Oplus_131072
Kepala Sekolah Masih Bungkam; Hasil Fisik Diduga Jauh di Bawah Nilai yang Tercantum
Suaraakademis.com.|Kabupaten Mamasa – Serangkaian kejanggalan mencolok menyelimuti proyek revitalisasi SMK Armajaya, Sindagamanik, Kecamatan Tanduk Kalua. Papan informasi resmi yang terpasang di lokasi mencantumkan nilai Rp 1.625.000.000,- (lebih dari Rp 1,6 miliar) bersumber DAK Fisik Pendidikan Tahun Anggaran 2025. Namun informasi yang berkembang justru saling bertolak belakang: ada yang menyebutkan nilainya mencapai Rp 3 miliar, bahkan versi lain menduga mendekati Rp 5 miliar.
Perbedaan angka yang sangat jauh dan tidak konsisten ini makin menguatkan dugaan adanya rekayasa data. Pantauan di lapangan turut memunculkan dugaan hasil pekerjaan fisik nilainya jauh di bawah semua angka yang disebutkan, serta diduga penggunaan material bekas yang tidak sesuai spesifikasi standar proyek pemerintah. Hingga saat ini, Kepala Sekolah SMK Armajaya, Demma Lona, belum memberikan penjelasan apa pun terkait seluruh kejanggalan tersebut.
“Di papan tertulis Rp 1,6 miliar lebih, tapi ada yang menyebut Rp 3 miliar hingga hampir Rp 5 miliar. Angkanya berubah-ubah sesuka hati, hasilnya pun tidak sebanding. Ini sangat mencurigakan, diduga ada rekayasa anggaran yang merugikan uang negara,” ujar salah satu warga yang memantau langsung lokasi.
TIM MEDIA SUARA AKADEMIS SUDAH KONFIRMASI
Sebelumnya, Tim Media telah berulang kali meminta klarifikasi rinci kepada Kepala Sekolah terkait ketidaksesuaian nilai anggaran, sumber dana, spesifikasi material, serta lingkup pekerjaan yang seharusnya dilaksanakan. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi sedikit pun.
LSM PERKARA: DIDUGA ADA PERMAINAN, SEGERA DILAPORKAN
Menanggapi fakta yang terhimpun, Ayu Lestari selaku Ketua DPD LSM PERKARA (Pemerhati Kinerja Aparatur Negara) Sulawesi Barat menegaskan ketidakkonsistenan data dan fakta di lapangan mengarah pada dugaan kuat adanya rekayasa dan penyalahgunaan anggaran yang dilakukan oleh pihak terkait di lingkungan sekolah.
“Kami melihat indikasi nyata: nilai anggaran diduga berubah-ubah sesuai kehendak, dokumen diduga tidak sinkron dengan kenyataan, dan hasil pekerjaan diduga tidak sebanding dengan dana negara yang dialokasikan. Diduga kuat ada permainan yang merugikan keuangan negara. Dalam waktu dekat, kami segera melaporkan Kepala Sekolah dan pihak yang diduga terlibat ke penegak hukum untuk diusut secara menyeluruh dan tuntas,” tegas Ayu Lestari.
DASAR HUKUM DAN DESAKAN PUBLIK
Sesuai Pasal 23 ayat (2) UUD 1945, keuangan negara wajib dikelola secara tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Masyarakat bersama LSM PERKARA mendesak Inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan, serta Kepolisian segera turun tangan mencocokkan dokumen asli dengan realitas fisik di lapangan guna membuktikan benar atau tidaknya seluruh dugaan tersebut.
Catatan Redaksi: Pemberitaan disusun berdasarkan data yang terhimpun, pantauan lapangan, dan pernyataan pihak terkait. Seluruh hal yang menyatakan dugaan belum terbukti secara hukum. Hak jawab terbuka seluas-luasnya bagi pihak sekolah maupun pihak yang disebutkan. Asas praduga tak bersalah berlaku sepenuhnya.(Tim/red)
