Suaraakademis.com.|Jakarta — Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., M.A., secara tegas menolak surat somasi dan tuntutan penghapusan berita yang disampaikan Kantor Advokat Khairul Ahmad, S.H., M.H. and Partners atas nama kliennya, Martin Manoluk Tampubolon dkk. Bahkan, PPWI menyatakan akan melaporkan balik pihak tersebut ke Mabes Polri, Kejaksaan Agung, dan KPK atas dugaan kriminalisasi pers serta tindak pidana korupsi.
Dalam surat tertanggal 24 Juni 2026, pengacara menyebut pemberitaan yang memuat pernyataan Wilson Lalengke sebagai bohong, hoaks, dan fitnah, serta meminta agar seluruh berita di ratusan media dihapus segera. Namun, permintaan itu dibantah mentah-mentah oleh pimpinan PPWI.
“Seluruh pemberitaan kami didasarkan pada data yang otentik dan teruji. Mulai dari laporan sebelumnya, Berita Acara Pemeriksaan, bukti percakapan, hingga fakta yang berkembang di tengah masyarakat Riau. Ini bukan fitnah, melainkan pelaksanaan fungsi kontrol sosial pers,” tegas Wilson Lalengke di Sekretariat PPWI Nasional, Rabu (24/6/2026).
Ia menegaskan bahwa tuntutan menghapus berita disertai ancaman hukum adalah bentuk intimidasi dan kriminalisasi terhadap kemerdekaan pers. Menurutnya, tindakan itu melanggar Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama 2 tahun bagi siapa pun yang menghalangi kebebasan pers.
Langkah Hukum Ditempuh Dua Arah
PPWI tidak tinggal diam. Selain menolak somasi, lembaga itu telah mengajukan gugatan Praperadilan dengan nomor perkara 101/Pra.Pid/2026/PN.Jkt.Sel ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ini ditujukan kepada Kapolri, Kapolda Riau, Kapolresta Pekanbaru, dan jajarannya untuk menguji keabsahan penahanan aktivis KNPI Larshen Yunus.
Lebih jauh, Wilson mengumumkan langkah tegas lainnya: PPWI akan segera melaporkan Martin Manoluk Tampubolon dkk ke Bareskrim Mabes Polri, Kejaksaan Agung, dan KPK. Laporan ini memuat dugaan tindak pidana korupsi, suap, serta pelanggaran UU Pers akibat upaya membungkam pemberitaan. Berkas akan ditembuskan ke Presiden, Kemendagri, MenpanRB, Ombudsman, DPR, dan BKN.
Kebenaran Tak Bisa Dibungkam
Wilson mengingatkan bahwa hak jawab adalah sarana klarifikasi, bukan alat untuk membungkam kebenaran. Mengutip nilai demokrasi dan hukum, ia menegaskan bahwa negara dan aparaturnya memiliki kewajiban melayani publik, bukan menggunakan kekuasaan untuk menekan suara yang mengawasi jalannya pemerintahan.
“Kebenaran tidak bisa dibungkam dengan somasi. Jika hukum dipakai untuk menekan suara rakyat, maka demokrasi kehilangan maknanya. Pers akan terus berdiri menjaga keadilan dan transparansi,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik: apakah mekanisme hukum akan digunakan untuk melindungi hak, atau justru menjadi alat kekuasaan untuk membungkam pengawasan sosial? Masyarakat menunggu langkah tegas penegak hukum demi menjaga ruang demokrasi tetap terbuka.
(TIM REDAKSI)
