Rustan Tunggu 5 Tahun Berkas Pemecahan Tanah, Dokumen Beralih Tanpa Surat Kuasa; Pemilik Desak Menteri ATR Turun Tangan
Suaraakademis.com.| Kota Parepare, Sulawesi Selatan – Fakta mencengangkan terungkap dari kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Parepare. Rustan, pemilik sah sertifikat tanah nomor 01236 di Watang Bacukiki, menyerahkan berkas pemecahan bidang tanah sejak 31 Maret 2021, namun setelah lima tahun menanti, dokumen hak miliknya justru diserahkan kepada mantan istrinya—yang sudah berpisah secara hukum sejak tahun 2019—tanpa surat kuasa sah apapun.
Ketika Rustan datang menanyakan kelanjutan permohonan, petugas awalnya menyatakan sertifikat sudah diambil istrinya dengan alasan “Bapak sedang sakit”. Padahal Rustan sendiri yang hadir, dan ia sudah berpisah tempat tinggal serta ikatan pernikahan sejak jauh hari sebelum penyerahan berkas.
BERGANTIAN BERDALIH, JELAS DITUTUPI
Bersama awak media, Rustan kembali mendatangi kantor BPN Parepare pada Jumat (24/7/2026). Alih-alih memberikan kejelasan, petugas saling melempar tanggung jawab. Ira dari bagian penetapan hak awalnya mengaku tidak tahu, lalu memanggil Fatmawati petugas loket. Disebutkan dokumen sudah berpindah tangan: dari mantan istri, ke Fatmawati, lalu ke Burhanudin melalui transaksi jual beli yang diduga terjadi tanpa sepengetahuan, izin, maupun tanda tangan pemilik asli.
“Mereka berulang kali menyuruh saya membuat surat permohonan tertulis, padahal saya sudah membawa bukti diri asli dan bukti kepemilikan yang sah. Mereka tidak mau menyebutkan secara jelas siapa yang mengambil, kapan diambil, dan bagaimana prosesnya berjalan tanpa izin saya,” ungkap Rustan.
JELAS MELANGGAR ATURAN HUKUM
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah serta peraturan teknis BPN:
Sertifikat tanah hanya boleh diserahkan kepada pemilik sendiri ATAU pihak yang membawa Surat Kuasa Khusus yang dibuat di hadapan Notaris/PPAT secara otentik;
Penyerahan kepada mantan pasangan, kerabat, atau siapapun tanpa kuasa sah adalah perbuatan melawan hukum.
Rustan menegaskan tidak pernah membuat, menandatangani, maupun memberikan kuasa apapun kepada pihak manapun untuk mengambil dokumen maupun mengalihkan hak atas tanahnya. Ia menduga kuat adanya kolusi oknum pegawai, notaris, dan pihak ketiga yang sengaja memanipulasi prosedur demi menguasai aset miliknya.
“Kami sudah berpisah sejak 2019. Bagaimana mungkin BPN berani menyerahkan dokumen hak milik saya kepada orang yang bukan lagi keluarga dan tidak memiliki wewenang hukum? Dan bagaimana bisa sertifikat berubah nama tanpa tanda tangan saya? Ini bukan kelalaian, ini terencana,” tegasnya.
DESAK TINDAKAN TEGAS DAN AUDIT MENYELURUH
Rustan menyatakan akan melaporkan kasus ini ke kepolisian terkait dugaan penggelapan, pemalsuan dokumen, dan penyalahgunaan wewenang jabatan. Ia juga meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN RI segera membentuk tim khusus untuk mengaudit seluruh proses di Kantor Pertanahan Parepare, serta memproses hukum dan administratif pihak-pihak yang terbukti melanggar aturan.
“Hak rakyat tidak boleh dipermainkan oleh oknum yang menyalahgunakan jabatan. Aturan itu ada untuk ditegakkan, bukan untuk dilanggar demi kepentingan segelintir orang,” pungkas Rustan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepala Kantor Pertanahan Parepare belum memberikan tanggapan resmi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Asas praduga tak bersalah berlaku sepenuhnya sampai ada putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap.(Ayu lestari)
