Suaraakademis.com.|Mukomuko — Pertanyaan serius dan mendalam mengemuka dari warga Desa Gajah Makmur, Kecamatan Malin Deman, Kabupaten Mukomuko. Mereka menuntut kejelasan penuh terkait pengelolaan lahan seluas 13 hektare di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Desa Malin Deman, yang dikelola melalui kerja sama sejak tahun 2008 dan perjanjiannya kini memasuki tahun berakhir pada 2026.
Hampir dua dasawarsa berjalan, namun hingga saat ini masyarakat belum mendapatkan laporan resmi maupun pertanggungjawaban terbuka mengenai aliran hasil pengelolaan lahan tersebut. Termasuk kejelasan apakah pendapatan yang diperoleh sudah masuk ke kas desa sebagai Pendapatan Asli Desa (PADes).
“Kerja sama ini dimulai 2008 dan seharusnya selesai tahun ini. Tapi sampai detik ini kami tidak tahu ke mana hasilnya pergi, dan tidak ada satu pun laporan yang disampaikan ke warga. Soal PADes pun belum ada kejelasan apakah benar-benar diterima desa,” ujar salah satu warga pemantau proses tersebut.
Selain ketidakjelasan keuangan, warga juga mempertanyakan status hukum lahan di kawasan HPT itu. Mereka meminta pihak berwenang memberikan dasar administrasi dan aturan yang pasti, agar tidak merugikan hak masyarakat selaku pemilik wilayah.
Belum Ada Tanggapan Pihak Terkait
Hingga berita ini diturunkan, upaya awak media meminta penjelasan kepada pihak pengelola PT Alno belum mendapatkan tanggapan. Demikian pula Kepala Desa Gajah Makmur belum dapat dikonfirmasi terkait dokumen perjanjian maupun data realisasi penerimaan desa.
PPWI: Transparansi Syarat Mutlak, Siap Kawal Sampai Tuntas
Menanggapi ketidakjelasan ini, Perwakilan Provinsi Bengkulu Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) di bawah arahan Ketua Umum Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., M.A., menyatakan sikap tegas.
“Transparansi adalah syarat mutlak dalam pengelolaan aset yang menyangkut kepentingan masyarakat. PPWI Bengkulu akan terus memantau dan mengawal permasalahan ini sampai terang dan adil bagi semua pihak,” tegas perwakilan PPWI Bengkulu, Hidayat.
Pihaknya juga mendesak aparat penegak hukum bertindak sigap dan profesional. Jika ditemukan indikasi penyimpangan, pelanggaran aturan, atau pemanfaatan aset untuk kepentingan kelompok pribadi, proses hukum harus dijalankan tanpa pandang bulu.
Minta Audit Menyeluruh
Warga berharap Pemerintah Kabupaten Mukomuko segera turun tangan melakukan audit serta evaluasi menyeluruh terhadap perjanjian dan pelaksanaan kerja sama. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah polemik berkepanjangan, menjamin keadilan bagi warga, serta memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan sesuai aturan dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat setempat.
(Tim Redaksi)
