Periode 2018–2026: Anggaran Berulang Diduga Fiktif, Dana Cair Penuh, Tapi Status Desa Jatuh Jadi SANGAT TERTINGGAL
Suaraakademis.com.|Kabupaten Mamasa – Fakta semakin menguat dugaan penyalahgunaan Dana Desa di Desa Salumokanan Utara, Kecamatan Rantebulahan Timur, Kabupaten Mamasa. Selama periode 2018 hingga Juli 2026, total anggaran yang diterima mencapai Rp 7.503.359.000 (lebih dari Rp 7,5 miliar). Namun bukan kemajuan yang didapat, status desa justru merosot tajam menjadi SANGAT TERTINGGAL.
Yang semakin mencurigakan adalah pernyataan Kepala Desa Yusen Pua Jaja yang bertentangan dengan data resmi penyaluran dana negara, serta jawaban yang terputus dan tidak tuntas saat diminta penjelasan rinci.
KONFIRMASI DITERIMA, JAWABAN KADES BERTENTANGAN DENGAN DATA RESMI
Guna memenuhi asas keadilan dan hak jawab, Ayu Lestari, Kepala Perwakilan Sulawesi Barat media Suara Akademis, telah mengirimkan permintaan konfirmasi resmi melalui pesan WhatsApp kepada Kepala Desa Salumokanan Utara, Yusen Pua Jaja, pada hari Sabtu, 18 Juli 2026.
Pesan telah terbukti terbaca (tanda centang dua biru). Sebagian jawaban yang diterima sangat membingungkan dan menyangkal data yang ada di sistem kementerian:
“Malam,.untuk ketspang 2026, nanti thp 2 ibu, Dana apa itu, ibu yg dibilang dana mendesak ? Iya, tidak ada itu Ketapang. Untuk Ta.2026 tidak ada ke Bumdes, hanya ada KETAPANG, pengadaan Pupuk, Ketahanan Pangan. Kalau Dana Mendesak, Tidak pernah dianggarkan. Kalau Bumdes, Dianggarkan 2025, Rinciannya Ibu, ada di Baliho Apbds ( beton, posyandu, irigasi ) bor blm ada”
Setelah dipertanyakan kembali mengenai kejanggalan tersebut, Kepala Desa justru menghentikan penjelasan dan tidak memberikan tanggapan lanjutan. Padahal data resmi menunjukan Dana Keadaan Mendesak dianggarkan dan dicairkan mencapai lebih dari Rp 1,3 miliar, serta pos BUMDes dan kegiatan lain tercatat ada bertahun-tahun. Kontradiksi ini semakin mempertegas dugaan ada hal yang sengaja disembunyikan terkait pengelolaan uang rakyat.
ANGGARAN BERULANG RATUSAN JUTA, TAK ADA HASIL NYATA
Pola pengelolaan yang sangat mencurigakan terlihat jelas dari pengulangan pos kegiatan yang sama terus-menerus dengan nilai fantastis, namun manfaatnya tak pernah dirasakan warga:
🔹 DANA KEADAAN MENDESAK Rp 1,3 MILIAR LEBIH
Seharusnya hanya untuk kejadian tak terduga, tapi dianggarkan rutin setiap tahun besar-besaran. Warga tak tahu apa yang dianggap “mendesak” terus-menerus.
🔹 JALAN & IRIGASI RATUSAN JUTA
Dianggarkan berulang tahun demi tahun, namun jalan desa masih rusak, berlubang, dan irigasi belum berfungsi layak.
🔹 AIR BERSIH & KESEHATAN PULUHAN HINGGA RATUSAN JUTA
Pipanisasi air bersih, Desa Siaga Kesehatan, hingga Posyandu dianggarkan berkali-kali—bahkan dalam satu tahun dipecah jadi 4 pos terpisah—padahal warga masih susah air bersih dan pelayanan kesehatan minim.
🔹 PERTANIAN, PETERNAKAN & BUMDes LEBIH Rp 670 JUTA
Warga mengaku tak pernah terima alat tani, ternak, maupun merasakan keuntungan dari BUMDes yang didirikan.
🔹 DOKUMEN PERENCANAAN BERULANG
Dianggarkan puluhan juta rupiah berkali-kali, tapi tak pernah disosialisasikan ke warga.
FAKTA DATA: DANA CAIR PENUH, DESA KIAN JATUH
Tahun Pagu Anggaran Penyaluran Status Desa
2018 Rp 746.207.000 100% –
2019 Rp 864.218.000 100% –
2020 Rp 877.824.000 100% –
2021 Rp 893.244.000 100% TERTINGGAL
2022 Rp 912.057.000 100% TERTINGGAL
2023 Rp 858.681.000 100% TERTINGGAL
2024 Rp 854.237.000 100% TERTINGGAL
2025 Rp 854.712.000 100% TERTINGGAL
2026 Rp 483.749.000 Sebagian SANGAT TERTINGGAL
DESAKAN TEGAS: USUT TUNTAS TANPA PANDANG BULU
Melihat fakta kesenjangan mencolok dan sikap tidak kooperatif pihak desa, kami menuntut:
1. KPK RI, Kejaksaan Agung RI, Mabes Polri: Segera selidiki dugaan korupsi, anggaran fiktif, dan kerugian negara;
2. BPK & Inspektorat Mamasa: Lakukan audit total dokumen dan bukti fisik;
3. Pemerintah Desa Salumokanan Utara: Wajib tunjukkan bukti nyata penggunaan seluruh dana miliaran rupiah itu.
Uang rakyat tak boleh hilang begitu saja, sementara nasib desa justru makin tertinggal.
Catatan Redaksi: Berita disusun berdasarkan data resmi, laporan masyarakat, dan bukti upaya konfirmasi. Redaksi tetap membuka ruang penjelasan bagi pihak terkait. Asas praduga tak bersalah berlaku sampai terbukti di pengadilan.
(Ayu Lestari – Kepala Perwakilan Sulawesi Barat
