Suaraakademis.com.|Kabupaten Mamasa — Proyek pembangunan SMP Negeri 3 Mehalaan, Kecamatan Mehalaan, Kabupaten Mamasa, yang dibiayai Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2024 dengan total anggaran mencapai Rp 1,6 Miliar rupiah, kini terbukti menyimpang dari prosedur, mangkrak, dan diduga merugikan negara. Padahal proyek ini tercatat didampingi Kejaksaan Negeri Mamasa, namun realitas di lapangan justru memprihatinkan — bangunan belum selesai, dinding retak, perabot ratusan juta tak jelas keberadaannya, dan yang paling mengagetkan: Kepala Sekolah dipaksa menyerahkan pengelolaan penuh kepada Komite Sekolah dan Kepala Desa Leko Sukamaju — pihak yang secara aturan TIDAK berwenang mengelola DAK.(19/8)
DATA PROYEK YANG TERCATAT DI PAPAN INFORMASI — SEBAGIAN TIDAK DIPASANG
Dari pantauan di lokasi, beberapa papan proyek terpasang, namun sebagian tidak terpajang. Rincian yang tertera:
No Jenis Pekerjaan Nilai Anggaran Pelaksanaan
1 Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer + Perabot Rp 319.354.000,- Swakelola, 120 Hari Kalender
2 Pembangunan Ruang UKS + Perabotnya Rp 150.000.000,- Swakelola, 120 Hari Kalender
3 Pembangunan Ruang Penunjang + Perabot Rp 200.000.000,- Swakelola, 120 Hari Kalender
4 Rehabilitasi Ruang Kelas, Ruang Guru, Ruang Kepala Sekolah, Toilet, Ruang Tata Usaha + Perabot (tercantum dalam surat pernyataan) Swakelola, 120 Hari Kalender
TOTAL ANGGARAN TERPAJANG ± RP 900 JUTA —
TOTAL SESUAI INFORMASI & SURAT PERNYATAAN ± RP 1,6 MILIAR —
Semua proyek dibiayai APBN TA 2024, dikerjakan SWAKELOLA, dan tercatat DIDAMPINGI KEJAKSAAN NEGERI MAMASA — Nomor Pendampingan Hukum: PRINT-274/L/P.6.13/Gph.2/07/2024.
REALITAS DI LAPANGAN: BANGUNAN RETAK, TANPA PAGAR, PERABOT RATUSAN JUTA HANYA LEMARI 2 & MEJA 3
Fakta di lokasi berbicara keras — kontras tajam dengan ratusan juta yang telah dicairkan 100%:
– Dinding retak, kualitas diragukan. Plesteran tidak rata, sebagian belum terpasang. Pelapisan dinding ruang baru belum selesai. Dinding yang sudah berdiri terlihat retak — diduga campuran bahan tidak sesuai standar. Padahal seharusnya ruang Laboratorium Komputer dan UKS sudah siap pakai lengkap perabot. Hasil temuan di lapangan: tidak ada perlengkapan laboratorium, tidak ada perabot lengkap — hanya 2 lemari dan 3 meja.
– Tanpa pagar, tanpa kunci, tanpa penjagaan. Material bangunan tersisa terbuka lebar, dapat diakses siapa saja. Berisiko material hilang, dicuri, atau rusak hujan panas — kerugian negara mengancam.
– Waktu pelaksanaan 120 hari — seharusnya selesai pertengahan 2024. Namun hingga Agustus 2026, bangunan belum rampung dan tampak terbengkalai.
– Perabot & peralatan ratusan juta — di mana? Tidak ada bukti penerimaan barang. Tidak ada dokumen serah terima. Siapa yang menyimpan? Siapa yang bertanggung jawab?
– ⚖️ Pendampingan Kejaksaan — hanya formalitas kertas? Nomor pendampingan tercantum rapi di papan, namun pengawasan di lapangan nyaris tidak ada. Mengapa penyimpangan dibiarkan berlarut-larut?
BUKTI MENYIMPANG: SURAT PERNYATAAN KADES/KETUA KOMITE AMBIL ALIH PENGELUARAN — KEPSEK HANYA “MENYETUJUI”
Fakta paling mencengangkan muncul dari Surat Pernyataan tanggal 15 September 2025 yang diperoleh media. Dokumen ini justru mengungkap pelanggaran prosedur berat:
Yang Membuat Pernyataan:
1. OKTOVIANUS — Ketua Komite Sekolah / Kepala Desa Leko Sukamaju
2. JON MARIONO — Staf Desa Leko Sukamaju
Isi pernyataan:
– Bertanggung jawab melaksanakan seluruh pekerjaan sampai 100% selesai setelah pencairan dana 100%
– Berkewajiban mengembalikan dana jika ada temuan keberatan
– Membayar biaya administrasi kepada Kepala Sekolah
– Tidak melibatkan pihak sekolah jika ada temuan ketidakselesaian pekerjaan
Menyetujui: Kepala Sekolah SMPN 3 Mehalaan — STEPAN, S.Pd, M.M.
