14.390 Hektare Kontrak Karya, Dokumen Dipertanyakan, NOP Berubah Misterius — RDP DPRD Sulsel Belum Beri Titik Terang, Ahli Waris Tuntut Keadilan!
Suaraakademis.com.|Luwu, Sulawesi Selatan — Sengketa lahan yang telah berlangsung puluhan tahun di wilayah Kabupaten Luwu, terkait aktivitas PT Masmindo Dwi Area (MDA), kembali memuncak dan meminta perhatian serius tingkat tertinggi. Ahli waris rumpun Abd. Salam Abadi Tanduklangi, melalui perwakilannya Yasir dan Dr. Basir S., mendesak Pemerintah RI, Presiden Prabowo Subianto, DPRD Sulawesi Selatan, serta aparat penegak hukum turun tangan langsung guna mengusut tuntas status hukum tanah yang disengketakan.
Permintaan tersebut disampaikan saat diwawancarai Tim Media Sorot Indonesia di Makassar, Jumat (21/8/2026). Ahli waris didampingi Dewan Pembina LSM KOKANTIPHAM M. Hamka Jaylani Yusuf, S.H., M.H. serta Tim LBH No Viral No Justice, Dg. Naba.
DOKUMEN DIPERTAHANKAN — NOP BERUBAH, TANPA KEJELASAN!
Ahli waris meminta lembaga berwenang melakukan pemeriksaan menyeluruh dan objektif terhadap sejumlah dokumen kunci yang menjadi dasar klaim hak atas tanah:
– SKT Tahun 1990 & 1992 — Bukti penguasaan tanah
– Peta Bidang & Riwayat Penguasaan Tanah
– PBB / NOP — Diduga ada perubahan dan penonaktifan NOP pasca-2021 tanpa dasar jelas
– Dokumen Perusahaan & Kontrak Karya 1998 beserta Amendemen 2018 — Wilayah seluas 14.390 hektare di Kecamatan Latimojong
“Seluruh dokumen tersebut perlu diuji secara objektif agar tidak muncul kesimpulan sepihak. Termasuk perubahan Nomor Objek Pajak setelah 2021 — siapa yang mengubahnya, atas dasar apa, dan apa dampaknya terhadap hak kami?” — tegas Dr. Basir S.
KASUS PERNAH MASUK PENEGAK HUKUM — 26 SAKSI, TAPI BELUM ADA HASIL TUNTAS!
Persoalan ini ternyata bukan baru. Sebelumnya telah masuk penanganan aparat penegak hukum dengan tiga kali SP2HP berturut-turut:
– 5 September 2022
– 13 Desember 2022
– 13 Maret 2023
Sebanyak 26 saksi telah dimintai keterangan, namun hingga kini belum ada kejelasan status penyelesaian. Ahli waris meminta agar penegak hukum melanjutkan dan menuntaskan perkara ini tanpa menutup mata.
KONTRAK KARYA 1998 — 14.390 HEKTARE, DI MANA BATASNYA?
Salah satu titik krusial terletak pada Kontrak Karya tahun 1998 yang diamandemen pada 2018, mencakup wilayah seluas 14.390 hektare di Kecamatan Latimojong. Tercatat dalam dokumen Kementerian ESDM maupun perusahaan PT Indika Energy. Namun persoalan mendasar belum terjawab:
Di mana batas pasti wilayah Kontrak Karya tersebut? Apakah tumpang tindih dengan tanah hak ulayat dan warisan masyarakat? Apakah proses pembebasan lahan telah dilakukan sesuai prosedur dan dengan persetujuan pemilik hak?
RDP DPRD SULSEL — PERUSAHAAN KLAIM SUDAH KOMPENSASI, AHLI WARIS BANTANG!
Persoalan ini telah dibawa ke Komisi D DPRD Sulawesi Selatan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Juni 2026. Dalam pertemuan tersebut, pihak PT Masmindo Dwi Area melalui Manajer Land, Ishak, menyampaikan:
– Telah membayar kompensasi tanam tumbuh kepada penerima yang terdata
– Wilayah berada di Areal Penggunaan Lain (APL)
– Dokumen dasar: SPPT dan SKT baru
NAMUN, AHLI WARIS MEMBANTANG KERAS:
– Pembayaran pembebasan tanah tidak pernah dilakukan kepada ahli waris yang sah
– Mengklaim adanya pembelian tanah dari pihak tertentu dianggap tidak sah dan tidak mengikat
– Kompensasi tanam tumbuh bukan pengganti hak atas tanah
– Status APL diperdebatkan — apakah tanah tersebut benar-benar bukan tanah hak?
“Kami tidak pernah menjual tanah ini. Kami tidak pernah menerima uang pembebasan tanah. Yang disebut pembelian itu tidak kami ketahui. Tanam tumbuh dibayar, tanah kami diakui tanpa persetujuan — itu bukan keadilan!” — tegas Yasir, Ahli Waris.
KLAIM TRILIUNAN — BELUM FAKTA HUKUM, TAPI MENUNTUT PEMERIKSAAN!
Unggahan yang menyebutkan kewajiban kompensasi hingga triliunan rupiah menjadi sorotan publik, namun perlu ditegaskan: nilai tersebut belum dapat disebut fakta hukum. Semua harus dibuktikan melalui:
– Kontrak Karya & amendemen
– Dokumen pertanahan asli
– Bukti pembayaran sah dengan tanda tangan penerima
– Pemeriksaan lembaga berwenang secara transparan
AHLI WARIS DESAK PRESIDEN & PEMERINTAH PUSAT TURUN TANGAN!
Di tengah kebuntuan yang berlangsung puluhan tahun, ahli waris meminta Presiden RI H. Prabowo Subianto memberikan perhatian serius dan mendorong penyelesaian yang transparan:
“Kami meminta Pemerintah, DPRD Sulsel, dan penegak hukum memeriksa semuanya secara terbuka. Status tanah, dokumen, batas wilayah, proses kompensasi — semuanya harus jelas. Ini bukan sekadar sengketa tanah. Ini soal keadilan, hak waris, dan kepastian hukum bagi kami yang telah menunggu puluhan tahun.”
CATATAN REDAKSI — BERIMBANG & OBJEKTIF SESUAI KODE EK JURNALISTIK
Pemberitaan ini memuat keterangan pihak ahli waris serta informasi yang diperoleh dari RDP DPRD Sulsel dan dokumen publik. Pihak PT Masmindo Dwi Area berhak memberikan tanggapan, klarifikasi, serta bukti-bukti sah untuk dimuat secara berimbang. Sengketa ini masih dalam proses pencarian keadilan — kebenaran akan ditemukan jika semua pihak terbuka dan transparan.
Narasumber:
– Yasir — Ahli waris rumpun Abd. Salam Abadi Tanduklangi
– Dr. Basir S. — Ahli waris
(TIM / Ayu Red — 22 AGUSTUS 2026)