Desak Audit Menyeluruh 2018–2026, Minta Inspektorat & BPK Tak Menunda Pemeriksaan
Suaraakademis.com.|Kabupaten Mamasa – Polemik pengelolaan Dana Desa Desa Sepakuan, Kecamatan Balla, Kabupaten Mamasa periode 2023–2026 yang mencapai lebih dari Rp 2,7 miliar semakin memanas. Setelah pemberitaan yang memuat pola anggaran berulang ratusan juta rupiah dan tanggapan awal Kepala Desa Herianto, klarifikasi lanjutan justru memperlebar jarak pandang antara pihak pengelola desa, masyarakat, dan lembaga pengawas.
Melalui pesan WhatsApp yang diterima Rabu, 22 Juli 2026 pukul 13.24 WIB, Kepala Desa Sepakuan Herianto kembali menegaskan posisinya sekaligus memberi peringatan:
“Rinciannya secara prosedural hanya dan kami sudah sampaikan ke Inspektorat. Semua kegiatan di desa bisa kami pertanggungjawabkan dengan bukti yang ada di lapangan. Kami juga pasti melakukan pembelaan karena tidak mungkin nama baik kami dicemarkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Terima kasih Ibu. Tapi lebih bagus turun lapangan lihat fakta dulu. Maksud saya kan sudah ada redaksi seperti ini. Tentu kami juga mengharapkan objektivitas dan netralitas rekan media dengan turun langsung ke lapangan atas dugaan kegiatan fiktif yang dimaksud. Karena tentu kami juga berhak, baik secara pribadi maupun dalam kapasitas sebagai Kades, untuk melakukan pembelaan terhadap dugaan kegiatan-kegiatan fiktif yang dimaksud.”
Namun tanggapan ini dinilai belum menjawab inti sorotan. Ketua DPD LSM Perkara Sulawesi Barat menegaskan pihaknya bukan penyidik, melainkan mempertanyakan kesesuaian dokumen anggaran dengan realisasi nyata: “Bukti itu seharusnya diserahkan kepada penegak hukum. Jika memang tidak ada yang disembunyikan, di sanalah tempat yang paling tepat untuk membuktikan kebenaran.”
Pihaknya juga mengungkapkan catatan penting terkait pengawasan internal: Sebelumnya pada hari Senin, 20 Juli 2026, kami telah mengonfirmasi hal serupa kepada Kepala Inspektorat Kabupaten Mamasa. Saat itu belum ada penjelasan memadai, dan hingga kini masih banyak desa yang anggaran tahun 2025 belum diaudit secara tuntas.
Oleh karena itu, LSM Perkara secara resmi mendesak lembaga berwenang:
1. Inspektorat Kabupaten Mamasa: Segera selesaikan seluruh proses audit yang tertunda, termasuk anggaran tahun 2025;
2. BPK RI Perwakilan Sulawesi Barat: Lakukan pemeriksaan banding dokumen dan kondisi lapangan;
3. Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK: Siap menerima dan menindaklanjuti setiap laporan dugaan penyimpangan.
“Kami meminta audit menyeluruh terhadap seluruh alokasi Dana Desa Sepakuan mulai tahun 2018 hingga 2026. Jika memang semua sesuai aturan dan benar-benar terlaksana, nama baik Kepala Desa akan terjaga sendiri lewat hasil pemeriksaan objektif. Namun jika terbukti ada kejanggalan, hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Polemik ini semakin menguatkan desakan publik agar setiap rupiah uang rakyat dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka, transparan, dan nyata wujudnya di tengah masyarakat.
CATATAN REDAKSI
Berita disusun berdasarkan data resmi, tanggapan pihak terkait, dan aspirasi masyarakat. Asas praduga tak bersalah berlaku mutlak sampai ada putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap. Seluruh pihak berhak menyampaikan tanggapan berimbang paling lambat 3 x 24 jam ke surel redaksi.
