Suaraakademis.com.|Kabupaten Mamasa – 18 Agustus 2026 — Sebuah perdebatan hangat mengenai batas kebebasan berpendapat dan keterbukaan informasi publik mewarnai diskusi di Grup WhatsApp “Seputar Berita Mamasa”, setelah pemberitaan terkait DPO Samson Irfan Ndruru dari Nias dibagikan ke dalam grup. Pemberitaan berjudul “DPO SAMSON IRFAN NDRURU: ANAK DI BAWAH UMUR DIDUGA LAKUKAN KEKERASAN SEKSUAL, KORBAN MINTA KEADILAN & PELAKU DITANGKAP!” yang tayang pada 18 Agustus 2026, justru memicu perbedaan pandangan tajam mengenai ruang lingkup berita dan hak masyarakat menilai kualitas pemberitaan.
BERITA DIBAGIKAN, LANGSUNG DIKATAKAN “TIDAK BERMUTU” & PENGIRIM DIKELUARKAN DARI GRUP
Pemberitaan tersebut dibagikan oleh Ayu Lestari, Kepala Perwakilan Sulawesi Barat Media Suaraakademis. Namun tak lama kemudian, pada pukul 19.54, akun bernama jitrajitra076 yang juga salah satu admin grup, menyampaikan:
“Minta maaf jgn taburi grup dgn berita tdk bermutu.”
Tanpa memberikan ruang klarifikasi atau diskusi lebih lanjut, jitrajitra076 kemudian mengeluarkan Ayu Lestari dari grup secara sepihak, sehingga Ayu tidak lagi dapat mengirim pesan di dalamnya. Langkah ini dianggap mematikan ruang diskusi dan menutup akses informasi bagi anggota grup lainnya.
KONFIRMASI & TANGGAPAN — ADMIN: “SIAP DILAPORKAN KE PRESIDEN!”
Tidak terima dengan pernyataan berita “tidak bermutu” serta tindakan dikeluarkan tanpa alasan yang memadai, Ayu Lestari langsung mengonfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada jitrajitra076. Ia menegaskan bahwa pemberitaan tersebut sudah berimbang, berbasis dokumen resmi, dan memiliki dasar hukum yang kuat — termasuk surat DPO asli dari Kepolisian Resor Nias.
Namun tanggapan yang diterima justru memperlebar perbedaan pandangan. jitrajitra076 menyampaikan:
“Saya tdk pernah menghina berita mu. Mutu suatu berita tergantung manfaat bagi pembaca. Kalau berita dari luar daerah di kirim berulang di grup yg jelas jelas berita seputar Mamasa, sy anggap tidak bermutu. Saya tidak punya kewajiban untuk memenuhi semua pertanyaan mu. Biar beritanya bermutu dan enak di baca, coba kita fokus berita seputar daerah kita ‘Mamasa’.”
Pernyataan tersebut kemudian dilanjutkan dengan kalimat yang mempertanyakan kewajiban hukum setiap warga negara:
“Sebagai masyarakat yang bukan raja, saya siap di laporkan kemana pun termasuk ke presiden pun saya tidak apa apa di lapor atas setiap penilaian dan kritik yg saya ambil ”
Pernyataan ini dinilai seakan-akan menempatkan diri di atas aturan hukum yang berlaku. Padahal, Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara hukum — setiap orang tetap bertanggung jawab atas setiap pernyataan dan tindakannya, tidak ada yang kebal hukum, apalagi meremehkan jalur hukum dengan alasan “siap dilapor ke mana pun”.
BATAS HUKUM: KRITIK BOLEH, TAPI JANGAN SAMPAI MENUTUP INFORMASI!
Peristiwa ini mengingatkan kita pada aturan hukum yang jelas mengenai batas kebebasan berpendapat dan penilaian terhadap pemberitaan:
UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers — Masyarakat BERHAK Mengkritik, BUKAN Melarang atau Menutup Informasi!
– Pasal 5 ayat (1): “Pers bebas melakukan kritik, koreksi, dan penyempurnaan.” — Ini berlaku dua arah: media boleh mengkritik, dan masyarakat juga berhak menilai kualitas berita. Namun hak mengkritik TIDAK sama dengan hak melarang penyebaran informasi yang sah dan berimbang.
– Pasal 14 huruf e: Jika ada yang merasa berita kurang tepat, jalurnya adalah hak jawab dan koreksi, bukan mengeluarkan orang dari grup atau mematikan ruang informasi.
– Pasal 15: Setiap orang berhak meminta hak jawab — bukan berhak memutus akses informasi bagi anggota grup lainnya.
INTI UU PERS: UU Pers meletakkan kewajiban pada media untuk berkualitas, tetapi TIDAK memberi hak kepada siapa pun untuk menutup informasi publik hanya karena dianggap “tidak bermutu” atau “bukan daerah sendiri.” Kejahatan terhadap anak, seperti dalam kasus DPO Samson Irfan Ndruru, adalah urusan seluruh bangsa — bukan urusan satu kelompok atau satu wilayah saja.
KRITIK vs PENUTUPAN INFORMASI & MEREMEHKAN HUKUM — INI GARIS BATASNYA!
Tabel
Pernyataan / Tindakan Status Hukum
“Berita ini kurang relevan untuk grup ini”
PENDAPAT — DILINDUNGI!
Mengeluarkan orang secara sepihak tanpa ruang klarifikasi
MENUTUP RUANG INFORMASI — BUKAN KRITIK!
“Siap dilapor ke mana pun termasuk ke Presiden”
Setiap orang tetap wajib taat hukum. Tidak ada yang kebal hukum! Pernyataan ini jika disertai tuduhan tanpa bukti bisa masuk ranah pencemaran nama baik.
PENTING: Mengatakan “tidak bermutu” itu boleh. Tetapi mengeluarkan orang secara sepihak, menutup ruang diskusi, serta meremehkan jalur hukum dengan seakan-akan siap dilapor ke mana pun tanpa memahami konsekuensi — itu bukan kritik, melainkan tindakan yang berpotensi melanggar prinsip keterbukaan informasi dan tanggung jawab sosial.
KESIMPULAN: KEBEBASAN BERPENDAPAT TIDAK SAMA DENGAN KEBEBASAN MENUTUP MULUT ORANG LAIN
Ayu Lestari menegaskan bahwa pemberitaan yang dibagikan bukan sekadar berita daerah, melainkan kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang menjadi perhatian publik luas — bukan milik satu daerah saja. Kejahatan terhadap anak adalah urusan kemanusiaan dan hukum yang menyangkut seluruh masyarakat Indonesia.
“Kami tidak melarang siapa pun berpendapat. Tapi menutup ruang informasi, mengeluarkan orang secara sepihak, dan meremehkan jalur hukum — itu bukan kebebasan berpendapat, melainkan penindasan terhadap informasi yang sah dan berimbang,” ujar Ayu Lestari.
Peristiwa ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh masyarakat: kebebasan berpendapat dilindungi hukum, tetapi kebebasan itu tidak boleh digunakan untuk menutup mulut orang lain atau menutup akses informasi bagi publik. Semua orang sama di mata hukum — tidak ada yang kebal, tidak ada yang di atas hukum.
Hingga saat ini, perdebatan ini terus menjadi sorotan: siapa yang sebenarnya berhak menentukan informasi apa yang boleh atau tidak boleh diterima oleh publik?
(Ayu lestari silo)