Mengetahui: Pejabat Dinas Pendidikan, Ketua Pelaksana, Sekretaris Desa, & Perwakilan Guru
Ini pelanggaran nyata terhadap aturan DAK:
– Kepala Desa & Staf Desa TIDAK berwenang mengelola DAK sekolah
– Komite Sekolah hanya berfungsi mengawasi — BUKAN pelaksana atau penanggung jawab pembangunan
– Kepala Sekolah seharusnya yang membuat pernyataan & bertanggung jawab, bukan sekadar “menyetujui” pernyataan pihak lain
– Pasal yang menyatakan “tidak melibatkan pihak sekolah” — bertentangan dengan prinsip pengawasan satuan pendidikan
KEPSEK BICARA TERANG: “HAK SAYA DIAMBIL ALIH OLEH KOMITE, SAYA TIDAK DIDENGARKAN!”
Dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (19/8/2026), Kepala Sekolah Stepan, S.Pd, M.M. berbicara terbuka dan tegas:
“Secara administrasi panitia pelaksana memang dibentuk, tapi fungsinya tidak maksimal. Pihak sekolah justru sangat dirugikan. Hak saya sebagai Kepala Sekolah diintervensi oleh Komite. Mereka mengambil alih semua pembangunan. Saya yang berhak tidak didengarkan, apalagi guru-guru. Secara tegas: Komite yang merasa berkuasa di sekolah ini, termasuk pembangunan.”
Kepsek menambahkan bahwa perabot dan pekerjaan belum rampung, dan Dinas Pendidikan pun saat itu tidak bisa melakukan intervensi. Surat perjanjian ditandatangani termasuk Kepala Bidang dan Kepala Seksi Dinas Pendidikan — namun justru menyerahkan pengelolaan kepada pihak yang tidak berwenang, sementara Kepala Sekolah dipinggirkan.
KETUA PELAKSANA BEBERKAN: “SAYA TIDAK PERNAH DILIBATKAN, TIDAK PERNAH TANDATANGANI SPJ!”
Dettumanan, S.Pd — yang tercatat sebagai Ketua Pelaksana Pembangunan — justru mengaku sejak awal tidak pernah benar-benar dilibatkan:
“Saya sudah sepuluh tahun di kampung ini. Sejak ditetapkan sebagai ketua pelaksana, saya tidak pernah dilibatkan betul, tidak pernah menandatangani SPJ, tidak tahu bahan bangunan datang atau tidak. Padahal dana sudah cair 100%. Saya merasa terlalu dipojokkan.”
Pengakuan ini semakin menguatkan dugaan: panitia pelaksana hanya nama di atas kertas, sementara pengelolaan nyata dipegang pihak yang tidak berwenang — tanpa pengawasan, tanpa pertanggungjawaban.
PPTK DINAS JAWAB SAMAR-SAMAR: “MOBILERYA TINGGAL SEDIKIT, MAU DISELESAIKAN BESOK”
Dikonfirmasi melalui WhatsApp, Martono, S.Pd — PPTK SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Mamasa — menyampaikan jawaban yang justru memunculkan pertanyaan baru:
“Saya komfirm masih ke Pak Jon Mariono. Kalau mobilerya tinggal sedikit katanya mau dibawa ke sekolah besok. Kalau pencairannya cair dulu baru kerja untuk swakelola. Kalau masalah keterlibatan kepsek, mungkin bisa tanya ke Pak Kepsek.”
Jawaban ini tidak menjawab pertanyaan wartawan: berapa persen fisik selesai? Di mana ratusan juta perabot? Mengapa SPJ tidak ditandatangani ketua pelaksana? Dan faktanya — dana sudah cair 100% sejak lama, bukan “cair dulu baru kerja”.
DASAR HUKUM YANG DILANGGAR — KOMITE & KADES DILARANG MENGELOLA DAK
Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku:
1. UU No. 20 Tahun 2003 — Pasal 40 ayat (3): Kepala Sekolah bertanggung jawab penuh atas pengelolaan anggaran dan sarana prasarana sekolah.
