Mesin Pompa Kini Berfungsi Kembali; Warga Berharap Hak Atas Air Terjaga Berkelanjutan
Suaraakademis.com.|Samosir – 13 Agustus 2026 — Masalah akses air bersih yang sempat mengganjal di Kelurahan Siogung Ogung kini menemukan titik terang berkat respons cepat dan kerja sama lintas instansi yang profesional. Namun LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) Pimpinan Cabang Samosir menegaskan: keberhasilan ini harus diikuti dengan langkah strategis melibatkan masyarakat langsung dalam pengelolaan, agar manfaatnya dirasakan adil dan berkelanjutan.
Langkah ini bermula dari gerak cepat LSM KCBI menampung aspirasi warga, kemudian melayangkan surat somasi terkait belum berfungsinya sarana air bersih. Awalnya ditujukan kepada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), namun setelah ditelusuri fakta administrasi terungkap: proyek fisik ini merupakan produk Tahun Anggaran 2025 yang saat itu kewenangannya berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum (PU). Dinas Perkim baru memegang kewenangan pengelolaan mulai TA 2026.
BUKAN SALING LEMPAR TANGGUNG JAWAB, TAPI BERSAMA MENYELESAIKAN
Yang patut diapresiasi, kedua kepala dinas tidak menyalahkan satu sama lain. Kepala Dinas Perkim Goldfried H. Harianja langsung berkoordinasi erat dengan Kepala Dinas PU Rudimantho Limbong. Hasilnya, tim teknis segera diturunkan, mesin pompa air baku beserta tangki penampung yang sempat mati kini kembali berfungsi normal mengalirkan air bagi warga.
Ketua LSM KCBI Samosir, Edis Dayanto Naibaho, menilai sinergi ini menjadi contoh tata kelola pemerintahan yang baik:
“Kami apresiasi sikap terbuka dan kerja sama solid kedua kepala dinas. Tidak ada alasan melempar tanggung jawab, yang ada semangat bersama menyelesaikan hak dasar masyarakat. Namun ini baru langkah awal.”
DESAKAN TEGAS: SERAHKAN PENGELOLAAN KEPADA WARGA
Kini setelah aset akan diserahkan ke Kelurahan Siogung Ogung, LSM KCBI menekankan peringatan penting kepada Plt. Lurah Parhitean Naibaho: jangan dikelola secara tertutup atau kaku dari kantor kelurahan.
“Setelah serah terima, segera fasilitasi pembentukan kelompok pengelola yang terdiri dari warga penerima manfaat. Serahkan hak operasional dan perawatan kepada mereka secara swakelola. Air adalah hajat hidup bersama, bukan milik pengurus semata,” tegas Edis.
Pendamping Hukum LSM KCBI, Panal Herbet Limbong, S.H., M.H., CPL, menegaskan hal ini sejalan dengan prinsip perlindungan hak dasar warga:
“Kami hadir memastikan hak rakyat terpenuhi secara hukum dan nyata. Pengelolaan oleh warga sendiri adalah jaminan agar air terus mengalir, terawat baik, dan bebas dari kepentingan sepihak.”
LURAH SIAP: PASCAMERDEKAAN SEGERA BENTUK PENGELOLA WARGA
Merespons masukan tersebut, Plt. Lurah Siogung Ogung Parhitean Naibaho menyatakan kesiapan penuh:
“Segera setelah perayaan HUT ke-81 Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus nanti, kami akan mengundang seluruh warga untuk duduk bersama dan membentuk kepengurusan pengelolaan air bersih secara demokratis. Kami berkomitmen agar fasilitas ini benar-benar menjadi milik dan dikelola oleh masyarakat itu sendiri.”
Warga yang diwakili Francis Naibaho pun menyambut baik langkah ini dan berterima kasih atas kesigapan LSM KCBI menjadi jembatan aspirasi yang cepat dan tepat sasaran.
LSM KCBI berjanji akan terus mendampingi proses pembentukan pengurus hingga pengelolaan berjalan transparan, mandiri, dan menjamin tak terputusnya aliran air bagi seluruh warga Siogung Ogung.
(TIM LIPUTAN INVESTIGASI LSM KCBI / MEDIA MITRA)