hari kamis tanggal 10 September 2026, tim media turun langsung ke lokasi dan menyaksikan sendiri pemandangan yang mencengangkan: SPBU Malabo di malam hari benar-benar berubah menjadi pasar minyak. Riuh, ramai, dan penuh aktivitas penimbunan jerigen yang luar biasa. Kontras sekali dengan pagi hari yang sepi dan penuh kekecewaan warga.
Yang lebih memiriskan: terlihat jelas mobil patroli Polres Mamasa beserta personel Kamtibmas Hidayat dan Babinsa berada tepat di lokasi. Mereka berdiri, melihat langsung ratusan jerigen sedang dimuat ke atas pick up tetapi hanya diam saja. Tidak ada larangan, tidak ada penindakan, tidak ada pengamanan barang bukti. Seakan semuanya sah-sah saja terjadi di depan mata mereka.
Babinsa yang ada di lokasi justru mengakui: “Ini seharusnya tidak terjadi. Ini sudah pelanggaran, ini sudah monopoli.” Namun pengakuan itu tidak diikuti satu pun tindakan nyata.
“Mengapa aparat yang ada di tempat hanya diam melihat penimbunan minyak terjadi terang-terangan? Apakah mereka datang untuk mengawasi, atau sekadar memastikan semuanya berjalan lancar? Rakyat bertanya-tanya: ada apa sebenarnya di balik ini semua?” ungkap salah satu warga yang keberatan melihat sikap aparat di lapangan.
Biaya Tambahan dan “Setoran”: Pungli Terang-terangan!
Praktik pasar minyak malam ini ternyata tidak berjalan cuma-cuma. Ada tarif tidak resmi yang dipungut:
Pertalite per jerigen: Rp5.000 biaya tambahan
Iuran harian: Rp5.000 untuk roda dua, Rp10.000 untuk pick up
Uang ini diduga dikumpulkan dengan dalih “setoran kepada oknum aparat penegak hukum” sebuah praktik pungutan liar yang jika terbukti, merupakan tindak pidana berat.
Jelas Melanggar Hukum, Ancaman Hingga 5 Tahun Penjara!
Ayu Lestari Silo, Ketua DPD LSM Perkara Sulawesi Barat, menegaskan praktik di SPBU ini melanggar sejumlah peraturan:
Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 Pembelian BBM bersubsidi menggunakan jerigen dilarang tanpa rekomendasi resmi
Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2012.SPBU dilarang melayani pengisian BBM subsidi ke jerigen plastik maupun kendaraan yang dimodifikasi
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 8 Tahun 2012. Larangan tegas pengisian BBM ke jerigen plastik demi keselamatan
Sanksi Pidana: Berdasarkan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Minyak dan Gas Bumi, pelanggaran dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp50 miliar. Jika terbukti ada unsur pungutan liar, dapat juga disangkutkan Pasal 12 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi!
LSM Perkara Siap Laporkan Pertamina, Polres Mamasa, Kapolda Sulawesi Barat Harus Bertindak!
“Yang paling menyakitkan bukan hanya minyak yang habis, tetapi ketika aparat hukum hadir di lokasi dan hanya diam melihat penimbunan terjadi. Di mana keadilannya? Di mana penegakan hukumnya? Jika pelanggaran terang-terangan dibiarkan begitu saja, maka rakyat berhak bertanya: siapa sebenarnya yang dilindungi di sini?” tegas Ayu Lestari Silo.
LSM Perkara Sulawesi Barat menuntut:
PT Pertamina (Persero) segera melakukan audit mendadak dan menindak tegas SPBU Nomor 7691302
Polres Mamasa segera memproses hukum dugaan penimbunan, pungutan liar, dan pelanggaran distribusi BBM. Sekaligus memberikan klarifikasi mengapa personel di lokasi tidak melakukan penindakan
Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Barat turun langsung mengawasi penanganan kasus ini, jangan tutup mata
Siapa pun yang terlibat baik pengelola SPBU, pengecer, maupun oknum yang diduga melindungi harus diusut sampai ke akar-akarnya
“Kami tidak akan tinggal diam. Bukti foto, keterangan saksi, dan kesaksian warga sudah kami kumpulkan secara lengkap. Termasuk bukti keberadaan aparat di lokasi namun tidak melakukan penindakan apa pun. Laporan resmi akan segera kami ajukan ke Polres Mamasa. Rakyat tidak boleh terus dikecewakan, apalagi di depan mata penegak hukum,” pungkas Ayu Lestari Silo.( redaksi)