Suaraakademis.com.|Jakarta — Revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang sedang digodok Pemerintah Pusat dinilai tidak membawa kemajuan, justru berisiko melemahkan hak kekhususan Aceh. Pendiri International Institute for Aceh Studies sekaligus mantan Senator DPD RI periode 2014–2024, Dr. H. Fachrul Razi, M.I.P., menegaskan revisi ini bisa menjadi sia-sia jika tidak mengembalikan kewenangan penuh bagi Aceh, terutama dalam mengelola kekayaan alamnya.
Menurutnya, Jakarta mempertontonkan sikap yang kontradiktif. Di satu sisi kerap mengulang janji pasca-MoU Helsinki bahwa “Aceh boleh mengatur segala hal, asalkan tidak menuntut kemerdekaan.” Namun dalam draf revisi yang beredar, justru hak esensial Aceh dipangkas habis.
“Kata Pusat: Aceh tidak boleh pisah, tapi untuk mengelola kekayaan alamnya sendiri pun dilarang. Kalau begitu, apa gunanya revisi? UUPA 2006 itu bersifat transisi, seharusnya penyempurnaannya mengacu pada semangat kesepakatan Helsinki, bukan mengkhianatinya,” tegasnya di Jakarta, Rabu (18/6/2026).
Ilusi Otonomi & Penjajahan Ekonomi Gaya Baru
Dr. Fachrul Razi menilai selama ini Aceh hanya hidup dalam “ilusi otonomi”. Diberikan simbol-simbol seperti lambang daerah, himne, dan lembaga adat sebagai penenang, namun hak paling mendasar — mengelola sumber daya alam dan mengatur keuangan sendiri — ditarik kembali lewat berbagai regulasi nasional, termasuk revisi UUPA ini.
Ia menyebut pola ini sebagai penjajahan ekonomi gaya baru. Kewenangan pengelolaan wilayah pesisir dan laut yang semestinya sampai 200 mil laut, justru dibatasi hanya 12 mil. Janji bagi hasil 2,5 persen pun nyatanya terbagi lagi lewat aturan turunan sehingga tidak terasa manfaatnya.
“Aceh dipaksa setia secara politik, tapi dilumpuhkan secara ekonomi. Dilarang bicara merdeka, tapi hak atas tanah dan kekayaan alamnya sendiri didegradasi habis. Ini bukan otonomi, melainkan penyanderaan ekonomi,” tandasnya.
Dengan terus menyusutnya Dana Otonomi Khusus dan tidak diberikannya akses mengelola minyak, gas, serta mineralnya sendiri, Pusat sengaja membuat Aceh tetap bergantung pada anggaran dari Jakarta. Jika kondisi ini dibiarkan, kata dia, kemiskinan di Aceh akan bertahan selama 20 tahun ke depan, bahkan berpotensi memicu pergolakan baru karena ketidakadilan yang dirasakan rakyat.
Langkah Mundur yang Bahayakan Perdamaian
Semangat kekhususan yang diatur dalam UUPA Nomor 11 Tahun 2006, yang seharusnya membangun hubungan khusus antara Pusat dan Daerah, kini bergeser menjadi sentralisasi penuh. Revisi ini justru menyamakan aturan Aceh dengan provinsi lain demi kemudahan investasi semata.
“Perdamaian tidak bisa dirawat hanya dengan janji keamanan di atas kertas. Ia butuh keadilan. Menahan hak ekonomi rakyat dengan dalih menjaga NKRI adalah logika sesat. Justru ketidakadilanlah yang dulu memicu konflik,” tegas mantan Ketua Komite I DPD RI ini.
Dr. Fachrul Razi mengajak seluruh elemen masyarakat sipil, akademisi, legislatif, dan Pemerintah Aceh bersatu mengawal proses ini.
“Jangan biarkan revisi UUPA menjadi alat melegalkan pemiskinan terstruktur. Perjuangan kita hari ini bukan lagi dengan senjata, melainkan lewat jalan politik dan intelektual. Setiap tetes minyak dan hasil bumi Aceh harus membawa kesejahteraan bagi rakyatnya sendiri, bukan hanya disedot ke Jakarta,” pungkasnya.(Tim/Red)
