Suaraakademis.com.|Kabupaten Mamasa — Seorang wartawan media Jurnalpos.id membantah secara tegas tuduhan yang beredar menyebut dirinya diduga meminta uang sebesar Rp10 juta kepada Kepala Desa Bombong, Andri. Tuduhan ini dinilai mencoreng nama baik, merusak kredibilitas profesi jurnalistik, serta berpotensi menjadi upaya menutup ruang pengawasan publik terhadap pengelolaan keuangan dan kegiatan di desa tersebut.
Komunikasi Murni Konfirmasi, Bukan Permintaan Uang
Menurut keterangan wartawan tersebut, komunikasi yang dilakukannya kepada Kepala Desa Bombong semata-mata merupakan upaya konfirmasi jurnalistik terkait sejumlah aduan yang diterima dari warga mengenai dugaan ketidaksesuaian pengelolaan kegiatan di Desa Bombong.
“Saya memang menghubungi Kepala Desa Bombong untuk meminta penjelasan resmi atas aduan yang masuk. Namun saya tidak pernah meminta uang sepeser pun, apalagi jumlah Rp10 juta. Saya juga tidak pernah mengaku sebagai wartawan Detik.com; media tempat saya bekerja adalah Jurnalpos.id,” tegasnya saat dikonfirmasi SuaraAkademis.com, Sabtu (4/7/2026).
Wartawan ini menegaskan memiliki bukti rekam percakapan yang membuktikan seluruh komunikasi berisi permintaan klarifikasi demi keberimbangan berita, sama sekali tidak mengandung unsur permintaan imbalan maupun pemerasan.
Dugaan Penyebaran Narasi Keliru: Upaya Alihkan Isu?
Pihaknya juga menyayangkan jika nomor telepon pribadinya disebarkan kepada pihak lain disertai narasi yang tidak benar. Tindakan ini dinilai telah merugikan reputasi pribadi serta merusak kepercayaan publik terhadap pekerjaan pers yang independen.
“Saya sangat keberatan jika data pribadi saya disebarkan dengan tuduhan yang tidak berdasar. Ini bukan sekadar kesalahpahaman, melainkan dugaan upaya mengalihkan perhatian dari pertanyaan publik terkait pengelolaan di Desa Bombong,” ujarnya.
Siap Tempuh Jalur Hukum, Tetap Lanjutkan Peliputan
Merespons tuduhan yang terus berkembang, wartawan ini menyatakan telah memantapkan langkah hukum. Ia berencana melaporkan Kepala Desa Bombong terkait dugaan pencemaran nama baik.
“Saya tidak akan berhenti meliput fakta hanya karena dituduh sembarangan. Saya akan melaporkan dugaan pencemaran nama baik ini ke pihak berwenang. Jika ada yang menuduh saya melakukan pemerasan, silakan buktikan di jalur hukum yang berlaku. Sebaliknya, saya juga berhak membela diri jika nama baik dirusak tanpa alasan yang jelas,” tegasnya.
Ia menegaskan akan tetap menindaklanjuti berbagai aduan masyarakat terkait Desa Bombong secara profesional, berbasis data, dan sesuai kode etik jurnalistik.
Kepala Desa Berjanji Memberi Keterangan Lewat Telepon
Kepala Perwakilan Sulawesi Barat SuaraAkademis.com, Ayu Lestari Silo, telah berupaya mengonfirmasi langsung hal ini kepada Kepala Desa Bombong, Andri, melalui pesan WhatsApp pada hari dan tanggal yang sama.
Menanggapi pertanyaan yang dikirimkan, Andri menjawab singkat:
“Nanti ku telpon ki le bos, kah msh dijalan.”
Hingga berita ini diterbitkan, pernyataan rinci maupun telepon yang dijanjikan tersebut belum diterima. Awak media akan terus menunggu keterangan resmi dari pihak Kepala Desa Bombong guna menyajikan informasi yang seimbang dan utuh bagi publik.(Ayu)
