Ketua DPRD Agum Syaputra Tegas: Kalau Ubah Substansi & Postur, Ini Bukan Sekadar Salah Prosedur
Suaraakademis.com.|Kabupaten Mamasa – Polemik pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mamasa Tahun Anggaran 2026 semakin memanas dan menjadi sorotan luas masyarakat. Aktivis masyarakat, Taufik Rama Wijaya, secara tegas mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mamasa segera memanggil Bupati beserta jajarannya dan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelidiki tuntas langkah yang diduga dilakukan sepihak oleh Pemerintah Kabupaten Mamasa.
Desakan ini diperkuat pernyataan Ketua DPRD Agum Syaputra yang menegaskan pergeseran tersebut berpotensi melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan jika dilakukan tanpa persetujuan DPRD dan telah mengubah substansi anggaran.
DUGAAN PELANGGARAN: DILAKUKAN SEPIHAK TANPA PERSETUJUAN DEWAN
Taufik Rama Wijaya menegaskan DPRD sebagai lembaga representasi rakyat memiliki fungsi penganggaran dan pengawasan yang tidak boleh diabaikan sama sekali.
“DPRD harus dilibatkan dalam setiap proses penganggaran, termasuk pergeseran anggaran. Salah satu tugas utama DPRD adalah menjaga konsistensi pemerintah daerah dalam melaksanakan RKPD selama tahun anggaran berjalan. Karena itu, proses yang dilakukan tanpa melibatkan DPRD patut dipertanyakan keabsahannya,” ujar Taufik.
Ia menilai langkah ini menciptakan preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan. “Jangan sampai muncul kesan bahwa pemerintah berjalan sendiri tanpa mekanisme pengawasan dari DPRD. Hal ini mencerminkan lemahnya prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan uang rakyat,” katanya.
DUKUNGAN KETUA DPRD: SUDAH PASTI TABRAK ATURAN
Sebelumnya, Ketua DPRD Kabupaten Mamasa, Agum Syaputra, menegaskan hal ini bukan sekadar masalah administrasi atau prosedur semata. Menurutnya, jika pergeseran sudah mengubah substansi, arah kebijakan, hingga postur APBD, maka mekanisme itu tidak lagi bisa dikategorikan sebagai pergeseran teknis.
“Ini bukan sekadar salah prosedur. Kalau pergeserannya sudah mengubah substansi, arah kebijakan, dan postur APBD, maka ada UU, PP, dan Permendagri yang ditabrak,” tegas Agum, Rabu (15/7/2026).
Landasan hukum yang dirujuk sangat jelas:
Pasal 316 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2014: Perubahan APBD yang bersifat substantif wajib mendapat persetujuan DPRD;
PP No. 12 Tahun 2019: Pergeseran tidak boleh mengubah sasaran dan target kinerja; jika mengubah postur harus lewat mekanisme Perubahan APBD;
Permendagri No. 77 Tahun 2020: Pergeseran tidak boleh mengubah kebijakan umum, prioritas pembangunan, maupun plafon anggaran tanpa pembahasan bersama DPRD.
DESAKAN TEGAS: JALANKAN FUNGSI KONTROL SEKARANG JUGA
Taufik Rama Wijaya meminta DPRD Mamasa segera menggunakan hak konstitusionalnya:
1. Segera panggil Bupati Mamasa beserta seluruh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar hukum dan mekanisme pergeseran anggaran tersebut;
2. Segera bentuk Panitia Khusus (Pansus) guna menyelidiki secara objektif, transparan, dan tuntas seluruh proses keuangan yang dipermasalahkan;
3. Pastikan tidak ada pelanggaran aturan yang merugikan hak dan kepentingan masyarakat Mamasa.
Publik menuntut kejelasan: ke mana arah pergeseran dana tersebut, apakah sesuai prioritas rakyat, dan apakah seluruh proses berjalan di jalur hukum yang benar. Uang rakyat harus dikelola dengan jujur, terbuka, dan bertanggung jawab.
Catatan Redaksi: Berita disusun berdasarkan pernyataan resmi pihak terkait dan landasan peraturan perundang-undangan. Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi Pemerintah Kabupaten Mamasa maupun pihak lain yang terkait untuk menyampaikan penjelasan dan tanggapan. Asas praduga tak bersalah berlaku sepenuhnya sampai terbukti sebaliknya menurut putusan hukum yang sah.
(Ayu Lestari – Kepala Perwakilan Sulawesi Barat, Suara Akademis)
—
