Anggaran Mengalir Deras Selama 9 Tahun, Namun Pembangunan Nyata Nyaris Tak Terlihat
Suaraakademis.com.|Kabupaten Mamasa – Fakta ironis terungkap dari pengelolaan keuangan Desa Ballabatu, Kecamatan Tanduk Kalua, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat. Sepanjang kurun waktu 2018 hingga Juli 2026, desa ini menerima alokasi Dana Desa total Rp 6.570.187.000 (lebih dari Rp 6,5 miliar). Namun kesenjangan mencolok antara anggaran besar dengan kenyataan di lapangan memicu dugaan kuat adanya penyalahgunaan anggaran serta banyaknya pos rencana kegiatan yang diduga fiktif.
Berdasarkan data penyaluran resmi yang dirangkum hingga 12 Juli 2026, terlihat pola sangat mencurigakan: sejumlah pos anggaran bernilai ratusan juta hingga miliaran rupiah muncul berulang tahun demi tahun, namun wujud nyata manfaatnya nyaris tak terlihat dirasakan oleh masyarakat.
RINCIAN ANGGARAN BESAR YANG MENGUNDANG DUGAAN KUAT
Berikut pos-pos anggaran bernilai fantastis yang tercatat dalam dokumen namun hasilnya dipertanyakan warga:
– Pembangunan & Perbaikan Jalan: Mencapai akumulasi lebih dari Rp 1,5 Miliar – diduga fiktif
– Keadaan Mendesak & Penanggulangan Bencana: Mencapai total lebih dari Rp 1,4 Miliar – tanpa laporan rinci peristiwa darurat atau bencana yang mendasarinya.
– Pertanian & Usaha Tani: Mencapai ratusan juta rupiah – namun warga mengaku tidak pernah menerima bantuan sesuai nilai anggaran tersebut.
– Penyertaan Modal: Rp 142 Juta (2025) – belum jelas peruntukan dan pertanggungjawabannya.
– Sarana Umum & Pariwisata: Ratusan juta rupiah teralokasi – namun tidak ada fasilitas baru yang terbangun secara nyata.
POLA KETIDAKBERESAN YANG TERBACA JELAS
Analisis data menunjukkan sejumlah hal janggal:
1. Anggaran berulang bernilai besar namun hasil pembangunan tak kunjung terlihat.
2. Pos “Keadaan Mendesak” bernilai fantastis tanpa dokumen pendukung yang jelas.
3. Pada 2021 desa berstatus “TERTINGGAL”, namun anggaran tetap besar dan diduga tidak tepat sasaran.
4. Banyak kegiatan diduga hanya tertulis di dokumen APBDes namun tidak dilaksanakan di lapangan.
Rincian total anggaran yang tercatat disalurkan:
– 2018: Rp 696.037.000 | 2019: Rp 771.152.000 | 2020: Rp 749.670.000
– 2021: Rp 777.350.000 | 2022: Rp 925.600.000 | 2023: Rp 720.502.000
– 2024: Rp 864.074.000 | 2025: Rp 713.450.000 | 2026 (s.d. Juli): Rp 104.940.000
TOTAL: Rp 6.570.187.000
UPAYA KONFIRMASI: KEPALA DESA MERUJUK KE INSPEKTORAT
Kepala Perwakilan Sulawesi Barat media Suara Akademis, Ayu Lestari, telah berupaya meminta penjelasan resmi kepada Kepala Desa Ballabatu, Samuel, melalui pesan WhatsApp pada Jumat, 17 Juli 2026.
Dalam pesan singkat balasannya, Samuel menyatakan: “Mohon maaf karena selama saya menjabat Kepala Desa belum pernah ada temuan dari Inspektorat. Untuk lebih jelas silakan temui Inspektorat. Intinya silakan konfirmasi ke Inspektorat karena tiap tahun kami diperiksa dan saya tidak pernah ada temuan.”
Hingga berita ini diturunkan, pihak Suara Akademis juga telah berupaya menghubungi Kepala Inspektorat Kabupaten Mamasa serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Mamasa, namun belum ada pernyataan resmi maupun tanggapan tertulis yang diterima dari kedua instansi tersebut.
WARGA TAK DIAM: LAPOR KE PENEGAK HUKUM, DESAK AUDIT MENYELURUH
Melihat fakta yang memilukan ini serta belum jelasnya penjelasan terkait penggunaan anggaran, warga menyatakan tak akan tinggal diam. Dugaan kerugian negara yang diduga mencapai miliaran rupiah ini akan segera dilaporkan kepada KPK RI, Kejaksaan RI, hingga Mabes Polri.
Kepada Inspektorat Kabupaten Mamasa dan BPK RI, diserukan agar segera melakukan pemeriksaan mendalam dan audit menyeluruh.
“Uang rakyat mengalir deras hingga Rp 6,5 miliar, banyak anggaran Ini bukti dugaan pelanggaran berat. Dana desa adalah hak seluruh warga. Kami minta keadilan sampai tuntas,” tegas perwakilan warga.
Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan data penyaluran resmi, pemantauan lapangan, serta bukti komunikasi upaya konfirmasi. Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak Pemerintah Desa Ballabatu, Inspektorat, dan Pemerintah Kabupaten Mamasa untuk memberikan tanggapan maupun hak jawab. Asas praduga tak bersalah berlaku sepenuhnya sampai terbukti sebaliknya di sidang pengadilan yang sah.(Ayu)
