Konstitusi & Aturan Tegas: Dana Pendidikan Wajib Transparan, Bukan Jadi Sumber Keuntungan Pihak Tertentu!
Suaraakademis.com.|Lampung Tengah, propinsi Lampung — Dugaan setoran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang mencapai nilai Rp1,862 miliar di Kabupaten Lampung Tengah menjadi sorotan serius. Dana tersebut diduga berasal dari penarikan sebesar Rp90.000 per siswa di jenjang SMA/SMK. Praktisi hukum dan pengamat menilai hal ini berpotensi melanggar aturan, bahkan masuk kategori pungutan liar hingga dugaan korupsi apabila unsur-unsur pidana terpenuhi.
Merespons hal tersebut, Ketua DPD Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Provinsi Lampung, Husin Muchtar, secara tegas mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk tidak tinggal diam — segera melakukan penelusuran menyeluruh, transparan, dan akuntabel.
Rp1,86 MILIAR DARI Rp90 RIBU PER SISWA: DANA PENDIDIKAN ATAU PUNGUTAN LIAR?
Dugaan pengumpulan dana yang mencapai miliaran rupiah ini dinilai sangat serius karena menyangkut anggaran negara yang ditujukan langsung untuk peningkatan kualitas pendidikan. Pengumpulan dana yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas, apalagi dipungut secara terstruktur hingga mencapai nilai fantastis, wajib ditelusuri asal-usul, pengelolaan, dan penggunaannya.
“Kalau benar ada pengumpulan dana BOS hingga miliaran rupiah, ini bukan persoalan kecil. APH harus turun tangan, telusuri aliran dananya — siapa yang menginisiasi, siapa yang menerima, serta untuk kepentingan apa dana tersebut dikumpulkan.” — tegas Husin Muchtar, Ketua DPD PPWI Provinsi Lampung.
DASAR KONSTITUSIONAL: DANA PENDIDIKAN ADALAH HAK RAKYAT, BUKAN KEPEMILIKAN PIHAK TERTENTU!
PPWI menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar soal angka, melainkan menyangkut amanat konstitusi negara:
– Pasal 31 ayat (1) UUD 1945: Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
– Pasal 31 ayat (4) UUD 1945: Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD.
– Pasal 23 ayat (1) UUD 1945: Pengelolaan keuangan negara harus dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
– Pasal 23E UUD 1945: Pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara diperiksa oleh BPK.
“Semangat konstitusi sangat jelas: anggaran pendidikan harus kembali kepada kepentingan pendidikan, dan pengelolaan keuangan negara wajib transparan serta bertanggung jawab. Karena itu, kalau ada dugaan setoran yang tidak memiliki dasar hukum, jangan ditutup-tutupi!” — tegas Husin.
REGULASI DANA BOS: AKUNTABILITAS & TRANSPARANSI TIDAK BISA DITAWARKAN!
Pengelolaan Dana BOSP juga diatur melalui regulasi teknis Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, yang menempatkan akuntabilitas dan transparansi sebagai syarat mutlak pengelolaan dana satuan pendidikan. Setiap penggunaan dana harus dapat dipertanggungjawabkan dengan dokumen yang sah, dapat diaudit, dan diketahui oleh publik.
PPWI meminta APH melakukan pemeriksaan secara objektif, mencakup:
– Dokumen dasar pengumpulan dana — ada izin atau kebijakan resmi?
– Mekanisme pengumpulan — siapa yang memungut, kapan, dan berapa total jumlahnya?
– Jumlah dana yang terkumpul — apakah sesuai dengan yang dilaporkan?
– Rekening dan pihak penerima — ke mana uang itu disetorkan?
– Penggunaan dana — untuk apa saja dana itu dibelanjakan?
“Jangan sampai dana yang seharusnya memperkuat kualitas pendidikan justru menjadi sumber keuntungan pihak tertentu. Jika ditemukan pelanggaran, proses hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.” — ujar Husin.
DESAKAN TEGAS: TUNTASKAN, JANGAN BIARKAN MENJADI PRESIDEN BURUK!
Besarnya nilai dugaan setoran yang mencapai Rp1,86 miliar membuat persoalan ini layak mendapat perhatian serius dari Kejaksaan, Kepolisian, BPK, serta Inspektorat Kabupaten Lampung Tengah. Pemeriksaan menyeluruh diperlukan untuk menjawab pertanyaan publik sekaligus memastikan pengelolaan dana pendidikan berjalan sesuai hukum.
“Jangan biarkan dugaan pungutan dana BOS menjadi preseden buruk dalam pengelolaan anggaran pendidikan di Lampung Tengah. Dana pendidikan adalah amanat rakyat. Siapa pun yang mengambil, memungut, atau mengalihkannya tanpa dasar hukum yang sah — harus dipertanggungjawabkan di hadapan hukum!”
CATATAN REDAKSI — BERIMBANG & OBJEKTIF
Pemberitaan ini memuat dugaan dan tuntutan pemeriksaan dari pihak PPWI. Belum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahan pihak tertentu. Pihak-pihak yang merasa terkait — termasuk Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Tengah, satuan pendidikan, maupun pihak-pihak yang diduga — dipersilakan memberikan tanggapan, klarifikasi, atau bukti penjelasan kepada redaksi untuk dimuat secara berimbang sesuai Kode Etik Jurnalistik.(Tim/red)