Karsano “Sower” Terjerat Dugaan Korupsi, Perjuangan Hak Selama 2 Tahun Mulai Terjawab
Suaraakademis.com.|Banyumas – Kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi yang menyeret Kepala Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, Karsono alias Sower, mencapai titik terang. Polresta Banyumas resmi menetapkan Karsono sebagai tersangka, yang disusul langkah tegas Pemerintah Kabupaten Banyumas menyerahkan Surat Keputusan Pemberhentian Sementara dari jabatannya.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus Silalahi, membenarkan penetapan tersebut. Penyidik telah mengantongi bukti yang cukup untuk memproses perkara ini sesuai aturan hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti status hukum itu, Pemkab Banyumas melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Banyumas, Nungky H.R., menyerahkan SK Pemberhentian Sementara guna menjaga kondusivitas wilayah dan kelancaran pelayanan publik.
“Langkah ini sesuai aturan tata kelola pemerintahan desa dan ketentuan hukum yang berlaku. Agar tidak terjadi kekosongan kepemimpinan, kami langsung menunjuk Pelaksana Tugas Kepala Desa,” ujar Nungky.
APRESIASI DAN HARAPAN PEMULIHAN HAK
Langkah ini disambut lega oleh Ananto Widagdo, S.H., S.Pd., pegiat anti-korupsi sekaligus Kuasa Hukum 9 perangkat Desa Klapagading Kulon beserta warga setempat.
“Kami ucapkan terima kasih setinggi-tingginya kepada Kapolresta Banyumas dan Pemkab Banyumas. Akhirnya keadilan mulai terwujud. Penetapan tersangka dan pemberhentian ini adalah bukti penegakan hukum yang adil,” tegas Ananto.
Ia memberikan apresiasi tinggi kepada 9 perangkat desa yang hampir dua tahun kehilangan hak penghasilan tetap dan tunjangan akibat tindakan sewenang-wenang.
“Selamat untuk rekan-rekan kami yang gigih berjuang. Kini hak finansial serta martabat mereka harus segera dipulihkan sepenuhnya. Ini juga kemenangan seluruh warga untuk tata kelola desa yang bersih dan bebas korupsi,” tambahnya.
CATATAN REDAKSI
Berita disusun berdasarkan keterangan resmi pihak kepolisian, Pemkab Banyumas, serta pernyataan kuasa hukum. Asas praduga tak bersalah berlaku sah hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Pihak terkait berhak memberikan tanggapan untuk dimuat secara berimbang.
