9 Tahun Rp 5,8 Miliar Cair Penuh, Rp 1,14 Miliar “Mendesak” Tanpa Rincian; Warga Desak Penegak Hukum Usut Tuntas
Suaraakademis.com|Kabupaten Mamasa — Selama sembilan tahun berturut-turut, Desa Taora, Kecamatan Buntumalangka, Kabupaten Mamasa, menerima alokasi Dana Desa yang terus mengalir deras setiap tahunnya. Data resmi penyaluran periode 2018 hingga 2026 mencatat total anggaran yang masuk mencapai Rp 5.800.000.000 (Lima Miliar Delapan Ratus Juta Rupiah), dan hampir seluruhnya dicairkan secara utuh tanpa sisa sedikit pun.
Namun fakta yang mencolok muncul di permukaan: Desa ini sempat berstatus “TERTINGGAL” pada tahun 2021 dan 2022, padahal anggaran terus mengalir besar. Pola yang paling dipertanyakan adalah pos “Keadaan Mendesak” yang muncul secara rutin setiap tahun sejak 2020 dengan total akumulasi mencapai Rp 1,14 Miliar, namun hingga kini belum ada rincian penggunaan yang dipublikasikan secara terbuka kepada warga.
ITEM ANGGARAN RATUSAN JUTA YANG BERULANG TERUS
Dari data yang dihimpun, terlihat jelas pola pengulangan anggaran pada pos-pos yang sama setiap tahunnya dengan nilai yang tidak sedikit:
INFRASTRUKTUR JALAN & JEMBATAN
– 2018: Rp 500 Juta
– 2019: Rp 345 Juta
– 2020: Rp 251 Juta
– 2021: Rp 337 Juta
– 2022: Rp 205 Juta
– 2023: Rp 220 Juta
– 2024: Rp 220 Juta
– 2025: Rp 129 Juta
Total: Lebih dari Rp 2,2 Miliar
Warga bertanya: Jika jalan sudah dibangun dan diperbaiki bertahun-tahun dengan nilai ratusan juta setiap tahun, mengapa akses jalan desa masih banyak yang rusak dan belum layak?
PELAYANAN KESEHATAN & POSYANDU
– Rutin dianggarkan setiap tahun berkisar Rp 6 Juta hingga Rp 28 Juta
– Total selama 9 tahun: Rp 130 Juta lebih
Apakah setiap tahun perlengkapan habis atau insentif kader naik drastis? Mengapa pelayanan kesehatan dasar masih sering menjadi keluhan warga?
PENDIDIKAN & SARANA BELAJAR
– Rutin dianggarkan setiap tahun berkisar Rp 3,6 Juta hingga Rp 18 Juta
– Total selama 9 tahun: Rp 100 Juta lebih
Apakah honor pengajar dan sarana pendidikan sudah memadai sesuai nilai yang dicairkan setiap tahun?
POS “MENDESAK” RUTIN TIAP TAHUN: Rp 1,14 MILIAR TANPA JAWABAN
Yang paling mencurigakan adalah pos “Keadaan Mendesak” yang seharusnya hanya digunakan untuk kejadian yang tidak terduga dan mendesak, namun justru dianggarkan secara terjadwal setiap tahun:
– 2020: Rp 97,2 Juta
– 2021: Rp 108 Juta
– 2022: Rp 255,6 Juta
– 2023: Rp 172,8 Juta
– 2024: Rp 172,8 Juta
– 2025: Rp 104,4 Juta
TOTAL: Rp 1.140.000.000 (Satu Miliar Seratus Empat Puluh Juta Rupiah)
Sampai saat ini belum ada dokumen resmi yang menjelaskan kejadian apa saja yang dianggap mendesak selama enam tahun berturut-turut, siapa yang menerima manfaat, dan bukti pelaksanaannya.
KIRIM PESAN KONFIRMASI, TAK SATU PUN DIBALAS
Kepala Perwakilan Sulawesi Barat Media Suara Akademis, Ayu Lestari, telah mengirimkan pesan konfirmasi resmi kepada Kepala Desa Taora melalui pesan WhatsApp pada Minggu, 9 Agustus 2026. Namun hingga berita ini diturunkan, tidak ada jawaban sama sekali. Pihak pemimpin desa memilih diam dan enggan memberikan penjelasan terbuka terkait penggunaan anggaran yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
DASAR HUKUM & PERTANYAAN PUBLIK
Sesuai aturan yang berlaku:
– UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, mewajibkan pengelolaan keuangan desa dilakukan secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.
– Permendagri No. 20 Tahun 2018, mengatur setiap pengeluaran harus memiliki dasar jelas, bukti sah, dan terbuka untuk masyarakat.
– UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, menjamin hak warga mengetahui rincian penggunaan uang negara.
“Kalau setiap tahun ada ratusan juta untuk jalan dan mendesak, seharusnya desa ini sudah maju dan sejahtera. Kenapa justru sempat tertinggal? Kami minta penjelasan rinci atau penegak hukum segera menelusuri ke mana uang itu mengalir,” tegas salah satu perwakilan warga Taora.
MEDIA & WARGA DESAK PENEGAK HUKUM TURUN TANGAN
Melihat pola anggaran yang berulang, nilai fantastis, ketiadaan rincian, serta sikap bungkam pihak pengelola desa, warga mendesak Kepolisian, Kejaksaan, KPK, dan BPK untuk segera memeriksa secara mendalam.
“Publik berhak tahu ke mana perginya uang rakyat. Jika pengelolaan sudah benar, tidak ada alasan untuk menutup-nutupi atau enggan menjawab konfirmasi. Jika bersih, buktikan secara terbuka. Jika ada yang keliru, hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegas Ayu Lestari.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Desa Taora, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, maupun Inspektorat Kabupaten Mamasa.(Ayu)