Suaraakademis.com.|Surabaya — Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Jawa Timur (APMP Jatim) menyatakan sikap kritis sekaligus skeptis terhadap kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani kasus dugaan korupsi dana hibah Provinsi Jawa Timur. Penanganan yang dinilai lamban dan tak kunjung jelas memicu pertanyaan publik, terutama saat menyentuh nama-nama pejabat dan tokoh politik berpengaruh.
Kasus ini menyebutkan setidaknya 16 pihak yang diduga terlibat. Di antaranya adalah Mahrus dan Anwar Sadat dari Partai Gerindra. Selain itu, sejumlah kader Partai Demokrat juga telah ditetapkan sebagai tersangka, namun sebagian masih aktif menduduki kursi anggota DPRD Jatim. Bahkan Anwar Sadat masih menjabat sebagai Anggota DPR RI sekaligus Ketua DPD Gerindra Jatim, dan beberapa kali terlihat mendampingi kunjungan kerja Presiden Prabowo Subianto di daerah tersebut.
Direktur APMP Jatim, Acek Kusuma, menegaskan jabatan dan kekuasaan politik tidak boleh menjadi tameng hukum. “Prinsip persamaan di hadapan hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Jika KPK terlihat lamban bahkan seolah ‘mandul’ saat berhadapan dengan tokoh tertentu, maka kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum akan runtuh,” tegasnya, Sabtu (27/6/2026).
Ia mendesak KPK segera menuntaskan perkara ini secara transparan, adil, dan bebas dari intervensi. “Proses hukum harus berjalan berdasarkan fakta dan bukti, bukan kedudukan atau hubungan politik. Dana hibah adalah uang rakyat untuk kesejahteraan, bukan untuk dipermainkan segelintir pihak,” tambahnya.
Pihaknya mempertanyakan logika penanganan yang berjalan saat ini. “Bagaimana mungkin seseorang yang sudah berstatus tersangka dugaan korupsi masih duduk di kursi legislatif, menerima gaji, dan fasilitas negara? Hal ini tak masuk akal dan memicu kecurigaan publik,” ujar Acek.
Jika dibiarkan berlarut tanpa kepastian, kondisi ini justru merusak janji pemberantasan korupsi yang disampaikan kepada rakyat. “Masyarakat Jawa Timur mulai ragu. Kalau kasus ini tak kunjung jelas, kesannya hukum hanya berlaku untuk warga biasa, sedangkan pejabat kebal hukum,” tandasnya.
APMP Jatim menegaskan akan terus mengawal perkara ini melalui jalur konstitusional, hingga tercapai kepastian hukum yang dapat dipertanggungjawabkan. Mereka tetap mengingatkan agar proses berjalan sesuai aturan, dengan menjunjung asas praduga tak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Namun, ketidakjelasan yang berlarut-larut tidak dapat dibiarkan berlanjut.(C/Tim Redaksi)
