Kabupaten Mamasa – Data Resmi 2018–2026 Menguat Dugaan Anggaran Fiktif & Penyalahgunaan Uang Rakyat
Suarakademis.com| Kabupaten Mamasa – Selama kurun waktu 2018 hingga 18 Juli 2026, Desa Lakahang Utama, Kecamatan Tabulahan, Kabupaten Mamasa, menerima total anggaran Dana Desa mencapai Rp 7.031.811.000, dengan dana yang telah dicairkan sebesar Rp 6.702.292.600. Namun aliran dana yang sangat besar ini berbanding terbalik dengan kondisi nyata di lapangan: kegiatan pembangunan terlihat minim, sementara anggaran pos tertentu berulang setiap tahun dengan nilai fantastis yang memicu dugaan kuat adanya anggaran fiktif dan penyalahgunaan wewenang.
Berdasarkan data resmi penyaluran Dana Desa yang terekam hingga 18 Juli 2026, pola pengelolaan yang mencurigakan terlihat sangat jelas: pos anggaran yang sama terus dimunculkan bertahun-tahun dengan nilai ratusan juta rupiah, namun manfaatnya tak pernah dirasakan masyarakat. Warga pun kini bergerak meminta aparat penegak hukum dan lembaga pengawas untuk menelusuri kasus ini sampai tuntas tanpa pandang bulu.
POLA MENCURIGAKAN: ANGGARAN BERULANG, POS MENDESAK “RUTIN” Rp 1 Miliar LEBIH
Pola yang paling mencolok adalah penggunaan pos Keadaan Mendesak yang seharusnya hanya dialokasikan untuk kejadian tak terduga, namun justru dianggarkan secara rutin setiap tahun dengan nilai yang terus bertambah:
– 2020: Rp 216.000.000
– 2021: Rp 258.600.000
– 2022: Rp 349.200.000
– 2023: Rp 162.000.000
– 2024: Rp 72.000.000
– 2025: Rp 36.000.000
TOTAL: Rp 1.093.800.000
Hingga kini, tidak ada penjelasan resmi peristiwa apa yang dianggap “mendesak” terjadi terus-menerus selama bertahun-tahun dengan nilai yang mencapai lebih dari Rp 1 miliar.
Selain itu, sejumlah kegiatan juga dianggarkan berulang kali dengan nilai ratusan juta hingga miliaran rupiah:
🔹 Pembangunan Jalan Desa & Jalan Usaha Tani: Total miliaran rupiah cair setiap tahun, namun jalan desa masih banyak yang rusak, berlubang, dan belum diperbaiki layak.
🔹 Sarana Kesehatan & Air Bersih: Anggaran rutin ratusan juta rupiah untuk Posyandu, Polindes, dan pipanisasi air bersih, namun warga masih kesulitan akses air bersih dan pelayanan kesehatan dasar sangat minim.
🔹 BUMDes & Penyertaan Modal: Total ratusan juta rupiah disalurkan, namun warga mengaku tak pernah menerima manfaat ekonomi, alat produksi, maupun laporan keuntungan BUMDes.
🔹 Dokumen Perencanaan: Puluhan juta rupiah dianggarkan setiap tahun, namun dokumen tersebut tak pernah disosialisasikan maupun diperlihatkan kepada masyarakat.
Kesenjangan ini semakin menguatkan dugaan adanya anggaran fiktif dan penyalahgunaan dana yang seharusnya untuk kesejahteraan warga. Terbukti pula, selama periode 2021–2022 ketika dana cair 100% setiap tahun, status Desa Lakahang Utama justru dicatat sebagai TERTINGGAL.
DESAKAN TEGAS WARGA: USUT TUNTAS TANPA PANDANG BULU
Melihat fakta kesenjangan yang mencolok dan dugaan pelanggaran yang kuat, warga Desa Lakahang Utama serta elemen masyarakat Mamasa meminta pihak berwenang segera bertindak:
1. KPK RI, Kejaksaan Agung RI, Mabes Polri: Segera buka penyelidikan resmi terkait dugaan korupsi, pembuatan anggaran fiktif, dan kerugian negara;
2. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) & Inspektorat Kabupaten Mamasa: Lakukan audit menyeluruh terhadap dokumen pertanggungjawaban dan periksa langsung kesesuaiannya dengan bukti fisik di lapangan;
3. Pemerintah Desa Lakahang Utama: Wajib mempublikasikan secara terbuka bukti fisik, kuitansi sah, dan daftar penerima manfaat nyata seluruh penggunaan dana miliaran rupiah tersebut.
“Uang rakyat tak boleh hilang begitu saja, sementara nasib desa dan warga justru tertinggal jauh. Kami minta kasus ini ditelusuri sampai ke akar-akarnya, siapa pun yang bersalah harus bertanggung jawab di hadapan hukum,” tegas perwakilan warga.
Catatan Redaksi: Berita disusun berdasarkan data resmi penyaluran Dana Desa, laporan masyarakat, dan fakta lapangan. Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak Pemerintah Desa Lakahang Utama maupun pihak terkait untuk menyampaikan penjelasan dan tanggapan. Asas praduga tak bersalah berlaku sepenuhnya sampai terbukti sebaliknya menurut putusan pengadilan yang sah.
(Ayu Lestari – Kepala Perwakilan Sulawesi Barat)
