Suaraakademis.com.|Medan – Usia 80 tahun Kepolisian Negara Republik Indonesia seharusnya menjadi momen refleksi: sejauh mana amanat hukum dan reformasi benar-benar dijalankan dalam praktik?
Sesuai Pasal 13 UU No. 2 Tahun 2002, tugas pokok Polri adalah memelihara keamanan, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan dan pelayanan secara adil tanpa pandang bulu. Hal ini dipertegas dalam Perpol No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik dan Perkap No. 6 Tahun 2019 yang mewajibkan proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Namun, realitas di lapangan masih memunculkan pertanyaan. Banyak perkara berjalan lambat, berlarut-larut, bahkan terkesan mandek tanpa kepastian hukum. Kondisi ini menimbulkan kekecewaan dan mengikis kepercayaan masyarakat, terutama bagi mereka yang berharap keadilan ditegakkan oleh negara.
Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 tidak boleh sekadar seremoni penuh slogan. Momentum ini harus menjadi titik balik evaluasi menyeluruh, termasuk keberanian membersihkan oknum yang menyalahgunakan wewenang dan mencederai nama baik institusi.
Reformasi tidak cukup hanya di atas kertas atau perubahan struktur. Ia harus terlihat dalam tindakan nyata: penanganan perkara yang cepat, adil, dan tidak tebang pilih. Kepercayaan publik tidak dibangun melalui pidato atau baliho, melainkan dari keadilan yang benar-benar dirasakan.
Di usia yang ke-80 ini, Polri diuji untuk membuktikan tetap berdiri di atas supremasi hukum, bukan di bawah kepentingan tertentu. Jika amanat undang-undang dijalankan secara konsisten, hari ini bisa menjadi tonggak kebangkitan. Namun jika persoalan yang dikeluhkan masyarakat terus dibiarkan, maka angka 80 tahun hanyalah angka tanpa makna.
Keadilan yang tertunda adalah keadilan yang terabaikan. Negara tidak boleh membiarkan pencari keadilan menunggu tanpa kepastian.”ucap Paulus PG, SH., MH., C.Md., C.vapol., C.Neg kepada media
