Suraakademis.com.|Karawang, Jawa Barat — Di era internet sekarang, siapa saja bisa menulis dan menyebarkan informasi. Tapi anehnya, masih ada oknum media yang merasa berhak melarang atau meragukan warga biasa yang memiliki portal berita sendiri.
Pandangan itu salah besar! Bahkan bisa menyesatkan masyarakat soal hak dasar setiap warga negara.
Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., M.A. — alumni LEMHANNAS RI — menegaskan tegas: Hak mengelola media dan menyampaikan informasi bukan hak eksklusif wartawan atau perusahaan media saja.
“Negara memberi ruang yang sama buat semua warga. Bukan cuma boleh baca berita, tapi juga boleh membuat dan menyebarkannya — selama bertanggung jawab,” ujarnya.
Dasar Hukumnya Jelas, Tak Bisa Diperdebatkan
Jangan salah kira, aturannya sudah tertulis tegas sejak lama:
UUD 1945 Pasal 28E & 28F
Setiap orang bebas berpikir, berpendapat, mencari, menerima, dan menyampaikan informasi lewat jalur apa pun. Tidak ada kata “hanya untuk kelompok tertentu”.
UU No. 9 Tahun 1998 & UU No. 39 Tahun 1999
Melindungi hak setiap warga untuk menyampaikan pendapat dan berkomunikasi tanpa rasa takut.
Pengakuan Dunia
Pasal 19 Deklarasi HAM juga menyatakan: kebebasan berekspresi adalah hak semua orang, bukan milik segelintir profesi saja.
Yang Dinilai Bukan Status, Tapi Sikap
Wilson menambahkan: Bukan soal apakah kamu wartawan atau warga biasa, tapi soal apakah kamu bertanggung jawab.
“Selama isinya benar, tidak memfitnah, tidak melanggar hukum, dan menghormati orang lain — maka itu sah dan dilindungi. Kalau melanggar aturan, baru boleh ditindak, bukan dilarang dari awal hanya karena statusnya.”
Dalam demokrasi yang sehat, makin banyak saluran informasi, makin baik. Masyarakat jadi punya banyak sudut pandang, tidak cuma bergantung pada satu sumber saja.
Intinya: Jangan Halangi Hak Rakyat
Narasi yang ingin membatasi warga sipil hanya karena “bukan media resmi” itu tidak berdasar hukum. Itu hanya cara sempit untuk memonopoli ruang informasi.
“Ruang berita adalah milik publik. Selama bertanggung jawab, setiap warga berhak ambil bagian. Jangan biarkan oknum yang tidak paham hukum menyesatkan kita semua,” pungkas Wilson.(WBN / Red)
