Deli Serdang | Suaraakademis.com – Seorang warga Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, berinisial L, anak dari Paino selaku pemilik tanah, mengaku diduga diminta uang sebesar Rp10.000.000 oleh oknum Kepala Dusun berinisial LS untuk mengurus administrasi surat tanah hingga penerbitan Akta Camat. Peristiwa tersebut disebut terjadi pada 18 Februari 2025.
Informasi itu diperoleh awak media setelah menerima dan menelaah surat tanda terima pembayaran yang menunjukkan adanya penyerahan uang panjar sebesar Rp5.000.000. Berdasarkan keterangan yang diperoleh media, uang tersebut diserahkan langsung oleh L kepada LS, sedangkan sisa pembayaran dijanjikan akan diberikan setelah proses penerbitan Akta Camat selesai.
Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, awak media menghubungi LS melalui aplikasi WhatsApp guna meminta konfirmasi. Dalam keterangannya, LS mengakui telah meminta uang sebesar Rp10.000.000 untuk pengurusan administrasi surat tanah dari tingkat desa hingga Akta Camat.
Namun, setelah dikonfirmasi lebih lanjut oleh awak media mengenai dasar penetapan biaya tersebut, LS tidak memberikan penjelasan yang rinci. Ia justru menyatakan bersedia mengembalikan uang yang telah diterimanya.

“Begini saja Pak, kalau Lidya tidak ikhlas memberikan uang itu akan saya kembalikan saja Pak,” ujar LS kepada awak media.
Ketika kembali dimintai penjelasan mengenai dasar hukum maupun rincian biaya pengurusan surat tanah tersebut, LS mengajak awak media untuk bertemu di Kantor Desa Muliorejo. Dalam percakapan itu, LS juga menyebut nama Sekretaris Desa berinisial D, yang menurutnya lebih mengetahui seluruh proses administrasi pertanahan di desa tersebut.
“Begini saja Pak, besok kita bicara dengan Sekretaris Desa karena dia mengetahui semuanya tentang surat-surat, Pak,” kata LS.
Pernyataan tersebut memunculkan dugaan bahwa proses pengurusan administrasi surat tanah itu tidak hanya melibatkan satu pihak. Namun demikian, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum.
Sementara itu, Lidya mengaku terpaksa memenuhi permintaan uang tersebut karena kondisi ayahnya, Paino, yang sedang menderita stroke. Menurutnya, keluarga berencana menjual tanah untuk membiayai pengobatan sehingga merasa tidak memiliki banyak pilihan.
“Ya Pak, kami mau tidak mau harus menuruti permintaan Kak LS karena bapak sedang sakit stroke. Rencana kami tanah itu dijual untuk biaya pengobatan orang tua, Pak,” ungkap Lidya.
Berdasarkan rangkaian keterangan yang dihimpun, dokumen tanda terima pembayaran, serta pengakuan LS mengenai adanya permintaan uang Rp10.000.000, muncul dugaan bahwa permintaan tersebut dapat mengarah pada dugaan tindak pidana pemerasan apabila seluruh unsur pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan terbukti melalui proses hukum. Penilaian mengenai terpenuhi atau tidaknya unsur pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan.
Hingga berita ini diterbitkan, Sekretaris Desa maupun Kepala Desa Muliorejo belum memberikan tanggapan resmi atas upaya konfirmasi yang dilakukan oleh awak media.
Suaraakademis.com akan terus berupaya memperoleh keterangan dari seluruh pihak terkait sebagai bentuk penerapan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
Apabila dalam proses selanjutnya ditemukan adanya pelanggaran hukum, diharapkan aparat penegak hukum dan instansi yang berwenang segera melakukan penyelidikan dan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
AA
