Video ditonton lebih dari 9.660 kali; netizen sebut praktik ini sudah menjadi “aset” dan mempertanyakan kinerja pengawasan internal
Suaraakademis.com.|Asahan, Sumut – Sebuah video yang diunggah akun TikTok @berani.dan.terpercaya pada Kamis, 25 Juni 2026, menjadi sorotan publik. Video tersebut Diduga memuat keluhan Jamas Sipangge, warga beralamat di Simpang Anom, yang mengaku diminta membayar Rp1.100.000 untuk pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan B2 di lingkungan Polres Asahan, Sumatera Utara.
Sejak diunggah, konten ini telah ditonton lebih dari 9.660 kali dan memicu ratusan tanggapan bernada kecaman, kekecewaan, hingga sindiran tajam dari warganet.
Akun @Negan menyebutkan: “Tulisan nya B1 1,2 juta, A 500 ribu”. Sementara @steam menanggapi sinis: “Loh murah kli, SIM B1 umum aja di tempat lain bisa sampai 1,8 juta diminta”.
Kekecewaan mendalam disampaikan @dunia77.sandiwara: “Polres Asahan harus ada perubahan. Katanya tidak mempersulit, tapi nyatanya begini di lapangan. Viralkan atau tidak, hukum seolah tidak berjalan”.
Banyak yang meragukan komitmen penindakan. @debi_0298 menulis: “Gak akan ditindak, sudah tahu lah ya. Polres Asahan pasti membela anggotanya, dari kasus pelecehan tahanan sampai sekarang”.
Sindiran paling tajam datang dari @Syahmuddin: “Ini sudah jadi aset mah, mana mungkin dibasmi. Sudah ada setorannya”. @plastick balap menambahkan: “Jangan heran, begini semua. Rakyat ditindas oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab”. Sementara @Bernard Sitorus Dori mempertanyakan fungsi pengawasan: “Lidik mana Propam? Kalau sudah begini, hancur saja sistemnya”.
Aturan Resmi Jauh Berbeda
Menurut ketentuan negara dan Kepolisian RI, biaya penerbitan SIM resmi sangat rendah dan jelas:
– Biaya resmi berkisar Rp100.000 – Rp150.000, tergantung golongan
– Tidak ada pungutan tambahan selain biaya yang tertera dalam struk pembayaran negara
Praktik meminta biaya di luar ketentuan ini melanggar:
– UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Bersih dari KKN
– UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
– Kode Etik Profesi Polri yang melarang penerimaan imbalan di luar aturan
Belum Ada Tanggapan Resmi
Hingga berita ini diterbitkan, baik Polres Asahan maupun Divisi Propam Polda Sumatera Utara belum memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi.
Publik kini menunggu apakah kasus ini ditindak tegas, atau hanya menjadi satu lagi kasus yang menguap tanpa kejelasan. Kepercayaan masyarakat kembali diuji: apakah janji pelayanan bebas pungutan liar benar-benar ditegakkan hingga ke lapangan?
(Tim Redaksi)