2. Permendikbud No. 75 Tahun 2014 tentang Komite Sekolah — Pasal 5 & 6: Komite Sekolah hanya berfungsi memberi pertimbangan, mendukung, dan mengawasi — BUKAN pelaksana atau pengelola keuangan.
3. Permendikbudristek No. 63 Tahun 2022 tentang DAK — Pasal 15, 16, 20: Kepala Sekolah adalah Kuasa Pengguna Anggaran dan penanggung jawab penuh. Pelaksana swakelola ditetapkan dengan SK Kepala Sekolah. Komite hanya berperan mengawasi.
4. Permenkeu No. 141/PMK.07/2022 — Pasal 32 & 35: Penerima DAK Fisik adalah Satuan Pendidikan (Kepala Sekolah), bukan Kepala Desa atau pihak luar sekolah.
KESIMPULAN HUKUM: Pengalihan pengelolaan DAK kepada Komite Sekolah dan Kepala Desa TIDAK SAH dan MELANGGAR ATURAN. Surat pernyataan yang dibuat oleh pihak yang tidak berwenang dapat dibatalkan oleh pengadilan. Semua pihak yang terlibat dapat dikenai sanksi administratif, ganti rugi kerugian negara, hingga pidana korupsi jika ada penyalahgunaan dana.
LSM PERKARA: DIDUGA KORUPSI, AKAN LAPOR KE PENEGAK HUKUM!
Ketua DPD LSM Perkara — Pemerhati Kinerja Aparatur Negara — menyatakan:
“Kami menduga pembangunan tersebut tidak sesuai rancangan, banyak kekurangan volume, dan diduga terjadi korupsi yang menimbulkan kerugian negara. Dalam waktu dekat, kami akan melaporkan kasus ini kepada penegak hukum — Kejaksaan, Polisi, dan BPK. Kami juga meminta Kepala Dinas Pendidikan, Inspektorat Kabupaten Mamasa, dan BPK Perwakilan Sulawesi Barat segera melakukan pemeriksaan mendalam di lokasi.”
PERTANYAAN KERAS YANG HARUS DIJAWAB:
1. Rp 1,6 Miliar uang rakyat — dihabiskan untuk apa? Mengapa bangunan belum selesai setelah lebih dari dua tahun?
2. Siapa yang sebenarnya mengelola uang DAK? Mengapa Kepala Desa dan Staf Desa bisa menandatangani pernyataan tanggung jawab pembangunan?
3. Di mana perabot dan peralatan ratusan juta rupiah? Apakah benar-benar dibeli? Di mana bukti penerimaannya?
4. Mengapa Dinas Pendidikan justru membiarkan pengalihan wewenang kepada pihak yang tidak berwenang? Apakah ada SK Kepala Sekolah yang menunjuk pelaksana swakelola?
5. Siapa yang akan mengganti kerugian negara jika bangunan rusak atau material hilang? Apakah akan ada pemulihan dana?
SERUAN PUBLIK: INSPEKSI MENDADAK — AUDIT — PROSES HUKUM SAMPAI TUNTAS!
Warga, pengamat pendidikan, dan pemerhati pemerintah daerah menuntut:
“Uang rakyat Rp 1,6 miliar untuk pendidikan anak-anak justru dikuasai pihak yang tidak berwenang, bangunan retak belum selesai, perabot ratusan juta tak jelas keberadaannya. Ini bukan sekadar kelalaian — ini dugaan korupsi dan pelanggaran prosedur berat! Kami minta Inspektorat Kabupaten Mamasa, BPK Perwakilan Sulawesi Barat, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, hingga KPK RI segera turun ke lokasi, lakukan audit menyeluruh, periksa siapa yang bertanggung jawab, dan proses hukum sampai tuntas. Jangan biarkan masa depan pendidikan anak-anak dirampok begitu saja!”
Proyek ini bukan sekadar bangunan fisik — ini adalah masa depan ratusan siswa SMP Negeri 3 Mehalaan. Jika aturan DAK dapat dilanggar begitu mudahnya, jika wewenang Kepala Sekolah dapat diambil alih oleh pihak luar tanpa tanggung jawab, maka miliaran rupiah uang rakyat akan terus menguap tanpa jejak yang jelas. Publik berhak tahu: di mana sebenarnya uang Rp 1,6 miliar itu?
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak-pihak tersebut. Pintu tetap terbuka untuk penjelasan dan pembantahan sesuai kode etik jurnalistik.
(TIM REDAKSI SUARA AKADEMIS — INVESTIGASI KHUSUS)